Tragedi mengerikan mengguncang kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ketika satu keluarga ditemukan tewas secara misterius di rumah kontrakan mereka. Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: kematian tiga anggota keluarga tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan akibat keracunan yang disengaja. Pelaku? Ternyata anak ketiga dari keluarga itu sendiri, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang berupaya menutupi jejaknya dengan berpura-pura kritis. Penemuan ini berawal dari laporan adanya korban tewas pada tanggal 4 Februari 2026, yang kemudian memicu investigasi forensik dan toksikologi intensif untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14).
Autopsi Mengungkap Ketiadaan Kekerasan Fisik, Namun Kerusakan Organ yang Signifikan
Tim dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Sukanto segera bergerak untuk memberikan titik terang mengenai penyebab kematian yang sempat menjadi teka-teki. Melalui pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah ketiga korban, dr. Mardika, seorang dokter forensik di RS Polri Sukanto, menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh para korban. Penemuan ini secara tegas menyingkirkan kemungkinan adanya perkelahian atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap gambaran yang sangat mengkhawatirkan: kerusakan organ dalam yang cukup parah dan signifikan. Pada bagian otak, terdeteksi adanya tanda-tanda pembusukan lanjut, sebuah indikasi kuat adanya proses patologis yang cepat dan merusak. Sementara itu, paru-paru korban menunjukkan adanya pendarahan, sebuah gejala yang seringkali berkaitan dengan paparan zat beracun atau kondisi medis akut lainnya.
Lambung Korban Menjadi Kunci: Perubahan Warna dan Bau Menyengat
Temuan yang paling mencolok dan menjadi kunci utama dalam investigasi ini adalah kondisi lambung para korban. Saat dibuka, petugas forensik mendapati perubahan warna yang sangat tidak wajar pada dinding lambung. Bagian tertentu bahkan menunjukkan warna merah muda yang mencolok, sebuah anomali yang jauh dari kondisi normal. Lebih lanjut, saat lambung dibuka, tercium cairan berwarna kecoklatan dengan bau yang sangat menyengat. Deskripsi ini memberikan indikasi kuat bahwa ada zat asing yang masuk ke dalam sistem pencernaan korban sebelum mereka meninggal dunia. Bau menyengat dan perubahan warna yang drastis pada lambung adalah sinyal peringatan keras bahwa telah terjadi paparan zat kimia berbahaya yang bereaksi secara agresif di dalam tubuh. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya racun yang dikonsumsi oleh para korban.
Identifikasi Racun: Zinc Phosphate, Senyawa Berbahaya dalam Racun Tikus
Untuk mengidentifikasi zat asing yang ditemukan di lambung korban, tim forensik melakukan uji laboratorium toksikologi secara mendalam. Hasilnya sungguh mengejutkan dan mengkonfirmasi kecurigaan awal. Prof. Budiawan, seorang peneliti riset toksikologi kimia dari Departemen Kimia Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan zinc phosphate atau seng fosfida dalam lambung korban. Senyawa ini dikenal luas sebagai bahan aktif utama dalam produk rodentisida, atau lebih umum dikenal sebagai racun tikus. Zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi manusia, bahkan dalam dosis kecil. Prof. Budiawan menjelaskan bahwa senyawa ini bekerja dengan cara bereaksi di dalam sistem pencernaan, memicu pelepasan gas fosfin yang sangat beracun. Gas ini kemudian diserap oleh tubuh dan menyebar ke seluruh organ vital, merusak sel-sel tubuh secara langsung. Proses inilah yang dikenal sebagai racun seluler, yang menyebabkan kerusakan organ fatal dan kematian.
Prof. Budiawan lebih lanjut menekankan betapa berbahayanya zinc phosphate dan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaannya. Mengingat efeknya yang sangat mematikan, senyawa kimia ini harus diawasi dengan cermat agar tidak disalahgunakan untuk tujuan kriminal. “Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi penyalahgunaan bahan kimia yang tersedia secara komersial untuk tindakan keji.
Kronologi Mengerikan dan Pengakuan Pelaku
Peristiwa tragis ini merenggut nyawa tiga anggota keluarga: Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penemuan awal dilakukan oleh anak kedua korban, Muhammad Khadafi (24), yang mendapati ketiga anggota keluarganya dalam kondisi mulut berbusa, sebuah gejala khas keracunan. Sementara itu, pelaku, Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang merupakan anak ketiga, sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis. Tindakan ini diduga kuat merupakan bagian dari siasatnya untuk mengelabui petugas dan menutupi jejak kejahatannya. Namun, upaya ini sia-sia. Bukti toksikologi yang kuat dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, ditambah dengan keterangan saksi-saksi, akhirnya berhasil membongkar kedok Abdullah Syauqi. Pada tanggal 4 Februari 2026, polisi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri.
Atas perbuatannya yang sangat keji, Abdullah Syauqi Jamaludin dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana berat berdasarkan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban adalah adiknya yang masih di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya racun dan dampak mengerikan dari niat jahat yang tersembunyi di balik hubungan keluarga.

















