Ketidakpastian hebat melanda pasar modal Indonesia setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kontraksi tajam hingga menyentuh angka 8 persen dalam kurun waktu dua hari perdagangan terakhir, sebuah fenomena yang memicu respons cepat dari otoritas hukum dan lembaga tinggi negara. Pemerintah melalui Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mensinyalir bahwa kejatuhan drastis ini tidak hanya disebabkan oleh faktor fundamental ekonomi, melainkan dipicu oleh praktik manipulasi pasar atau yang populer dikenal sebagai “gorengan saham” yang mencuat pasca rilis laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menanggapi gejolak yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan nasional tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Bareskrim Polri kini resmi turun tangan untuk melakukan pemantauan ketat serta penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi adanya unsur pidana di balik anjloknya indeks saham domestik pada akhir Januari 2026 ini.
Guncangan Kebijakan Interim MSCI dan Isu Transparansi Pasar
Pemicu utama kepanikan investor di lantai bursa bermula dari keputusan mendadak MSCI yang mengumumkan kebijakan interim terhadap pasar modal Indonesia. Dalam laporan terbarunya, MSCI memutuskan untuk membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia (freeze index treatment) karena adanya kekhawatiran serius terkait aspek free float dan aksesibilitas pasar bagi investor global. MSCI menilai bahwa struktur kepemilikan saham publik di sejumlah emiten besar di Indonesia tidak mencerminkan likuiditas yang sebenarnya, sehingga rentan terhadap praktik manipulasi harga. Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, menegaskan bahwa sentimen negatif ini diperparah oleh persepsi global yang menganggap pasar saham Indonesia kurang transparan dan masih marak dengan aktivitas “goreng-gorengan” saham yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk menguntungkan pihak-pihak terbatas dengan mengorbankan investor ritel.
Kekhawatiran MSCI ini sebenarnya berfokus pada kemudahan investor asing dalam masuk dan keluar dari pasar modal Indonesia tanpa hambatan likuiditas. Namun, Purbaya menilai reaksi para pelaku pasar saat ini cenderung berlebihan (overreactive). Menurutnya, pemerintah dan otoritas bursa sebenarnya masih memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, yakni hingga Mei 2026, untuk melakukan eksekusi perbaikan dan membenahi segala persoalan transparansi serta aturan free float yang dipersyaratkan oleh lembaga pemeringkat internasional tersebut. Jatuhnya IHSG hingga 8 persen dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi makro Indonesia yang sebenarnya masih solid, melainkan lebih merupakan dampak dari tekanan psikologis pasar yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk memperkeruh suasana di tengah ketidakpastian regulasi global.
Intervensi Hukum: Kejagung dan Bareskrim Bidik Pelaku Manipulasi
Melihat eskalasi kegaduhan di pasar modal, Kejaksaan Agung RI tidak tinggal diam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya tengah memantau secara intensif dinamika yang terjadi di bursa saham. Kejagung menyoroti adanya dugaan kuat bahwa penurunan indeks yang tidak wajar ini ditunggangi oleh praktik penggorengan saham yang terorganisir. Syarief menekankan bahwa setiap tindakan yang sengaja menciptakan distorsi pasar dan menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara akan ditindak tegas di bawah payung hukum tindak pidana khusus. Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk memastikan bahwa integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga dari praktik-praktik kotor yang merugikan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mulai bergerak untuk mendalami indikasi pidana terkait isu saham gorengan ini. Penyelidikan difokuskan pada potensi pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, terutama yang berkaitan dengan manipulasi pasar dan penyebaran informasi palsu yang memicu panic selling. Langkah proaktif kepolisian ini diambil menyusul pernyataan Menteri Keuangan yang secara eksplisit mengungkit adanya anomali dalam pergerakan saham-saham tertentu saat IHSG terjun bebas. Bareskrim berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan transaksi yang mencurigakan guna menemukan aktor intelektual di balik aksi “gorengan” tersebut. Kehadiran aparat penegak hukum di ranah pasar modal ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat kepada para spekulan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasar keuangan menjadi arena permainan ilegal yang merusak tatanan ekonomi nasional.
Upaya Pemulihan Kepercayaan dan Target Reformasi 2026
Pemerintah menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memulihkan kepercayaan investor internasional terhadap kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI). Persoalan free float yang disorot oleh MSCI menuntut adanya reformasi struktural pada aturan kepemilikan saham publik, di mana emiten diharapkan benar-benar melepas porsi saham yang cukup ke pasar agar harga terbentuk secara organik melalui mekanisme permintaan dan penawaran yang sehat. Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa periode hingga Mei 2026 harus dimanfaatkan secara optimal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar serta meningkatkan standar transparansi laporan keuangan emiten. Dengan perbaikan regulasi yang menyeluruh, diharapkan isu “gorengan saham” tidak lagi menjadi momok yang menghantui stabilitas IHSG di masa depan.
Selain langkah regulasi, sinergi antara otoritas moneter, fiskal, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam menghadapi krisis kepercayaan ini. Kejaksaan Agung dan Polri dipastikan akan terus mengawal proses transisi menuju pasar modal yang lebih transparan dengan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Masyarakat dan investor ritel diimbau untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam arus spekulasi yang tidak berdasar pada fundamental perusahaan. Pemerintah optimis bahwa dengan penegakan hukum yang konsisten dan perbaikan tata kelola bursa, pasar modal Indonesia akan kembali menarik bagi modal asing dan mampu keluar dari tekanan kebijakan interim MSCI sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.
Secara keseluruhan, fenomena anjloknya IHSG ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melakukan “bersih-bersih” di sektor keuangan. Dugaan adanya praktik gorengan saham yang mencuat ke permukaan melalui laporan MSCI harus dijawab dengan pembuktian hukum yang nyata oleh Kejagung dan Bareskrim. Jika praktik manipulasi ini berhasil dibongkar dan pelakunya diseret ke meja hijau, maka integritas pasar modal Indonesia akan semakin kuat di mata dunia. Langkah tegas ini bukan hanya soal menyelamatkan angka di indeks saham, melainkan tentang melindungi aset masyarakat dan memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi pilar pertumbuhan ekonomi yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

















