Dalam lanskap penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer, atau akrab disapa Noel, telah menyita perhatian publik secara luas. Mantan ketua kelompok relawan Jokowi Mania ini kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja, sebuah kasus yang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada substansi dakwaan, melainkan juga pada keluhan Noel terkait proses hukum yang ia nilai penuh kejanggalan. Ia mengklaim bahwa pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut awalnya hanya untuk “klarifikasi,” namun secara mengejutkan, statusnya langsung berubah menjadi tersangka pada pagi hari kedatangannya. Narasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur standar KPK dan hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan awal.
Kontroversi Prosedural dan Klaim Penjebakan
Klaim Noel mengenai proses penersangkaan yang mendadak setelah panggilan “klarifikasi” menjadi titik krusial dalam kasus ini. Ia merasa dijebak, sebuah tudingan serius yang mengarah pada dugaan manipulasi prosedur oleh KPK. Lebih lanjut, Noel secara terbuka menuding adanya “framing” atau pembingkaian opini publik yang merugikannya, terutama terkait penyitaan aset fantastis berupa 32 unit kendaraan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Angka-angka ini, jika benar, tentu saja akan menciptakan persepsi negatif yang kuat di mata masyarakat. Namun, Noel bersikeras bahwa narasi tersebut adalah bagian dari upaya KPK untuk membangun citra dirinya sebagai koruptor besar, sebuah taktik yang ia sejustifikasi sebagai “kebohongan framing.” Pernyataannya yang keras, “Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya,” mencerminkan tingkat frustrasi dan perlawanan yang tinggi, sekaligus mengindikasikan potensi ketegangan antara masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum jika kepercayaan publik terhadap proses hukum terkikis.
Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2026 mengungkapkan inti tuduhan terhadap Noel. Ia didakwa telah meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor mewah merek Ducati dari praktik lancung dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja. Sertifikasi K3 adalah aspek fundamental dalam menjamin keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja, sehingga praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa dan kesehatan pekerja. Kasus ini, yang telah teregistrasi di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, menunjukkan transparansi proses peradilan, memungkinkan publik untuk memantau perkembangan kasus secara langsung.
Modus Operandi dan Jaringan Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Detail dakwaan jaksa penuntut umum membuka tabir modus operandi yang diduga melibatkan Noel. Setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel disebut-sebut langsung memanggil Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Badan Koordinasi K3 (BKK3), ke ruang kerjanya. Pertemuan ini, yang berlangsung pada November 2024, disinyalir menjadi titik awal pembahasan “jatah wakil menteri” dari praktik pungutan liar terhadap pihak swasta. Jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa Noel “menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” mengindikasikan bahwa ia tidak hanya mengetahui keberadaan praktik ilegal tersebut tetapi juga secara aktif mencari keuntungan darinya. Hal ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi memperkaya diri sendiri, memanfaatkan posisi strategisnya di kementerian.
Lebih jauh, dakwaan tersebut juga mengungkap bahwa praktik pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat, bahkan sebelum tahun 2021. Pungutan ilegal ini dikenal dengan istilah halus “apresiasi” atau “biaya non teknis,” sebuah eufemisme untuk menutupi sifat koruptifnya. Setiap pemohon dipatok tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Jika diakumulasikan, praktik ini telah menghasilkan potensi keuntungan ilegal yang sangat besar selama bertahun-tahun, menciptakan lingkungan yang subur bagi korupsi sistemik. Jaksa menegaskan bahwa dalam konteks praktik yang sudah berjalan ini, terdakwa Immanuel Ebenezer kemudian “meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” menandakan upaya untuk masuk ke dalam jaringan korupsi yang sudah mapan dan mengambil porsi keuntungan dari sistem tersebut.


















