Di tengah pusaran hukum yang kompleks, tim advokasi Habib Bahar bin Smith mengajukan langkah hukum balik dengan melaporkan seorang individu berinisial FY ke Polres Bogor atas dugaan penyampaian keterangan palsu. FY sendiri merupakan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang diarahkan kepada Habib Bahar, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2025. Laporan balik ini membuka dimensi baru dalam perseteruan hukum, menyoroti klaim ketidaksesuaian kesaksian dan potensi manipulasi informasi yang dapat memengaruhi jalannya peradilan. Laporan ini diajukan menyusul penyelidikan mendalam terhadap detail kejadian dan kesaksian yang diberikan, yang menimbulkan keraguan signifikan bagi pihak Habib Bahar.
M Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, mengonfirmasi bahwa laporan balik ini telah resmi diterima oleh Polres Bogor pada hari Senin, 2 Februari 2026. Beliau menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada pernyataan yang dibuat oleh FY mengenai insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. “Dan perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi. Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar,” ungkap Ichwan Tuankotta dalam keterangan pers di Polres Bogor pada hari yang sama.
Inti dari laporan balik ini terletak pada klaim bahwa FY memberikan kesaksian yang tidak akurat mengenai perannya dalam menyaksikan dugaan penganiayaan terhadap suaminya, yang dilaporkan sebagai korban. Menurut Ichwan Tuankotta, FY mengklaim telah melihat langsung peristiwa pengeroyokan yang menimpa suaminya. Namun, pihak kuasa hukum Habib Bahar berpendapat bahwa klaim ini secara logis tidak mungkin terjadi, mengingat tata letak tempat pelaksanaan pengajian yang memisahkan jemaah laki-laki dan perempuan. “Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan,” tegas Ichwan Tuankotta. Ia menambahkan, “Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan jemaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya.” Pemisahan ini, menurutnya, menjadi argumen kuat yang mendiskreditkan kesaksian FY.
Implikasi Hukum dan Dugaan Berita Bohong
Lebih lanjut, Ichwan Tuankotta memaparkan bahwa FY tidak hanya memberikan keterangan yang dipertanyakan kepada pihak berwenang, tetapi juga menyampaikannya kepada publik. FY juga dilaporkan menyatakan adanya rasa trauma akibat kejadian tersebut. “Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong,” ujar Ichwan Tuankotta. Pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur mengenai penyebaran informasi palsu dan pemalsuan keterangan. Penggunaan pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa pihak Habib Bahar melihat adanya unsur kesengajaan dalam penyampaian informasi yang tidak benar, baik melalui media elektronik maupun pernyataan lisan yang dapat dianggap sebagai kesaksian palsu.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith sendiri telah melalui proses hukum yang cukup panjang. Pihak kepolisian menjerat Habib Bahar dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan) yang digabungkan dengan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam kejahatan). Kasus ini terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan penyidik setelah penyelidikan berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa status Habib Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan dari Polres Tangerang, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 21 September 2025. Pada hari itu, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dilaporkan mendatangi lokasi acara tersebut dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah dari Habib Bahar. Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan berniat untuk bersalaman dengan Habib Bahar, ia dihadang oleh sekelompok orang yang diduga mengawal kegiatan tersebut. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di tempat itulah dugaan kekerasan fisik terjadi. Detail mengenai kekerasan fisik yang dialami oleh anggota Banser inilah yang menjadi inti dari laporan awal yang diajukan oleh pihak pelapor, yang kini dibalas dengan laporan balik oleh tim advokasi Habib Bahar.
Laporan balik ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang sedang berjalan. Tindakan melaporkan balik dapat dipandang sebagai strategi hukum untuk membantah tuduhan, sekaligus sebagai upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Pihak kuasa hukum Habib Bahar berupaya membuktikan bahwa kesaksian pelapor, FY, mengandung unsur ketidakbenaran yang disengaja, yang berpotensi menyesatkan proses peradilan. Fokus pada pemisahan jemaah laki-laki dan perempuan dalam acara pengajian menjadi argumen kunci untuk menunjukkan kemustahilan FY menyaksikan secara langsung peristiwa yang dituduhkan. Dengan adanya laporan balik ini, Polres Bogor kini memiliki tugas untuk menyelidiki kedua belah pihak secara objektif dan komprehensif, guna menentukan fakta yang sebenarnya terjadi dan menegakkan hukum secara adil.

















