Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Jual Beli STNK Only: DP Murah & Galbay Picu Maraknya

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 17, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Jual Beli STNK Only: DP Murah & Galbay Picu Maraknya

#image_title

Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor dengan hanya menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau yang dikenal sebagai “STNK Only” menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, memicu kekerasan oleh penagih utang, dan mengancam stabilitas industri pembiayaan nasional. Fenomena ini muncul akibat kombinasi faktor, mulai dari kebijakan uang muka (DP) yang terlalu rendah, niat buruk konsumen untuk tidak melunasi cicilan, hingga celah dalam regulasi penagihan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kendaraan yang seharusnya menjadi aset pembiayaan justru berpindah tangan secara ilegal, menciptakan kerugian besar dan mengikis kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Pertanyaan krusial yang muncul adalah: bagaimana praktik berbahaya ini bisa berkembang, apa saja implikasi hukum dan ekonominya, serta langkah apa yang perlu diambil untuk mengatasinya?

RELATED POSTS

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

Akar Permasalahan: Niat Buruk Konsumen dan DP Rendah

Menurut pandangan Suwandi, salah satu pemicu utama maraknya praktik STNK Only adalah adanya segmen konsumen yang sejak awal tidak memiliki niat untuk melunasi cicilan kendaraan. Modus operandi ini seringkali dimulai dengan mengambil kendaraan, misalnya sepeda motor, dengan modal awal yang relatif kecil, bahkan hanya sekitar Rp500.000. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, konsumen tersebut hanya melakukan pembayaran cicilan dalam kurun waktu singkat, katakanlah tiga hingga enam bulan, sebelum kemudian menghentikan pembayaran dan mulai menghindar dari kewajiban.

Fenomena ini diperparah oleh aturan penagihan yang, meskipun dirancang untuk melindungi debitur, justru memberikan celah bagi mereka yang berniat menghindar. Pembatasan waktu penagihan, yang melarang penagih menghubungi debitur sebelum pukul 08.00 pagi dan setelah pukul 20.00 malam, dimanfaatkan secara efektif. Konsumen yang tidak kooperatif dapat dengan mudah keluar rumah sebelum jam 08.00 pagi dan baru kembali setelah jam 20.00 malam, membuat mereka secara praktis sulit dihubungi selama berbulan-bulan. Keadaan ini menciptakan zona abu-abu di mana perusahaan pembiayaan kesulitan melakukan penagihan secara efektif.

Siklus Penjualan Ilegal dan Keuntungan Jangka Pendek

Setelah periode penghindaran yang cukup lama dan ketika konsumen merasa aman dari kejaran penagih utang, kendaraan yang seharusnya menjadi agunan tersebut kemudian dijual secara ilegal. Praktik ini seringkali melibatkan penjualan kendaraan hanya dengan STNK, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Harga jualnya pun sangat bervariasi, namun seringkali jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Sebagai contoh, sebuah motor yang dijual seharga Rp4 juta, padahal modal awal yang dikeluarkan oleh pelaku hanya Rp500.000, sudah menghasilkan keuntungan signifikan. Keuntungan ini semakin besar ketika kendaraan berpindah tangan ke pembeli kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan harga yang terus meningkat, misalnya menjadi Rp6 juta atau Rp8 juta.

Siklus ini terus berlanjut hingga kendaraan mencapai titik di mana harganya sudah terlalu tinggi untuk menarik pembeli baru yang rasional. Suwandi menjelaskan, “Nah, yang terakhir barangkali sudah enggak mau beli karena motornya misalnya Rp20 juta. Kalau saya beli Rp10 juta kan rugi-rugi banget gitu, ya. Nah itulah tempat peristirahatan terakhir si motor itu yang akhirnya dicari ada di pihak orang lain. Ini yang terjadi kalau saya lihat siklusnya.” Kondisi ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut akhirnya ‘terjebak’ pada pemilik yang mungkin tidak menyadari sepenuhnya risiko hukum yang melekat pada kendaraan tersebut.

Solusi Pencegahan: Peninjauan Ulang Kebijakan DP dan Penguatan Regulasi

Menyikapi fenomena yang merugikan ini, Suwandi mengimbau perusahaan pembiayaan untuk secara serius meninjau kembali kebijakan uang muka (DP) yang terlalu rendah. Dengan menetapkan DP yang lebih tinggi, potensi munculnya konsumen yang sejak awal memiliki niat buruk dan tidak serius dalam memenuhi kewajibannya dapat diminimalisir. Peningkatan DP ini diharapkan dapat secara langsung mengurangi risiko kredit macet yang kerap kali menjadi ujung dari praktik STNK Only.

Namun, Suwandi menekankan bahwa penentuan kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan adanya diskusi mendalam dan kesepahaman bersama antara seluruh pelaku industri pembiayaan dan pemerintah. Tanpa adanya perubahan kebijakan yang strategis dan terkoordinasi, pola serupa kemungkinan akan terus berulang, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari perusahaan pembiayaan, konsumen yang dirugikan, hingga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Penegasan OJK: BPKB sebagai Bukti Kepemilikan Sah

Menanggapi maraknya praktik STNK Only, Maman Firmansyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa di Indonesia, bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum adalah BPKB, bukan STNK. Oleh karena itu, jual beli kendaraan yang hanya melibatkan STNK, tanpa BPKB, merupakan praktik ilegal yang tidak boleh dinormalisasi, meskipun sudah banyak terjadi di masyarakat. Pembiaran terhadap praktik ini justru akan menciptakan celah hukum yang lebih besar dan berpotensi merugikan konsumen yang membeli kendaraan tersebut di kemudian hari.

“Tidak ada kepastian hukum di sana, dan dampaknya sudah terbukti bahwa merugikan bagi calon konsumen. Jadi, konsumen ketika beli kendaraan harus dipastikan legalitasnya, kepastian hukumnya,” tegas Maman. Penegasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kendaraan dan risiko yang timbul dari pembelian kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Peran OJK dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan

Untuk mencegah meluasnya masalah ini, Maman menjelaskan bahwa OJK telah menerapkan pengaturan proses pembiayaan secara komprehensif, mulai dari tahap awal penyaluran kredit. Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menjelaskan secara transparan seluruh isi perjanjian kepada debitur, termasuk rincian suku bunga, agunan yang dijadikan jaminan, denda yang berlaku, hingga mekanisme eksekusi jika terjadi wanprestasi. Di sisi lain, debitur juga dituntut untuk memahami secara mendalam isi perjanjian tersebut, bukan sekadar menandatangani dokumen tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Lebih lanjut, OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan mitigasi risiko melalui berbagai instrumen, seperti kewajiban pengikatan fidusia, asuransi kredit, dan asuransi atas objek pembiayaan. Pengikatan fidusia yang sah merupakan prasyarat mutlak agar perusahaan pembiayaan dapat melanjutkan proses penagihan hingga tahap eksekusi jika debitur lalai. Tanpa fidusia yang sah, proses eksekusi agunan tidak dapat dilakukan. Proses penagihan pun harus selalu diawali dengan peringatan yang jelas dan didukung oleh dokumen hukum yang lengkap.

“Kalau enggak ada fidusia maka tidak boleh ada penagihan, enggak boleh ada eksekusi. Penagihan boleh, tapi eksekusi tidak boleh,” terang Maman. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi agunan bukanlah tujuan utama dari perusahaan pembiayaan, melainkan merupakan opsi terakhir. Penyelesaian masalah pembiayaan yang ideal seharusnya diawali dengan komunikasi yang baik dan upaya restrukturisasi kredit. Jika debitur benar-benar tidak mampu melanjutkan kewajibannya, penyerahan agunan secara sukarela menjadi solusi yang lebih diutamakan sebelum menempuh jalur hukum yang lebih rumit.

“Jadi debitur-debitur yang baik, ketika terkendala pembayarannya, maka dia bisa menyerahkan ke perusahaan pembiayaan. Pembiayaannya nanti akan dihitungkan berapa nilai agunannya, mudah-mudahan cukup untuk menutupi nilai piutangnya, nilai utang. Nah, eksekusi agunan maupun eksekusi hak tanggungan ini adalah opsi sebelum hapus buku,” jelas Maman.

Namun, dalam realitas operasional, terdapat beragam kondisi pembiayaan bermasalah. Mulai dari kasus di mana debitur dan agunan masih dapat ditemukan, hingga kondisi paling krusial di mana debitur maupun agunan sama-sama tidak dapat ditemukan. “Akhirnya berujung ke jual-beli STNK Only. Agunan tidak ada, inilah yang nanti beralih ke berbagai pihak tanpa BPKB. Akhirnya berujung ke forum jual-beli STNK Only, berujung ke mata elang [debt collector], berujung ke viral. Viral petugas penagihan,” pungkas Maman, menggambarkan betapa kompleksnya masalah ini dan bagaimana praktik STNK Only menjadi simpul dari berbagai persoalan dalam industri pembiayaan.

Tags: dp murahgalbayjual beli STNKpenagih utangSTNK Only
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak
Kriminal

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

February 28, 2026
Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
Kriminal

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

February 28, 2026
Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi
Kriminal

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

February 27, 2026
TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!
Kriminal

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

February 27, 2026
Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba
Kriminal

Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba

February 27, 2026
Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!
Kriminal

Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!

February 27, 2026
Next Post
Dave Laksono Ungkap Dampak Nyata Indonesia di Board of Peace Dunia

Dave Laksono Ungkap Dampak Nyata Indonesia di Board of Peace Dunia

Tragis! Mahasiswi Tewas Jatuh dari Gedung Kampus Unpam Serang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Jagoan Bulu Tangkis Indonesia Tembus Semifinal BATC 2026

Jagoan Bulu Tangkis Indonesia Tembus Semifinal BATC 2026

February 15, 2026
Pelajar Siram Air Keras: Aksi Brutal, Motif Misterius!

Pelajar Siram Air Keras: Aksi Brutal, Motif Misterius!

February 18, 2026
Terbongkar! Polisi Ringkus Sindikat Penjual Senjata Api Rakitan Ilegal

Terbongkar! Polisi Ringkus Sindikat Penjual Senjata Api Rakitan Ilegal

January 22, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • PDIP Kecam Rencana Pengiriman TNI ke Gaza
  • Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak
  • Ketua Umum Golkar Mantap Nyaleg DPR di Pemilu 2029

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026