Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan hanya menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau yang dikenal sebagai “STNK Only” menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, memicu kekerasan oleh penagih utang, dan mengancam stabilitas industri pembiayaan nasional. Fenomena ini muncul akibat kombinasi faktor, mulai dari kebijakan uang muka (DP) yang terlalu rendah, niat buruk konsumen untuk tidak melunasi cicilan, hingga celah dalam regulasi penagihan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kendaraan yang seharusnya menjadi aset pembiayaan justru berpindah tangan secara ilegal, menciptakan kerugian besar dan mengikis kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Pertanyaan krusial yang muncul adalah: bagaimana praktik berbahaya ini bisa berkembang, apa saja implikasi hukum dan ekonominya, serta langkah apa yang perlu diambil untuk mengatasinya?
Akar Permasalahan: Niat Buruk Konsumen dan DP Rendah
Menurut pandangan Suwandi, salah satu pemicu utama maraknya praktik STNK Only adalah adanya segmen konsumen yang sejak awal tidak memiliki niat untuk melunasi cicilan kendaraan. Modus operandi ini seringkali dimulai dengan mengambil kendaraan, misalnya sepeda motor, dengan modal awal yang relatif kecil, bahkan hanya sekitar Rp500.000. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, konsumen tersebut hanya melakukan pembayaran cicilan dalam kurun waktu singkat, katakanlah tiga hingga enam bulan, sebelum kemudian menghentikan pembayaran dan mulai menghindar dari kewajiban.
Fenomena ini diperparah oleh aturan penagihan yang, meskipun dirancang untuk melindungi debitur, justru memberikan celah bagi mereka yang berniat menghindar. Pembatasan waktu penagihan, yang melarang penagih menghubungi debitur sebelum pukul 08.00 pagi dan setelah pukul 20.00 malam, dimanfaatkan secara efektif. Konsumen yang tidak kooperatif dapat dengan mudah keluar rumah sebelum jam 08.00 pagi dan baru kembali setelah jam 20.00 malam, membuat mereka secara praktis sulit dihubungi selama berbulan-bulan. Keadaan ini menciptakan zona abu-abu di mana perusahaan pembiayaan kesulitan melakukan penagihan secara efektif.
Siklus Penjualan Ilegal dan Keuntungan Jangka Pendek
Setelah periode penghindaran yang cukup lama dan ketika konsumen merasa aman dari kejaran penagih utang, kendaraan yang seharusnya menjadi agunan tersebut kemudian dijual secara ilegal. Praktik ini seringkali melibatkan penjualan kendaraan hanya dengan STNK, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Harga jualnya pun sangat bervariasi, namun seringkali jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Sebagai contoh, sebuah motor yang dijual seharga Rp4 juta, padahal modal awal yang dikeluarkan oleh pelaku hanya Rp500.000, sudah menghasilkan keuntungan signifikan. Keuntungan ini semakin besar ketika kendaraan berpindah tangan ke pembeli kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan harga yang terus meningkat, misalnya menjadi Rp6 juta atau Rp8 juta.
Siklus ini terus berlanjut hingga kendaraan mencapai titik di mana harganya sudah terlalu tinggi untuk menarik pembeli baru yang rasional. Suwandi menjelaskan, “Nah, yang terakhir barangkali sudah enggak mau beli karena motornya misalnya Rp20 juta. Kalau saya beli Rp10 juta kan rugi-rugi banget gitu, ya. Nah itulah tempat peristirahatan terakhir si motor itu yang akhirnya dicari ada di pihak orang lain. Ini yang terjadi kalau saya lihat siklusnya.” Kondisi ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut akhirnya ‘terjebak’ pada pemilik yang mungkin tidak menyadari sepenuhnya risiko hukum yang melekat pada kendaraan tersebut.
Solusi Pencegahan: Peninjauan Ulang Kebijakan DP dan Penguatan Regulasi
Menyikapi fenomena yang merugikan ini, Suwandi mengimbau perusahaan pembiayaan untuk secara serius meninjau kembali kebijakan uang muka (DP) yang terlalu rendah. Dengan menetapkan DP yang lebih tinggi, potensi munculnya konsumen yang sejak awal memiliki niat buruk dan tidak serius dalam memenuhi kewajibannya dapat diminimalisir. Peningkatan DP ini diharapkan dapat secara langsung mengurangi risiko kredit macet yang kerap kali menjadi ujung dari praktik STNK Only.
Namun, Suwandi menekankan bahwa penentuan kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan adanya diskusi mendalam dan kesepahaman bersama antara seluruh pelaku industri pembiayaan dan pemerintah. Tanpa adanya perubahan kebijakan yang strategis dan terkoordinasi, pola serupa kemungkinan akan terus berulang, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan pembiayaan, konsumen yang dirugikan, hingga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Penegasan OJK: BPKB sebagai Bukti Kepemilikan Sah
Menanggapi maraknya praktik STNK Only, Maman Firmansyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa di Indonesia, bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum adalah BPKB, bukan STNK. Oleh karena itu, jual beli kendaraan yang hanya melibatkan STNK, tanpa BPKB, merupakan praktik ilegal yang tidak boleh dinormalisasi, meskipun sudah banyak terjadi di masyarakat. Pembiaran terhadap praktik ini justru akan menciptakan celah hukum yang lebih besar dan berpotensi merugikan konsumen yang membeli kendaraan tersebut di kemudian hari.
“Tidak ada kepastian hukum di sana, dan dampaknya sudah terbukti bahwa merugikan bagi calon konsumen. Jadi, konsumen ketika beli kendaraan harus dipastikan legalitasnya, kepastian hukumnya,” tegas Maman. Penegasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kendaraan dan risiko yang timbul dari pembelian kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Peran OJK dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan
Untuk mencegah meluasnya masalah ini, Maman menjelaskan bahwa OJK telah menerapkan pengaturan proses pembiayaan secara komprehensif, mulai dari tahap awal penyaluran kredit. Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menjelaskan secara transparan seluruh isi perjanjian kepada debitur, termasuk rincian suku bunga, agunan yang dijadikan jaminan, denda yang berlaku, hingga mekanisme eksekusi jika terjadi wanprestasi. Di sisi lain, debitur juga dituntut untuk memahami secara mendalam isi perjanjian tersebut, bukan sekadar menandatangani dokumen tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Lebih lanjut, OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan mitigasi risiko melalui berbagai instrumen, seperti kewajiban pengikatan fidusia, asuransi kredit, dan asuransi atas objek pembiayaan. Pengikatan fidusia yang sah merupakan prasyarat mutlak agar perusahaan pembiayaan dapat melanjutkan proses penagihan hingga tahap eksekusi jika debitur lalai. Tanpa fidusia yang sah, proses eksekusi agunan tidak dapat dilakukan. Proses penagihan pun harus selalu diawali dengan peringatan yang jelas dan didukung oleh dokumen hukum yang lengkap.
“Kalau enggak ada fidusia maka tidak boleh ada penagihan, enggak boleh ada eksekusi. Penagihan boleh, tapi eksekusi tidak boleh,” terang Maman. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi agunan bukanlah tujuan utama dari perusahaan pembiayaan, melainkan merupakan opsi terakhir. Penyelesaian masalah pembiayaan yang ideal seharusnya diawali dengan komunikasi yang baik dan upaya restrukturisasi kredit. Jika debitur benar-benar tidak mampu melanjutkan kewajibannya, penyerahan agunan secara sukarela menjadi solusi yang lebih diutamakan sebelum menempuh jalur hukum yang lebih rumit.
“Jadi debitur-debitur yang baik, ketika terkendala pembayarannya, maka dia bisa menyerahkan ke perusahaan pembiayaan. Pembiayaannya nanti akan dihitungkan berapa nilai agunannya, mudah-mudahan cukup untuk menutupi nilai piutangnya, nilai utang. Nah, eksekusi agunan maupun eksekusi hak tanggungan ini adalah opsi sebelum hapus buku,” jelas Maman.
Namun, dalam realitas operasional, terdapat beragam kondisi pembiayaan bermasalah. Mulai dari kasus di mana debitur dan agunan masih dapat ditemukan, hingga kondisi paling krusial di mana debitur maupun agunan sama-sama tidak dapat ditemukan. “Akhirnya berujung ke jual-beli STNK Only. Agunan tidak ada, inilah yang nanti beralih ke berbagai pihak tanpa BPKB. Akhirnya berujung ke forum jual-beli STNK Only, berujung ke mata elang [debt collector], berujung ke viral. Viral petugas penagihan,” pungkas Maman, menggambarkan betapa kompleksnya masalah ini dan bagaimana praktik STNK Only menjadi simpul dari berbagai persoalan dalam industri pembiayaan.
















