Seorang perwira tinggi kepolisian, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, terjerat kasus serius yang mengguncang institusi Polri. Diduga kuat menerima aliran dana haram senilai Rp 2,8 miliar dari dua bandar narkoba terkemuka di wilayah hukumnya, Didik kini menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Kasus ini mengungkap sisi gelap peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum penegak hukum, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Investigasi mendalam oleh Bareskrim Polri mengungkap jaringan yang kompleks, melibatkan penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran etik berat yang berujung pada pencopotan jabatannya.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, mengkonfirmasi secara rinci mengenai jumlah dan sumber aliran dana yang diduga diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut keterangan resmi yang dirilis, total uang suap yang diterima mencapai Rp 2,8 miliar, berasal dari dua sumber berbeda yang merupakan pemain kunci dalam bisnis narkoba di Bima Kota. Rinciannya, sebesar Rp 1,8 miliar diserahkan oleh seorang bandar bernama Boy, sementara Rp 1 miliar sisanya berasal dari bandar lain yang dikenal dengan nama Erwin. Transaksi ini diduga kuat dilakukan melalui perantara, menyoroti upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana ilegal tersebut agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan internal kepolisian.
Konsekuensi hukum dan etik bagi AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang haram. Melalui sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri, terungkap bahwa Didik juga terbukti melakukan pelanggaran berat lainnya. Sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya. Selain dugaan menerima aliran dana dari bandar narkoba, Didik juga dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam kegiatan yang bersifat asusila atau penyimpangan seksual. Fakta-fakta ini memperluas cakupan pelanggaran yang dilakukan, menunjukkan degradasi moral dan profesionalisme yang serius di kalangan petinggi kepolisian.
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan sanksi terhadap Didik. Dalam persidangan etik, terbukti secara meyakinkan bahwa Didik telah meminta dan menerima sejumlah uang yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Mekanisme penerimaan dana tersebut diduga kuat dilakukan melalui perantara, yaitu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Keterlibatan AKP Malaungi dalam kasus ini semakin memperjelas adanya jaringan internal yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, sekaligus menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan di tingkat Polres.
Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki kaitan erat dengan proses hukum yang juga dihadapi oleh Ajun Komisaris Malaungi. Sebelumnya, AKP Malaungi telah menjalani sidang etik terkait kasus yang sama dan juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Lebih dari itu, Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 486 gram. Penetapan tersangka dan penahanan langsung terhadap Malaungi menunjukkan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai perantara penerima dana, tetapi juga terlibat langsung dalam peredaran narkotika. Tindakan ini menegaskan betapa dalamnya keterlibatan oknum kepolisian dalam lingkaran setan narkoba.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri merupakan langkah lanjutan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan narkoba. Status tersangka ini disematkan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat siang, 13 Februari 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Didik diduga telah mengonsumsi dan mendapatkan narkotika jenis sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya sejak Agustus 2025. Sumber pasokan narkotika tersebut juga diduga kuat berasal dari bandar melalui perantara yang sama, yaitu AKP Malaungi. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan Didik dalam dunia narkoba bersifat ganda, baik sebagai pengguna maupun sebagai penerima dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan awal AKBP Didik Putra Kuncoro tidak dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melainkan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Penangkapan ini berawal dari temuan sebuah koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika saat dilakukan interogasi. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengungkap keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba dan dugaan penerimaan uang suap. Keterlibatan Propam dalam penangkapan awal menunjukkan adanya indikasi penyimpangan internal yang telah terendus, sehingga memerlukan penanganan dari unit pengawas internal sebelum dilimpahkan ke unit penegak hukum.
Atas serangkaian pelanggaran yang dilakukannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan melanggar beberapa pasal krusial. Pelanggaran etik berat ini diatur dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang digabungkan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Lebih lanjut, Didik juga melanggar pasal-pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2002, yaitu pasal 10 ayat 1 huruf d dan f, serta pasal 13 huruf d, e, dan f. Pasal-pasal ini secara spesifik melarang setiap Pejabat Polri untuk melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi, termasuk larangan melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan, yang diduga kuat juga menjadi bagian dari pelanggaran yang dilakukannya.
Fakta Tambahan Mengenai Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro:
- AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp 2,8 miliar dari dua bandar narkoba.
- Uang tersebut berasal dari bandar bernama Boy (Rp 1,8 miliar) dan Erwin (Rp 1 miliar).
- Didik telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.
- Selain menerima uang, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual.
- Penerimaan uang dilakukan melalui perantara, yaitu Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.
- AKP Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 486 gram sabu dan telah dipecat tidak dengan hormat serta ditahan.
- Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 13 Februari 2026.
- Diduga mengonsumsi dan mendapatkan narkotika sejak Agustus 2025.
- Penangkapan awal dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri berdasarkan temuan koper berisi narkotika.
- Melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2002 terkait kode etik dan pemberhentian anggota Polri.
- Pelanggaran etik mencakup larangan melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

















