Kasus kematian tragis seorang bocah laki-laki berinisial NS yang merupakan seorang santri di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi secara resmi menetapkan ibu tiri korban, yang diidentifikasi dengan inisial TR, sebagai tersangka utama dalam dugaan penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa. Peristiwa memilukan yang terungkap pada Februari 2026 ini menggegerkan masyarakat luas lantaran mengungkap tabir kekerasan domestik yang ekstrem, di mana korban ditemukan dengan kondisi fisik yang sangat mengenaskan, termasuk luka lepuh yang diduga akibat paksaan meminum air panas. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan mendalam, sementara di sisi lain, ibu kandung korban, Lisnawati, juga mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan ayah kandung NS atas dugaan penelantaran anak, menciptakan eskalasi hukum yang kompleks dalam tragedi keluarga tersebut.
Kronologi Kekerasan dan Penetapan TR sebagai Tersangka Utama
Kepastian mengenai status hukum TR disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan resminya kepada awak media. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh TR terhadap anak tirinya tersebut. Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi-saksi kunci dan hasil pemeriksaan medis yang tidak terbantahkan. NS, yang seharusnya mendapatkan perlindungan di lingkungan rumahnya, justru diduga mengalami serangkaian penyiksaan yang melampaui batas kemanusiaan hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Detail mengenai kondisi jenazah NS menjadi bukti bisu betapa kejamnya perlakuan yang diterima bocah malang tersebut. Saat pertama kali ditemukan dan diperiksa, tubuh NS dipenuhi dengan luka-luka memar dan kulit yang melepuh di beberapa bagian sensitif. Informasi yang berkembang dari hasil investigasi awal menyebutkan bahwa korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi air panas, sebuah tindakan yang mengakibatkan kerusakan internal serius serta luka bakar di area mulut dan tenggorokan. Kekerasan ini diduga tidak terjadi hanya sekali, melainkan merupakan akumulasi dari pola penganiayaan yang dilakukan oleh TR selama korban berada di bawah pengawasannya. Polisi saat ini terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut, sembari mengumpulkan data tambahan dari lingkungan sekitar tempat tinggal korban.
Alibi Penyakit Leukemia yang Dipatahkan Hasil Autopsi Forensik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TR sempat membangun narasi untuk menutupi perbuatannya dengan mengklaim bahwa luka-luka dan kondisi fisik NS yang memburuk disebabkan oleh penyakit leukemia atau kanker darah yang diderita korban. Alibi ini sempat menimbulkan simpati di awal kasus, namun penyidik Satreskrim Polres Sukabumi tidak serta-merta mempercayai keterangan sepihak tersebut. Untuk membuktikan kebenaran di balik kematian NS, pihak kepolisian melakukan prosedur ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Tim forensik bekerja keras untuk membedah setiap detail medis guna memastikan apakah benar ada jejak penyakit kronis ataukah kematian tersebut murni akibat trauma fisik.
Hasil autopsi yang keluar beberapa waktu kemudian secara mengejutkan mematahkan seluruh alibi yang dibangun oleh TR. Tim dokter forensik tidak menemukan bukti adanya keganasan sel darah atau indikasi leukemia yang signifikan sebagai penyebab kematian. Sebaliknya, hasil pemeriksaan justru menunjukkan adanya trauma tumpul dan luka-luka yang konsisten dengan tindakan kekerasan fisik secara sengaja. Temuan ini menjadi kunci bagi penyidik untuk menaikkan status TR dari saksi menjadi tersangka. Kebohongan yang sempat dirajut oleh tersangka kini justru menjadi pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan, karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan dan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding rumah mereka.
Langkah Hukum Ibu Kandung: Melaporkan Ayah Kandung atas Penelantaran
Tragedi ini tidak berhenti pada penangkapan sang ibu tiri. Lisnawati, ibu kandung dari almarhum NS, merasa bahwa kematian anaknya bukan hanya tanggung jawab pelaku kekerasan langsung, tetapi juga akibat dari kelalaian sang ayah kandung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Lisnawati secara resmi melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Sukabumi. Laporan ini didasari pada dugaan penelantaran anak yang membiarkan NS berada dalam lingkungan yang tidak aman dan penuh ancaman kekerasan tanpa adanya upaya perlindungan yang memadai. Lisnawati meyakini bahwa jika sang ayah lebih peka dan bertanggung jawab terhadap kondisi anaknya, nyawa NS mungkin masih bisa diselamatkan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan profesional. Penyelidikan terhadap ayah kandung NS akan difokuskan pada sejauh mana peran dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dalam memberikan perlindungan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini kini berkembang menjadi dua jalur hukum yang paralel: pertama, kasus penganiayaan berat oleh ibu tiri, dan kedua, dugaan penelantaran oleh ayah kandung. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah perlindungan anak di lingkungan keluarga yang telah pecah (broken home), di mana anak sering kali menjadi korban paling rentan.
Duka Mendalam dan Desakan Keadilan dari Pihak Keluarga
Suasana duka masih menyelimuti kediaman keluarga besar NS. Arini, salah satu kerabat dekat korban, tidak mampu menahan tangis saat menceritakan kembali kenangannya bersama NS. Dengan suara terisak, ia mengaku tangannya masih gemetar setiap kali teringat kondisi terakhir bocah yang dikenal santun dan rajin mengaji tersebut. Pihak keluarga besar berharap agar proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Mereka menuntut agar TR dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat kekejaman yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur yang tidak berdaya.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari berbagai aktivis perlindungan anak di Sukabumi dan tingkat nasional. Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga terkait lebih memperkuat sistem pengawasan terhadap anak-anak yang tinggal dalam keluarga dengan risiko konflik tinggi. Kematian NS menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Saat ini, tersangka TR harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan agar persidangan dapat segera digelar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Update Kasus Tewasnya NS Sukabumi: Ibu Tiri Sudah Jadi Tersangka, Ibu Kandung Laporkan Ayah NS,”

















