Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gus Yaqut Diperiksa KPK: Kerugian Haji Terungkap!

Eka Siregar by Eka Siregar
February 5, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Gus Yaqut Diperiksa KPK: Kerugian Haji Terungkap!

#image_title

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini berfokus pada upaya penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Kasus ini telah menyeret Gus Yaqut dan seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji reguler dan khusus yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

RELATED POSTS

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari empat jam tersebut, Gus Yaqut dimintai keterangan mendalam mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Gus Yaqut bersama tim BPK merupakan bagian krusial dari proses investigasi yang tengah berjalan. “Hari ini KPK bersama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada hari yang sama.

Fokus Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut tidak terlepas dari statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Gus Yaqut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. KPK telah menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Fokus utama pemeriksaan pada hari itu, seperti yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, adalah untuk melengkapi data dan materi yang dibutuhkan oleh BPK dalam melakukan kalkulasi kerugian keuangan negara secara akurat.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gus Yaqut bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang relevan guna mendukung proses penghitungan kerugian negara. “Pemeriksaan difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa BPK memegang peranan sentral dalam menentukan besaran kerugian yang dialami oleh negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut. Keterlibatan BPK dalam proses penghitungan ini menjadi langkah penting sebelum KPK dapat melanjutkan ke tahap penuntutan.

Alasan Gus Yaqut Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut belum dikenakan tindakan penahanan oleh KPK. Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai alasan di balik belum adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan akan dilakukan setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara selesai dan hasilnya telah diterima oleh KPK secara resmi. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pembuktian kerugian negara menjadi elemen kunci dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Budi juga mengindikasikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut pada hari itu akan digabungkan dengan keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. “Kesaksian Yaqut pada hari ini akan digabungkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya yang telah diperiksa KPK,” katanya.

Proses selanjutnya, menurut Budi, akan sangat bergantung pada rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. “Pascaseluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian kawan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” terangnya. Setelah berkas penyidikan lengkap, termasuk bukti kerugian negara, KPK akan melanjutkan proses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Detail Kasus Kuota Haji dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji untuk Indonesia pada musim haji tahun 2024. Namun, dugaan praktik korupsi muncul ketika pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut KPK, seharusnya pembagian kuota haji reguler dan haji khusus mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi pembagian yang tidak proporsional, yaitu 50:50, yang berarti masing-masing mendapatkan alokasi 10.000 kuota.

Perubahan proporsi pembagian kuota ini diduga membuka celah bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memberikan “fee” atau imbalan kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama. Pemberian imbalan tersebut diduga menjadi modus operandi untuk mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar dari semestinya, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. KPK sendiri sempat menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini bisa mencapai angka Rp 1 triliun. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Gus Yaqut, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar proses investigasi dan membantu KPK dalam mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Tags: Gus Yaqut KPKkasus kuota hajikerugian negara hajikorupsi haji
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Kriminal

Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu

April 3, 2026
Next Post
KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?

KPK Sorot Perjalanan Luar Negeri RK: Jejak Kasus BJB?

Ramalan zodiak cinta Sabtu, 31 Januari 2026: Leo penuh perhatian, Sagitarius fokus pada tujuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

BPJS Naik, Ini Kabar Baik untuk Rakyat Miskin

BPJS Naik, Ini Kabar Baik untuk Rakyat Miskin

March 12, 2026
Sal-Fanny Ramaikan Konser Padi Reborn: Kejutan Spesial!

Sal-Fanny Ramaikan Konser Padi Reborn: Kejutan Spesial!

January 26, 2026
Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

Onadio Leonardo: Rehab Ubah Selektivitas Pertemanan

February 2, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Harga Plastik Melonjak Drastis 2026: Pedagang Tercekik, Omzet Anjlok Hingga 30 Persen
  • Akhir Era Gennaro Gattuso: Italia Resmi Absen di Piala Dunia 2026, Sang Pelatih Angkat Koper
  • Super League 2026: Drama Penalti Warnai Kemenangan Krusial Dewa United atas PSIM Yogyakarta

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026