Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AS (40), warga asal Kabupaten Aceh Utara, sebagai tersangka utama dalam kasus upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi berskala internasional yang direncanakan menuju Thailand. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara intensif bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Aceh pada 1 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya alat bukti yang sangat kuat dan sah secara hukum. AS terbukti secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan lingkungan hidup Indonesia. Langkah hukum ini tidak hanya sekadar penangkapan kurir, namun menjadi pintu masuk strategis bagi otoritas keamanan untuk membongkar jaringan perdagangan gelap satwa liar lintas negara yang selama ini beroperasi di wilayah pesisir Sumatera.
Kronologi pengungkapan kasus besar ini bermula dari aksi sigap Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa. Pada tanggal 30 Januari 2026, petugas melakukan pencegatan di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, terhadap satu unit mobil beban jenis Isuzu Traga berwarna putih yang melaju dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan muatan masif berupa 53 koli yang berisi berbagai jenis satwa liar dalam kondisi terkurung di wadah sempit. Mobil tersebut diduga kuat sedang menuju titik penyeberangan ilegal di pesisir untuk mengapalkan komoditas ilegal tersebut ke Thailand. Setelah penangkapan di lapangan, pihak Bea Cukai segera melimpahkan kasus beserta tersangka dan barang bukti kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk diproses sesuai regulasi kehutanan yang berlaku.
Eskalasi Kejahatan Lingkungan: Detail Spesies dan Kondisi Barang Bukti
Skala penyelundupan ini tergolong sangat besar dan mengkhawatirkan karena mencakup keragaman hayati dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk satwa endemik Papua dan Sumatera. Berdasarkan inventarisasi mendetail yang dilakukan penyidik, dari 53 koli yang disita, terdapat daftar panjang satwa eksotis yang sangat terancam punah. Di antaranya adalah 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang masih berusia muda, 3 ekor Lutung Jawa, serta berbagai jenis burung hias dan burung pemangsa. Daftar burung yang berhasil diamankan meliputi 4 ekor Burung Nuri Bayan, 18 ekor Lovebird, 3 ekor Burung Gagak Hitam, 2 ekor Green Parrot, dan 5 ekor Burung Rangkong Papan (Buceros bicornis). Selain itu, ditemukan pula 3 ekor Burung Beo Nias yang dikenal memiliki kemampuan menirukan suara manusia dengan sangat baik, serta 4 ekor Burung Cendrawasih yang merupakan simbol kebanggaan tanah Papua.
Kekejaman jaringan ini semakin terlihat dengan ditemukannya 9 ekor Orange Breasted Fig Parrot, 1 ekor Jalak Belong Nias, serta spesies langka lainnya seperti 1 ekor Wilson’s Bird of Paradise (Cendrawasih Botak) yang memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar gelap internasional. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 4 ekor Kelelawar Albino yang sangat jarang ditemukan, total 11 ekor Burung Kakatua dari berbagai sub-spesies, serta 2 ekor Melanesia Megapoda. Ironisnya, selain satwa hidup, penyelundup juga membawa bagian tubuh satwa berupa 1 koli kerangka tengkorak yang diduga kuat berasal dari Harimau Sumatera, predator puncak yang statusnya kritis. Terdapat pula 2 kotak berisi ular hidup dan 30 koli Belangkas (Horseshoe Crab) dalam kondisi beku, yang sering diburu secara ilegal untuk diambil ekstrak darahnya bagi kepentingan industri medis atau dikonsumsi sebagai makanan mewah di luar negeri.
Upaya Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Pasca-Penyitaan
Mengingat kondisi satwa yang mengalami stres berat akibat pengangkutan yang tidak layak, Penyidik Gakkum Kehutanan segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Tim medis dan ahli taksonomi dikerahkan untuk melakukan identifikasi spesies secara akurat guna memastikan status perlindungan masing-masing satwa. Sebagian besar satwa kini dititipkan di bawah pengawasan BKSDA Aceh untuk mendapatkan perawatan darurat. Namun, perhatian khusus diberikan kepada primata seperti Orangutan dan Lutung yang ditemukan dalam kondisi kesehatan yang menurun drastis. Satwa-satwa ini segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PPS) Sibolangit di Sumatera Utara untuk menjalani proses karantina, perawatan medis intensif, dan rehabilitasi perilaku sebelum nantinya dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Membongkar Sindikat Internasional dan Penelusuran Aliran Dana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana pencurian sumber daya alam biasa, melainkan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir. “Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan integritas ekosistem kita yang tak ternilai harganya,” tegas Dwi. Ia mengungkapkan bahwa pola operasi yang digunakan oleh tersangka AS menunjukkan adanya dukungan logistik dan pendanaan yang kuat, yang mengindikasikan keterlibatan jaringan mafia internasional. Oleh karena itu, Gakkum Kehutanan kini memperluas penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi jual beli satwa ini.
Selain PPATK, koordinasi juga diperkuat dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan berkas perkara disusun secara komprehensif agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal yang memberikan efek jera. Penyidik sedang mendalami siapa aktor intelektual di balik AS, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penampung di Thailand. Penggunaan teknologi digital dan analisis komunikasi juga menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk memetakan jalur komunikasi antara pengumpul di daerah asal satwa dengan pembeli di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir lapangan, tetapi juga memutus rantai pasok dari hulu hingga ke hilir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah buah dari sinergitas yang solid antara Gakkum, Bea Cukai, dan BKSDA. Namun, ia juga memberikan peringatan mengenai kerentanan wilayah pesisir Aceh. “Kami akan meningkatkan pengawasan secara drastis terhadap jalur-jalur tikus, pelabuhan rakyat, hingga muara-muara sungai di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara. Wilayah-wilayah ini disinyalir menjadi titik lemah yang sering dimanfaatkan oleh penyelundup untuk mengeluarkan kekayaan hayati Indonesia secara ilegal,” ujar Hari. Patroli bersama dan penguatan intelijen di tingkat tapak akan menjadi prioritas utama guna menutup celah bagi para pelaku kejahatan lingkungan di masa mendatang.
Tersangka AS saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Kendati demikian, publik dan aktivis lingkungan mendesak agar revisi undang-undang konservasi segera diterapkan guna memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kejahatan satwa liar yang terorganisir seperti dalam kasus ini, mengingat dampak kerusakan ekologi yang ditimbulkan jauh melampaui nilai denda yang ditetapkan saat ini.

















