Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dramatis, lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Januari 2026. Kelima individu ini, yang ditemukan bersembunyi di area toren penampungan air sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penipuan daring internasional yang meresahkan, dengan modus operandi love scamming dan penipuan kurir ekspedisi. Selain jerat pidana terkait aktivitas ilegal mereka, para pelaku juga terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk overstay dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, menandai keberhasilan Imigrasi Jakarta Pusat dalam membongkar jaringan kejahatan transnasional ini.
Kelima pria yang ditangkap tersebut diidentifikasi dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang cermat, diperkuat oleh laporan masyarakat yang proaktif. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Januari 2026, menegaskan bahwa selain keterlibatan mereka dalam penipuan daring internasional, para tersangka juga secara jelas melanggar regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen Imigrasi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah yurisdiksi mereka.
Modus Operandi: Jaringan Penipuan Daring Internasional yang Terorganisir
Sindikat ini menjalankan dua modus penipuan utama yang telah menjerat banyak korban dari berbagai belahan dunia. Modus pertama, yang paling menonjol, adalah love scamming atau penipuan berkedok romansa. Para pelaku secara sistematis memanfaatkan platform media sosial populer seperti Facebook dan lainnya untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban. Mereka menyasar perempuan dari berbagai negara, termasuk Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dengan menciptakan persona palsu yang menarik dan meyakinkan, mereka secara bertahap memanipulasi emosi korban hingga berhasil meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih, seperti biaya pengobatan, masalah keuangan mendadak, atau tiket perjalanan untuk bertemu. Dari setiap korban yang berhasil mereka jerat, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan finansial yang tidak sedikit, berkisar antara US$ 400 hingga US$ 500 per individu, menunjukkan betapa efektif dan terorganisirnya jaringan ini dalam mengeksploitasi kerentanan emosional korban.
Selain love scamming, kelompok ini juga mengoperasikan skema penipuan lain yang tak kalah merugikan, yakni modus kurir ekspedisi internasional palsu. Dalam modus ini, para pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, mengaku sebagai petugas dari perusahaan ekspedisi internasional terkemuka. Mereka akan memberitahu korban bahwa ada paket atau barang kiriman atas nama korban yang tertahan di bea cukai atau kantor ekspedisi karena alasan tertentu. Untuk “membebaskan” barang tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya deposit atau administrasi. Jumlah uang yang diminta bervariasi, umumnya antara US$ 250 hingga US$ 500. Modus ini dirancang untuk menciptakan rasa urgensi dan ketakutan pada korban agar segera melakukan transfer tanpa memeriksa keaslian informasi, memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengiriman barang internasional.
Pelanggaran Keimigrasian dan Penangkapan Dramatis di Kemayoran
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, secara tegas menyatakan bahwa kelima WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah overstay, yaitu melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, serta ketidakmampuan untuk menunjukkan dokumen perjalanan yang sah seperti paspor atau visa. Kondisi ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. Saat petugas Imigrasi melakukan penggerebekan di apartemen yang menjadi sarang mereka di Kemayoran, kelima WNA tersebut berupaya melarikan diri dan bersembunyi di tempat yang tidak lazim, yakni di area toren penampungan air. Upaya pelarian yang nekat ini pada akhirnya gagal, dan mereka berhasil diamankan oleh tim Imigrasi yang sigap dan terlatih.
Atas serangkaian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, kelima pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur secara ketat mengenai keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Ancaman sanksi yang menanti mereka tidak hanya berupa pendeportasian, yaitu pengusiran dari wilayah Indonesia, tetapi juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Status penangkalan ini berarti mereka tidak akan diizinkan untuk kembali masuk ke Indonesia di masa mendatang, sebuah langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Saat ini, penyidik Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lain dalam jaringan penipuan ini, menunjukkan komitmen Imigrasi untuk memberantas tuntas sindikat kejahatan transnasional.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi berharga, yang terbukti menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus penting ini. Keterlibatan aktif masyarakat merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. Oleh karena itu, otoritas imigrasi terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman kejahatan transnasional.

















