Sebuah insiden kekerasan brutal mengguncang ketenangan lingkungan akademis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau pada Kamis, 26 Februari 2026. Peristiwa pembacokan mahasiswi yang melibatkan seorang mahasiswa dengan senjata tajam jenis kapak, kini menjadi sorotan tajam publik dan viral di berbagai platform media sosial. Faradhilla Ayu Pramesti, mahasiswi berusia 23 tahun, menjadi korban serangan sadis yang diduga dipicu oleh motif asmara tak berbalas dari pelaku, Raihan Muzafar (22). Serangan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Suska, saat korban tengah menanti jadwal seminar proposalnya, sebuah momen yang seharusnya dipenuhi dengan harapan akademis, bukan teror kekerasan. Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan keamanan di kampus, tetapi juga kompleksitas hubungan interpersonal yang berujung pada tragedi.
Detik-detik mencekam itu terekam dalam ingatan publik setelah informasi mengenai insiden ini menyebar luas. Raihan Muzafar, seorang mahasiswa semester delapan Jurusan Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, tega mengayunkan kapaknya kepada Faradhilla Ayu Pramesti sebanyak delapan kali. Lokasi kejadian, lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum, adalah tempat di mana Faradhilla, yang juga merupakan mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum, sedang menunggu gilirannya untuk mempresentasikan proposal penelitiannya. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berinteraksi, seketika berubah menjadi saksi bisu aksi kekerasan yang mengerikan. Sebelum serangan brutal itu terjadi, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat terlibat cekcok atau adu mulut. Ketegangan yang memuncak inilah yang disinyalir menjadi pemicu langsung Raihan untuk melancarkan serangannya tanpa ampun.
Ajun Komisaris Anggi Rian Diansyah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, dalam keterangannya pada Ahad, 1 Maret 2026, menjelaskan kronologi singkat peristiwa tersebut. “Habis cekcok, tersangka langsung mengayunkan kapaknya ke korban sebanyak kurang lebih delapan kali,” ujar Anggi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya unsur kemarahan dan emosi yang tak terkendali dari pihak pelaku. Delapan ayunan kapak bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk melukai, bahkan mungkin merenggut nyawa korban. Intensitas serangan ini menunjukkan tingkat keparahan niat pelaku yang berujung pada luka-luka serius yang dialami Faradhilla. Kejadian ini sontak memicu kepanikan di lingkungan kampus dan menarik perhatian luas, baik dari sesama mahasiswa, staf pengajar, maupun masyarakat umum yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui media sosial.
Tragedi di Lantai Dua Fakultas Syariah dan Hukum
Akibat serangan brutal tersebut, Faradhilla Ayu Pramesti mengalami luka-luka yang sangat serius di berbagai bagian tubuhnya. Kapak yang diayunkan Raihan Muzafar meninggalkan jejak kerusakan yang mendalam dan memerlukan tindakan medis intensif. Korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala, baik di sisi depan maupun belakang. Selain itu, leher bagian belakangnya juga tak luput dari sabetan kapak, menambah daftar panjang cedera yang dideritanya. Punggung Faradhilla juga menunjukkan tiga sayatan yang dalam, mengindikasikan upaya korban untuk menghindar atau melindungi diri dari serangan bertubi-tubi. Salah satu luka yang paling parah dan disoroti oleh pihak kepolisian adalah pada pergelangan tangan serta jari tengah tangan kirinya. Anggi Rian Diansyah secara spesifik menuturkan bahwa luka di pergelangan tangan korban sangat dalam, hingga “dagingnya sudah hilang, karena menangkis” serangan kapak tersebut. Ini menunjukkan bahwa Faradhilla berusaha keras untuk membela diri, menggunakan tangannya sebagai tameng dari ayunan kapak yang mematikan. Kondisi luka yang parah ini memaksa korban untuk segera menjalani operasi demi menyelamatkan nyawanya dan meminimalkan kerusakan permanen. Proses pemulihan fisik dan psikologis Faradhilla diperkirakan akan memakan waktu yang panjang dan membutuhkan dukungan yang besar.

















