Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini berfokus pada upaya penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Kasus ini telah menyeret Gus Yaqut dan seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji reguler dan khusus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari empat jam tersebut, Gus Yaqut dimintai keterangan mendalam mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Gus Yaqut bersama tim BPK merupakan bagian krusial dari proses investigasi yang tengah berjalan. “Hari ini KPK bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Fokus Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut tidak terlepas dari statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Gus Yaqut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. KPK telah menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Fokus utama pemeriksaan pada hari itu, seperti yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, adalah untuk melengkapi data dan materi yang dibutuhkan oleh BPK dalam melakukan kalkulasi kerugian keuangan negara secara akurat.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gus Yaqut bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang relevan guna mendukung proses penghitungan kerugian negara. “Pemeriksaan difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa BPK memegang peranan sentral dalam menentukan besaran kerugian yang dialami oleh negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut. Keterlibatan BPK dalam proses penghitungan ini menjadi langkah penting sebelum KPK dapat melanjutkan ke tahap penuntutan.
Alasan Gus Yaqut Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut belum dikenakan tindakan penahanan oleh KPK. Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai alasan di balik belum adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara selesai dan hasilnya telah diterima oleh KPK secara resmi. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pembuktian kerugian negara menjadi elemen kunci dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Budi juga mengindikasikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut pada hari itu akan digabungkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. “Kesaksian Yaqut pada hari ini akan digabungkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya yang telah diperiksa KPK,” katanya.
Proses selanjutnya, menurut Budi, akan sangat bergantung pada rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. “Pascaseluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian kawan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” terangnya. Setelah berkas penyidikan lengkap, termasuk bukti kerugian negara, KPK akan melanjutkan proses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Detail Kasus Kuota Haji dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji untuk Indonesia pada musim haji tahun 2024. Namun, dugaan praktik korupsi muncul ketika pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut KPK, seharusnya pembagian kuota haji reguler dan haji khusus mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50:50, yang berarti masing-masing mendapatkan alokasi 10.000 kuota.
Perubahan proporsi pembagian kuota ini diduga membuka celah bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memberikan “fee” atau imbalan kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama. Pemberian imbalan tersebut diduga menjadi modus operandi untuk mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar dari semestinya, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. KPK sendiri sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini bisa mencapai angka Rp 1 triliun. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Gus Yaqut, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar proses investigasi dan membantu KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
















