Sebuah kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang istri dan atasannya di sebuah perusahaan swasta menggemparkan Madiun, Jawa Timur, memicu laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Pria berinisial ARN, warga Kota Madiun, merasa terkhianati setelah mengetahui istrinya, IMW, diduga menjalin hubungan terlarang dengan pimpinan perusahaan distribusi tepung dan santan di Rungkut, Surabaya, berinisial RA. Peristiwa ini, yang terungkap sejak Juli 2025, telah melewati berbagai upaya mediasi dan penanganan internal perusahaan yang dinilai lambat, sebelum akhirnya ARN menempuh jalur hukum pada awal Januari 2026, mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran moral dan pidana ini.
Kronologi Pengungkapan Dugaan Perselingkuhan yang Memicu Laporan Pidana
Perjalanan ARN dalam mengungkap dugaan perselingkuhan istrinya, IMW, dengan atasannya, RA, dimulai pada Juli 2025. Pada periode tersebut, ARN pertama kali menyadari adanya hubungan yang tidak wajar antara istrinya dan RA. Puncak dari kecurigaan ini adalah ketika ARN mendapati bukti yang mengarah pada dugaan keduanya sempat melakukan pertemuan di sebuah hotel. Informasi ini diungkapkan langsung oleh ARN pada Jumat, 6 Februari (tahun tidak spesifik dalam kutipan asli, namun merujuk pada konteks pelaporan di Januari 2026, kemungkinan besar tahun pelaporan adalah 2026). Meskipun telah mengetahui hal ini, ARN menunjukkan sikap yang berusaha menahan diri dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki bahtera rumah tangganya. Ia mengaku sempat memberikan toleransi dengan syarat tegas bahwa hubungan terlarang tersebut harus dihentikan sepenuhnya. Bagi ARN, keutuhan rumah tangga adalah prioritas utama, dan ia beritikad untuk memperbaiki hubungan dengan IMW, namun dengan satu ultimatum yang jelas: tidak ada lagi kontak atau hubungan dengan RA.
Namun, harapan ARN untuk melihat rumah tangganya kembali harmonis pupus. Upaya mediasi dan toleransinya kembali kandas setelah ia mendapati bukti baru yang menunjukkan bahwa IMW masih menjalin hubungan terlarang dengan RA. Kejadian yang semakin mempertegas kecurigaan ARN adalah ketika ia mendapati keduanya berada di sebuah toko. Ironisnya, toko tersebut kebetulan dijaga oleh seorang kerabat ARN, yang kemudian memberikan kesaksian atau informasi tambahan yang semakin memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Peristiwa ini menjadi titik balik bagi ARN, yang kemudian memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan tempat IMW dan RA bekerja.
Penanganan Internal Perusahaan dan Keputusan Menempuh Jalur Hukum
Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan merasa upayanya untuk memperbaiki rumah tangga tidak membuahkan hasil, ARN segera melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke pihak manajemen perusahaan. Namun, respons dari perusahaan dinilai lambat dan tidak efektif oleh ARN. Menurut keterangannya, proses penanganan internal yang dilakukan perusahaan tidak memberikan solusi yang memuaskan. Sebagai tindak lanjut dari penanganan internal tersebut, IMW diketahui dimutasi ke cabang perusahaan di Jombang, sementara RA, sang atasan, dipindahkan ke kantor pusat di Jakarta. ARN merasa bahwa proses ini berjalan terlalu lambat dan tidak ada konfirmasi yang memadai dari pihak kantor mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia merasa bahwa perusahaan tidak memberikan perhatian serius terhadap masalah yang berdampak pada kehidupan pribadinya dan integritas di tempat kerja.
Kekecewaan ARN semakin memuncak ketika ia kemudian mendapatkan informasi bahwa istrinya, IMW, ternyata tidak benar-benar pindah ke Jombang. Fakta yang terungkap kemudian adalah IMW tetap tinggal di Surabaya dan diduga kuat hidup satu atap dengan RA di sebuah unit apartemen. Dugaan ini berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2025. Informasi krusial ini baru terungkap pada awal Januari 2026, setelah ARN berhasil memperoleh barang bukti tambahan yang menguatkan dugaannya. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi ARN untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius.
Laporan Resmi ke Polda Jawa Timur dan Proses Penyelidikan
Dengan berbekal bukti-bukti yang semakin kuat, ARN secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polda Jawa Timur pada tanggal 4 Januari 2026. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pelapor. Setelah dilakukan konfirmasi di lapangan, laporan ARN dinyatakan diterima oleh pihak Polda Jawa Timur. Kasus ini kemudian disangkakan dengan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan perzinahan.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2026, laporan resmi ARN masuk dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Jawa Timur. ARN menyatakan bahwa saat ini ia hanya menuntut keadilan dan berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi atau hambatan. Ia ingin agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Keinginan ARN adalah agar pelaku perzinahan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal atas perbuatan mereka yang telah merusak tatanan rumah tangga dan nilai-nilai moral.
Konfirmasi Pihak Kepolisian dan Harapan Keadilan
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Ganis Setyaningrum, selaku Direktur Unit PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang diajukan oleh ARN. Beliau menyatakan bahwa kasus ini saat ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan oleh timnya. Pernyataan singkat tersebut mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. ARN sendiri menegaskan bahwa tujuannya melaporkan kasus ini adalah murni untuk mencari keadilan. Ia berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan lancar dan transparan, serta menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik, menunjukkan bahwa meskipun upaya mediasi internal telah ditempuh, jalan terakhir melalui jalur hukum seringkali menjadi pilihan ketika kepercayaan telah terkikis dan keadilan belum tercapai.
















