Sebuah kasus pembunuhan berencana yang mengguncang ketenangan Kabupaten Bandung Barat terkuak, menyeret dua remaja ke dalam jerat hukum yang berat, bahkan ancaman hukuman mati. Peristiwa tragis ini menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ZAAQ (14), yang jasadnya ditemukan secara mengenaskan di area bekas objek wisata Kampung Gajah, Parongpong. Para pelaku, YA (16) dan AP (17), yang merupakan teman korban, kini menghadapi konsekuensi serius setelah terbukti merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan tersebut, dipicu oleh motif sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan mereka. Penemuan jenazah pada Jumat, 13 Februari, oleh saksi yang sedang melakukan siaran langsung di TikTok, dengan cepat mengarahkan pihak kepolisian pada penangkapan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, mengungkap tabir di balik kejahatan keji yang melibatkan kekerasan brutal dan upaya manipulasi.
Penemuan jasad ZAAQ bermula dari laporan dua saksi, GR dan SA, yang sedang asyik melakukan siaran langsung melalui platform media sosial TikTok di lokasi bekas objek wisata Kampung Gajah yang kini terbengkalai. Area tersebut, yang dulunya ramai dikunjungi, kini menjadi sepi dan rawan, menciptakan latar belakang yang suram bagi penemuan mengerikan ini. Awalnya, kedua saksi mencium bau menyengat yang mereka kira berasal dari bangkai hewan. Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, mereka dikejutkan dengan penampakan sesosok jasad pria yang tergeletak tak bernyawa. Lokasi penemuan tepatnya berada di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebuah area yang kini menyimpan kisah kelam tentang akhir hidup seorang remaja.
Penangkapan Cepat dan Jeratan Hukum Berat
Menanggapi laporan penemuan jenazah, jajaran Polres Cimahi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak jasad ZAAQ ditemukan, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku. Kedua pelaku, YA (16) dan AP (17), ditangkap di Kecamatan Banyuresmi, Garut, sebuah petunjuk yang mengindikasikan upaya mereka untuk melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Niko, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 15 Februari, menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman sangat berat. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara spesifik mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait pembunuhan berencana. Kombinasi pasal-pasal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku, meskipun dengan pertimbangan khusus karena status mereka sebagai anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal, bahkan merupakan teman dekat. Fakta ini semakin memperkeruh tragedi, menunjukkan bahwa kejahatan seringkali bersembunyi di balik hubungan yang akrab. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Barang bukti tersebut meliputi jaket milik korban, telepon genggam korban, sebilah sangkur yang digunakan sebagai alat penusuk, serta botol kaca yang dipakai untuk memukul kepala korban. Identifikasi peran masing-masing pelaku juga telah dilakukan: YA, seorang pelajar SMK berusia 16 tahun, bertindak sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan ini, sementara AP (17) memiliki peran sebagai pengawas situasi di depan lokasi kejadian dan penjaga kendaraan. Informasi yang lebih mengejutkan adalah bahwa senjata tajam berupa sangkur telah dipersiapkan oleh pelaku YA sejak ia berangkat dari Garut menuju Bandung, menunjukkan adanya niat dan perencanaan matang untuk menghabisi nyawa korban jauh sebelum pertemuan terjadi.
Kronologi Keji dan Motif di Balik Dendam
Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku YA mengajak korban ZAAQ untuk bertemu dan berbicara di area bekas objek wisata Kampung Gajah yang sepi. Pertemuan yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah pertemanan justru berujung pada pertengkaran hebat. Dalam puncak emosi, YA secara brutal memukul kepala korban menggunakan botol kaca yang ditemukan di lokasi, menyebabkan ZAAQ terjatuh tak berdaya. Tidak berhenti sampai di situ, YA kemudian melancarkan serangan yang lebih mematikan dengan menusukkan sangkur ke perut korban sebanyak delapan kali. Keterangan pelaku yang paling mengerikan adalah bahwa korban ditinggalkan dalam keadaan masih hidup setelah serangan brutal tersebut, menambah dimensi kekejaman pada tindakan mereka. Luka tusuk yang banyak di tubuh ZAAQ menjadi bukti jelas kekerasan yang dialaminya.
Setelah melancarkan serangan mematikan, pelaku YA tidak langsung pergi begitu saja. Dalam upaya untuk mengelabui dan menutupi jejak kejahatannya, YA mengambil telepon genggam milik korban. Dengan menggunakan ponsel ZAAQ, ia mengirimkan pesan kepada sejumlah kontak korban, menciptakan narasi palsu seolah-olah ZAAQ masih hidup dan baik-baik saja. Bahkan, pesan-pesan tersebut berisi klaim bahwa korban diculik, sebuah taktik licik untuk menyesatkan keluarga dan teman-teman ZAAQ agar tidak mencurigai hilangnya korban dan memberikan waktu bagi pelaku untuk melarikan diri. Tindakan manipulatif ini menunjukkan tingkat perencanaan dan kesadaran pelaku akan konsekuensi perbuatannya.
Motif di balik pembunuhan keji ini terungkap sebagai rasa sakit hati yang mendalam yang dirasakan oleh pelaku YA. Menurut keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, YA merasa sangat sakit hati karena korban ZAAQ menyatakan keinginannya untuk memutuskan pertemanan mereka. Hubungan pertemanan yang retak ini, bagi YA, memicu dendam yang membara hingga akhirnya ia merencanakan untuk menghabisi nyawa ZAAQ. Niat jahat tersebut sudah tertanam kuat bahkan sejak ia berangkat dari Garut menuju Bandung, secara spesifik dengan tujuan bertemu dan membunuh korban. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya emosi yang tidak terkontrol dan bagaimana konflik personal, terutama di kalangan remaja, dapat berujung pada tindakan kekerasan ekstrem yang merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan.
Kasus pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung ini tidak hanya menyoroti kekejaman tindak pidana, tetapi juga membuka diskusi tentang perlindungan anak, peran media sosial dalam penemuan kasus, dan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja. Dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk potensi hukuman mati, kasus YA dan AP akan menjadi sorotan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan dampak destruktif dari dendam dan kekerasan.

















