Sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang mengerikan berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar balita tak berdosa. Kasus yang bermula dari hilangnya seorang bocah di Jakarta Barat ini, perlahan membuka tabir kelam tentang penjualan anak hingga ke pelosok Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Empat balita, dengan usia terkecil baru lima bulan, berhasil diselamatkan dari jeratan sindikat ini, yang melibatkan sedikitnya sepuluh tersangka. Ironisnya, salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah ibu kandung korban sendiri, yang tega menjual darah dagingnya sendiri demi keuntungan finansial.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan kehilangan pada 21 November 2025 di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, terkait hilangnya balita berinisial RZA. Penyelidikan mendalam oleh Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, segera mengarah pada keterlibatan ibu kandung korban, IJ (26 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa IJ tidak beraksi sendirian, melainkan bersama komplotan yang memiliki peran masing-masing dalam skema jahat ini. Keberanian keluarga korban untuk melaporkan kecurigaan atas kekayaan mendadak IJ, menjadi titik awal terkuaknya jaringan yang lebih besar.
Jaringan Sindikat Penjualan Balita: Dari Ibu Kandung Hingga Perantara di Suku Anak Dalam
Skema penjualan anak ini sangat terstruktur dan melibatkan berbagai pihak sebagai perantara. IJ, ibu kandung RZA, bersama komplotannya, awalnya menjual balita tersebut kepada WN (50 tahun), seorang calo penjual anak di Wonosobo yang juga berperan menjemput korban. WN kemudian meneruskan penjualan kepada EM (40 tahun), seorang calo pembeli di Jambi, dengan harga yang lebih tinggi. Puncak dari rantai penjualan ini adalah kepada LN (36 tahun), yang bertindak sebagai perantara utama penjualan anak-anak ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. RZ (35 tahun), suami dari LN dan warga SAD, turut berperan dalam menampung dan mengamankan para korban di tengah komunitas terpencil tersebut. Rantai penjualan ini menunjukkan bagaimana anak-anak diperjualbelikan dengan harga yang terus melonjak di setiap transaksinya, mulai dari Rp 17,5 juta, lalu menjadi Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta pada tahap akhir sebelum mencapai Suku Anak Dalam.
Empat Balita Menjadi Korban, Termuda Berusia 5 Bulan
Polda Metro Jaya tidak hanya berhasil menyelamatkan RZA, tetapi juga menemukan tiga balita lainnya yang juga menjadi korban TPPO di Suku Anak Dalam. Penemuan ini terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap LN dan RZ di lokasi tersebut. Keempat balita yang berhasil diselamatkan memiliki usia yang sangat muda, dengan yang tertua berusia tiga tahun dan yang termuda baru berusia lima bulan. Hal ini menegaskan betapa mengerikannya kejahatan ini yang menargetkan anak-anak di usia paling rentan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul ketiga balita tambahan tersebut, serta mengidentifikasi apakah ada korban lain yang belum ditemukan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi meliputi sembilan unit ponsel, perlengkapan bayi seperti dot dan popok, struk pembelian barang belanja hasil penjualan anak, serta sebuah buku tabungan yang diduga terkait dengan transaksi ilegal tersebut.
Tantangan Akses dan Penyelamatan di Pedalaman Suku Anak Dalam
Proses penyelamatan para korban dari Suku Anak Dalam bukanlah perkara mudah. Kasatreskrim Polda Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa tim kepolisian menghadapi berbagai kendala geografis dan logistik saat menuju lokasi yang berada di pedalaman. Perjalanan yang cukup panjang dan medan yang sulit membutuhkan perjuangan ekstra dari para petugas. Kombes Pol Iman Imannudin menambahkan bahwa informasi awal mengenai keberadaan anak-anak tersebut di wilayah Sumatera memerlukan koordinasi intensif dengan jajaran Polda setempat. Setelah berhasil diamankan, keempat balita tersebut segera dibawa ke Jakarta dan kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur. Upaya koordinasi juga terus dilakukan dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dinas sosial lainnya untuk memastikan penanganan dan pemulihan para korban berjalan optimal.
Kronologi Lengkap: Perjalanan Mengerikan RZA dari Jakarta ke Jambi
Kronologi penjualan RZA dimulai ketika ibunya, IJ, bersama dengan tersangka AF, menjemput RZA dari rumah tante dan neneknya dengan dalih mengajaknya bermain. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, RZA tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika mereka mengetahui IJ memiliki banyak uang. Setelah diinterogasi, IJ dan AF akhirnya mengakui bahwa RZA berada di Medan. Dari pengakuan ini, terungkaplah rantai penjualan yang panjang. IJ dan HM menjual RZA kepada WN seharga Rp 17,5 juta. WN kemudian menjualnya kembali kepada EM seharga Rp 35 juta. Puncaknya, EM menjual RZA kepada LN seharga Rp 85 juta. LN, yang diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, menjadi titik akhir perjalanan mengerikan RZA sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian. Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang betapa rentannya anak-anak di bawah umur terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia, serta pentingnya kewaspadaan dan kerjasama semua pihak dalam melindungi generasi penerus bangsa.

















