Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang menegangkan, jajaran Kepolisian Sektor Serpong (Polsek Serpong) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar, menyita 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang terduga pengedar yang beroperasi dari Kota Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersangka berinisial HRS, pria berusia 42 tahun, menjadi puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang dimulai pada akhir September 2025, berawal dari penangkapan seorang individu lain di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran ratusan gram barang haram, tetapi juga membuka tabir kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang menghubungkan antara Bandung dan Bogor, serta menyoroti kegigihan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kronologi Pengungkapan: Dari Tangerang ke Bandung
Titik awal pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 28 September 2025, ketika Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS di wilayah Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang. DS diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi pintu gerbang bagi polisi untuk menggali lebih dalam mengenai sumber pasokan barang haram tersebut. Dalam proses interogasi awal, DS memberikan keterangan krusial yang mengarahkan penyelidikan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki didapatkan dari seorang individu yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat. Keterangan ini segera ditindaklanjuti oleh tim investigasi Polsek Serpong, yang segera merancang strategi untuk melacak dan menangkap pemasok tersebut.
Perburuan ke Kota Kembang dan Penangkapan Tersangka Utama
Menindaklanjuti informasi dari tersangka DS, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong segera bergerak menuju Kota Bandung. Perburuan ini bukanlah tugas yang mudah, mengingat tersangka utama, yang kemudian diketahui berinisial HRS (42), beroperasi dari sebuah lokasi yang tersembunyi. Setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan dan pemantauan yang intensif, pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, keberuntungan berpihak pada aparat. Tim berhasil mengidentifikasi dan menggerebek sebuah kamar kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian HRS. Lokasi penangkapan berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka HRS ditemukan berada di dalam kontrakan tersebut. Penangkapan ini berjalan relatif lancar tanpa perlawanan berarti. Bersama dengan penangkapan HRS, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti awal berupa beberapa paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, siap untuk didistribusikan kepada para konsumen. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan HRS dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengakuan dan Penemuan Barang Bukti Tambahan
Setelah berhasil diamankan, tersangka HRS langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polsek Serpong. Dalam proses interogasi, HRS akhirnya memberikan pengakuan yang substansial. Ia mengakui bahwa sebagian besar stok narkotika jenis sabu yang ia miliki disimpan di sebuah lokasi yang berbeda, yaitu di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di daerah Cibeureum, Kota Bandung. Pengakuan ini sontak membuat tim penyidik segera bergerak cepat untuk melakukan pengembangan.
Dipandu oleh keterangan HRS, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Serpong segera menuju ruko yang dimaksud di daerah Cibeureum. Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan satu buah tas ransel yang mencurigakan. Setelah dibuka dengan hati-hati, isi tas ransel tersebut ternyata adalah dua buah paket besar narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 2,1 kilogram. Selain itu, ditemukan pula dua paket plastik klip berukuran 12 x 20 sentimeter, yang kemungkinan besar digunakan untuk mengemas ulang sabu tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil sebelum diedarkan. Penemuan barang bukti dalam jumlah besar ini menegaskan skala operasi HRS dan signifikansi pengungkapan ini bagi upaya pemberantasan narkoba.
Jejak Narkotika: Jaringan Bandung-Bogor dan Identitas Pemasok
Lebih lanjut dalam pemeriksaan, HRS memberikan informasi mengenai asal muasal narkotika jenis sabu yang berhasil disita. Ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya koneksi antara jaringan peredaran narkotika di Bandung dengan wilayah Bogor, menandakan bahwa kasus ini mungkin merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan terorganisir. HRS juga menyebutkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal sekitar satu tahun terakhir, dengan inisial nama L.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami petunjuk yang diberikan oleh HRS mengenai identitas pemasok berinisial L di Cileungsi, Bogor. Tim investigasi berupaya keras untuk melacak jejak pergerakan barang haram ini, mulai dari sumbernya di Bogor, hingga sampai ke tangan HRS di Bandung, dan kemudian berpotensi didistribusikan lebih lanjut di wilayah Serpong dan sekitarnya. Upaya ini penting untuk membongkar seluruh mata rantai dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Jerat Hukum dan Konsekuensi Pidana
Atas perbuatannya yang terbukti menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka HRS dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai pidana bagi pengedar narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, HRS juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini mencakup Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengenaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

















