Dua petinggi di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Arifan Efendi dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Aiptu Nasrul, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah diduga terjerat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan yang dilakukan oleh tim khusus dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menegaskan kembali komitmen pemberantasan narkoba hingga ke dalam tubuh internal Polri. Kasus ini, yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis terlarang, membuka tabir mengenai tantangan besar yang dihadapi Polri dalam menjaga integritas dan membersihkan citranya dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, secara tegas menyatakan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih lagi dalam kasus narkoba. Pernyataan ini disampaikan sebagai penegasan atas komitmen kuat yang terus digaungkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba tidak terkecuali individu-individu Polri,” ujar Isir dalam keterangannya kepada awak media pada hari Senin, 23 Februari. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada pengecualian atau perlakuan khusus bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Tanpa Toleransi dalam Pemberantasan Narkoba Internal
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa Polri memiliki kebijakan nol toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba. “Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas) terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya. Penegasan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah cerminan dari upaya berkelanjutan Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik. Penindakan terhadap Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulawesi Selatan ini dipandang sebagai bukti nyata dan implementasi konkret dari komitmen pimpinan Polri yang dijabarkan oleh seluruh jajaran satuan wilayah dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh penjuru Indonesia. Ini menunjukkan bahwa siapapun yang melanggar, sekecil apapun perannya, akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari seorang tersangka kasus narkoba, terungkap adanya keterkaitan nama AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di wilayah Toraja. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum perwira tersebut. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar, kita (Polda Sulsel) sudah amankan dan melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ungkap Zulham kepada wartawan pada hari Minggu, 22 Februari. Penempatan khusus ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedua oknum tersebut tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Intensif dan Pendalaman Peran Keterlibatan
Saat ini, kedua oknum perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada penangkapan semata, tetapi juga mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. “Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba, ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” pungkas Zulham. Pendalaman ini mencakup investigasi terhadap aliran dana, jaringan pasokan, serta modus operandi yang digunakan. Informasi tambahan dari sumber lain menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang tersangka narkoba mengaku secara rutin menyetorkan uang mingguan kepada oknum perwira tersebut sejak September 2025. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan praktik pemerasan atau perlindungan terhadap jaringan narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa kompleksnya pemberantasan narkoba, bahkan ketika melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Keterlibatan oknum di lingkungan kepolisian tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga melemahkan upaya pemberantasan narkoba secara keseluruhan. Hal ini membuka celah bagi para bandar dan pengedar untuk beroperasi dengan lebih leluasa, bahkan mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, penindakan tegas dan transparan terhadap oknum-oknum seperti AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba dari akarnya. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap lini tugas kepolisian.

















