Sebuah penyelidikan mendalam yang dilancarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap jaringan transaksi jual beli emas bernilai fantastis, mencapai Rp 25,8 triliun, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Skandal finansial berskala masif ini, yang terdeteksi meliputi periode enam tahun dari 2019 hingga 2025, kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menelisik potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tersembunyi di baliknya. Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan legalitas rantai pasok komoditas berharga ini dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Jejak Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun Terkuak
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, membeberkan temuan krusial ini pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurut keterangannya, total nilai Rp 25,8 triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai transaksi yang melibatkan pembelian emas langsung dari lokasi pertambangan ilegal. Lebih lanjut, emas hasil PETI ini kemudian disalurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pemurnian emas serta perusahaan-perusahaan yang berorientasi pada ekspor komoditas berharga ini ke pasar internasional. Rincian ini mengindikasikan adanya sebuah ekosistem bisnis yang kompleks, yang secara sengaja memanfaatkan emas ilegal untuk memutar roda ekonominya.
Temuan ini tidak berdiri sendiri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memberikan kontribusi signifikan dengan melaporkan adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Laporan PPATK ini secara spesifik menyoroti aktivitas sejumlah toko emas yang diduga menjadi titik sentral dalam perputaran dana hasil penjualan emas ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan tersebut juga mengidentifikasi adanya perusahaan pemurnian emas yang secara terang-terangan mengekspor emas olahannya ke luar negeri, dengan bahan baku utama yang ternyata berasal dari aktivitas PETI. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada skala domestik, tetapi juga berpotensi merambah ke ranah internasional, menyulitkan pelacakan asal-usul dana.
Sebagai respons cepat terhadap informasi intelijen yang dihimpun, tim penyidik Bareskrim Polri tidak tinggal diam. Pada Kamis, 19 Februari 2026, serangkaian penggeledahan intensif dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jawa Timur, khususnya di wilayah Nganjuk dan Surabaya. Penggeledahan ini menyasar sejumlah toko emas serta beberapa tempat lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan transaksi emas ilegal tersebut. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar, yang berawal dari pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Periode waktu yang menjadi fokus penyelidikan dalam kasus PETI di Kalimantan Barat ini adalah antara tahun 2019 hingga 2022.
Pengembangan Kasus: Dari PETI ke Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan lebih lanjut mengenai alur pengembangan kasus ini. Ia mengonfirmasi bahwa kasus penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang menjadi titik awal penyelidikan, kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak. Ini berarti, status legalitas aktivitas penambangan tersebut telah dinyatakan bersalah dan memiliki konsekuensi hukum yang pasti. Namun, pekerjaan penyidik belum berhenti di situ. Justru, dari status inkrah tersebut, penyidik mulai mengalihkan fokusnya untuk menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alur TPPU ini diduga kuat bermula dari proses penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang seluruhnya merupakan hasil dari aktivitas PETI yang ilegal.
Analisis mendalam terhadap aliran dana dari emas ilegal ini menjadi krusial. Dana hasil penjualan emas dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi diduga kuat mengalir kepada berbagai pihak lain. Aliran dana yang masif inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan adanya praktik pencucian uang. Nilai total yang diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun ini mengindikasikan bahwa ada upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut agar terlihat sah dan dapat dipergunakan secara bebas. Dengan melibatkan perusahaan pemurnian dan eksportir, pelaku diduga berusaha menciptakan lapisan legalitas untuk menutupi jejak kejahatan mereka.
Penggeledahan yang dilakukan di Surabaya, misalnya, menyasar rumah seorang pengusaha emas yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah emas batangan serta berbagai dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi ilegal dan potensi TPPU senilai Rp 25,8 triliun tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti kunci dalam mengungkap lebih jauh bagaimana dana ilegal tersebut diolah, diputar, dan disamarkan agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan yang sah. Upaya ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam membongkar tuntas jaringan kejahatan finansial yang merusak ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas kejahatan ekonomi modern. Emas, sebagai komoditas bernilai tinggi, seringkali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang. Keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir, sebagaimana terungkap dalam kasus ini, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan rantai pasok komoditas emas. Pengungkapan ini diharapkan dapat mendorong reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, baik di sektor pertambangan maupun tata niaga emas, demi mencegah terulangnya praktik-praktik ilegal serupa di masa mendatang dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

















