Skandal korupsi yang mengguncang sektor ekspor komoditas strategis Indonesia kembali terkuak, mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis hingga belasan triliun rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Manipulasi ini, yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024, melibatkan sejumlah pejabat negara dan pihak swasta yang secara sistematis mengakali peraturan ekspor demi keuntungan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara dari sektor bea keluar dan pungutan sawit yang tidak tertagih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (10/2), menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara ini masih bersifat sementara. Angka yang disebutkan, yang merentang antara Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun, merupakan hasil perhitungan awal oleh tim penyidik dan auditor internal Kejaksaan Agung. Skala kerugian yang masif ini tidak hanya mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik ilegal yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Syarief menambahkan bahwa sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan tertentu selama periode krusial 2022 hingga 2024. Kerugian negara ini timbul secara spesifik dari tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dari setiap transaksi ekspor CPO.
Modus Operandi dan Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara ini berakar dari kebijakan pemerintah pada periode 2020-2024 yang memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan ini krusial untuk menjaga stabilitas ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, mengingat CPO merupakan komoditas strategis nasional. Implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor (PE), serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang ketat. Secara kepabeanan, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan klasifikasi HS Code 1511, yang tunduk pada rezim pengawasan dan kewajiban pajak yang signifikan.
Namun, di tengah kebijakan ketat tersebut, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan serius berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Para pelaku diduga secara sengaja mengkondisikan komoditas CPO yang akan diekspor seolah-olah sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO), dengan menggunakan HS Code 2306. Perbedaan klasifikasi ini sangat fundamental. HS Code 2306 umumnya digunakan untuk produk sisa atau limbah dari pengolahan kelapa sawit, yang memiliki tarif bea keluar dan pungutan sawit yang jauh lebih rendah, atau bahkan bebas, dibandingkan CPO murni. Rekayasa klasifikasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban finansial yang ditetapkan negara.
Lebih lanjut, dalam proses ekspor yang dimanipulasi ini, diduga kuat terjadi praktik kickback atau pemberian imbalan finansial kepada oknum pejabat negara. Imbalan ini diberikan oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Tujuannya jelas: agar klasifikasi komoditas yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi atau hambatan, memastikan aliran ekspor ilegal terus berjalan lancar. Praktik suap ini menjadi elemen krusial yang memungkinkan manipulasi sistematis ini terjadi dan berlanjut selama bertahun-tahun, menggerogoti penerimaan negara.
Daftar Tersangka dan Progres Penegakan Hukum
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat negara dan direksi perusahaan swasta. Mereka adalah:
- Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- ES, Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
- ERW, Direktur PT. BMM.
- FLX, Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND, Direktur PT. TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal ini secara umum mencakup tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah Penyidikan dan Respons Institusi
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, mencakup periode 2022-2024. Dalam upaya mengumpulkan bukti, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor Bea Cukai dan rumah-rumah pejabat Bea Cukai yang diduga terlibat. Selain penggeledahan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, meskipun identitas dan rincian kesaksian mereka tidak diungkapkan kepada publik untuk menjaga integritas proses penyidikan.
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan Kejagung, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama. Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga memberikan respons terkait penggeledahan di kantor Bea Cukai. Purbaya mengakui bahwa eksportir yang terlibat dalam kasus ini terbilang cukup cerdik dalam melancarkan aksinya. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk bekerja sama penuh dengan Kejaksaan Agung dan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah tidak akan dilindungi. Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari para tersangka mengenai kasus yang menjerat mereka.

















