Sebuah skandal mengejutkan mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, ketika seorang perwira tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika justru terjerat dalam pusaran peredaran barang haram tersebut. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus peredaran sabu-sabu skala besar. Penangkapan dan penetapan status hukum ini terjadi setelah penyidik menemukan hampir setengah kilogram sabu di rumah dinasnya, menyusul hasil tes urine positif, dan terungkapnya keterlibatan dari pemeriksaan anggota kepolisian lain, menandai sebuah titik kelam yang menuntut respons tegas dari Polda NTB.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

















