Dalam sebuah skandal yang mengguncang fondasi jaminan sosial pekerja Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi masif pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta. Penyelidikan mendalam ini mengungkap praktik klaim fiktif yang berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2014 hingga 2024, melibatkan ratusan nama pekerja yang diklaim mengalami kecelakaan kerja tanpa dasar. Awalnya diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 21 miliar dari sekitar 340 klaim palsu, angka kerugian ini kini membengkak menjadi Rp 23 miliar, mencakup hampir 400 klaim fiktif. Siapa saja dalang di balik penipuan terstruktur ini, bagaimana modus operandi mereka merampas dana publik, dan apa implikasinya bagi integritas sistem jaminan sosial kita? Investigasi ini menyoroti peran sentral tiga tersangka, termasuk mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, yang secara sistematis menyalahgunakan wewenang dan menipu sistem demi keuntungan pribadi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta telah menunjukkan skala dan kompleksitas kejahatan kerah putih ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, pada Senin, 26 Januari 2026, membeberkan perkembangan signifikan dalam kasus ini. “Sekarang bertambah sekitar 160 orang, sehingga totalnya menjadi kurang lebih 400 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar,” ungkap Nauli. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan terus berkembang, mengungkap lebih banyak lapisan penipuan yang sebelumnya belum terdeteksi. Angka kerugian yang terus meningkat dari estimasi awal Rp 21 miliar yang berasal dari sekitar 340 klaim fiktif, menunjukkan betapa dalamnya akar masalah korupsi ini dan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam penggelapan dana JKK yang seharusnya melindungi para pekerja.
Jaringan Korupsi Terbongkar: Peran Para Tersangka
Dalam upaya membongkar jaringan kejahatan ini, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama. Dua di antaranya adalah mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem. Mereka adalah SL, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta, dan SAN, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Kepercayaan publik terhadap institusi jaminan sosial ini tercederai oleh keterlibatan internal mereka. Tersangka ketiga berinisial RAS, yang diidentifikasi sebagai pihak eksternal yang berperan krusial dalam mengumpulkan data ratusan orang. Data-data ini kemudian disalahgunakan secara sistematis untuk mengajukan klaim fiktif. Tirto.id juga mengonfirmasi penetapan RAS sebagai tersangka, menunjukkan bahwa penyelidikan ini telah mengidentifikasi aktor kunci dari berbagai lini.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Suyanto, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh RAS, SL, dan SAN. Pada Senin, 22 Desember 2025, Suyanto mengungkapkan bahwa para tersangka secara bersama-sama menggunakan data ratusan pegawai tersebut untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. “Ratusan orang itu diklaim seolah-olah pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Faktanya, lebih dari 340 orang tersebut tidak pernah dirawat atau menjalani perawatan di rumah sakit,” tegas Suyanto. Ini berarti, dana JKK yang sejatinya dialokasikan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan, justru dialihkan ke kantong pribadi para koruptor melalui pemalsuan data dan dokumen. Proses ini melibatkan pembuatan cerita palsu tentang kecelakaan kerja dan perawatan medis yang tidak pernah terjadi, menciptakan ilusi legitimasi untuk setiap klaim.
Untuk melancarkan aksi penipuan ini, para tersangka menyusun skema yang rumit namun terkoordinasi. SL dan SAN, dengan posisi mereka sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan, menerima instruksi langsung dari RAS untuk memverifikasi dan menyetujui dokumen klaim JKK milik para “pasien” fiktif. Dokumen-dokumen yang dipalsukan ini mencakup berbagai elemen krusial dalam proses klaim, antara lain:
- Rekam medis palsu dan kwitansi pembayaran rumah sakit fiktif: Ini menciptakan narasi bahwa individu tersebut memang menjalani perawatan medis dan mengeluarkan biaya.
- Surat permohonan penggantian biaya dari perusahaan palsu: Memberikan kesan bahwa klaim tersebut diajukan secara resmi oleh perusahaan tempat “pasien” bekerja.
- Daftar hadir perusahaan yang dimanipulasi: Untuk mendukung klaim bahwa “pasien” adalah karyawan aktif.
- Laporan polisi palsu: Memberikan legitimasi hukum terhadap insiden kecelakaan kerja yang diklaim.
- Dokumen kronologis kecelakaan kerja yang direkayasa: Merinci kejadian kecelakaan yang tidak pernah ada, seolah-olah terjadi secara nyata.
Suyanto menegaskan bahwa SL dan SAN, sebagai pihak internal BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui sepenuhnya bahwa dokumen-dokumen yang mereka verifikasi dan setujui tersebut bersifat fiktif. Keterlibatan mereka tidak hanya pasif, melainkan aktif dalam memfasilitasi penipuan ini. Motivasi di balik tindakan mereka sangat jelas: komisi. Berdasarkan kesepakatan para tersangka, SL dan SAN dijanjikan komisi sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil mereka loloskan. Ini berarti, dari total klaim fiktif awal sebesar Rp 21 miliar yang mereka proses, mereka berpotensi meraup miliaran rupiah sebagai imbalan atas pengkhianatan terhadap tugas dan wewenang mereka. Kejati DKI Jakarta secara spesifik menyebutkan bahwa kedua mantan karyawan ini terlibat dalam memverifikasi dan menyetujui klaim palsu yang diajukan oleh RAS, menggarisbawahi peran sentral mereka dalam skema korupsi ini.
Ancaman Terhadap Integritas Jaminan Sosial
Kasus klaim JKK fiktif ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa; ini adalah serangan langsung terhadap sistem jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja. Ahmad Ismail dari Desk Jamsos, sebuah entitas yang mengawasi jaminan sosial, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta. “Tindakan tegas harus segera diambil apabila ditemukan bukti yang kuat,” ujar Ahmad Ismail, menekankan pentingnya respons yang cepat dan tanpa kompromi terhadap kejahatan semacam ini. Kasus ini menyoroti celah dalam sistem verifikasi dan otorisasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kerugian finansial sebesar Rp 23 miliar adalah angka yang besar, namun kerugian yang lebih besar adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi jutaan pekerja.
Penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Kejati Jakarta ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan internal di BPJS Ketenagakerjaan. Penyelewengan dana JKK selama periode 2014-2024 menunjukkan adanya kelemahan struktural yang memungkinkan praktik korupsi ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Penting bagi lembaga jaminan sosial untuk tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga mereformasi prosedur dan teknologi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Transparansi, akuntabilitas, dan sistem audit yang ketat adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari para pekerja benar-benar digunakan untuk kesejahteraan mereka. Kejati Jakarta berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya demi tegaknya keadilan dan integritas sistem jaminan sosial di Indonesia.
Pilihan Editor: Debat Delik Hukum Pemerasan oleh Jaksa

















