Di tengah gejolak hukum yang kompleks, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar kembali menghadapi tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, hanya beberapa hari setelah sempat menghirup udara bebas. Keputusan ini diambil menyusul dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Penulisannya yang mendalam ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian, pertimbangan hukum yang mendasari pembebasan sementara, serta implikasi dari dakwaan ulang yang kini dihadapi oleh Khariq, mencakup siapa saja yang terlibat, apa yang dituduhkan, kapan peristiwa ini terjadi, di mana proses hukumnya berjalan, mengapa dakwaan awal dibatalkan, dan bagaimana kelanjutan kasus ini.
Kembalinya Jerat Hukum Pasca Kebebasan
Jaksa penuntut umum secara resmi mengajukan dakwaan baru terhadap Khariq Anhar pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah Khariq sempat dibebaskan dari tahanan menyusul dikabulkannya eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Anggota tim kuasa hukum Khariq, Gema Gita Persada, mengonfirmasi bahwa surat dakwaan baru tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025. Khariq sendiri membenarkan adanya dakwaan baru ini, menyatakan bahwa meski telah dibebaskan, perkara hukumnya kembali dilimpahkan dan jaksa telah mengajukan surat dakwaan yang berbeda.
Situasi ini menimbulkan beban ganda bagi Khariq, seorang mahasiswa Universitas Riau yang tengah berjuang menyelesaikan tugas akhir perkuliahannya. Ia mengungkapkan betapa beratnya menghadapi dua perkara hukum secara bersamaan, yang menuntut kehadirannya di pengadilan hingga empat hingga enam kali dalam seminggu. Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengenai pengajuan dakwaan baru ini belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Pertimbangan Hakim yang Mengabulkan Eksepsi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Khariq terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan nomor perkara 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela yang dibacakan pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arlen Veronica, dengan hakim anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima. Sunoto, saat membacakan amar putusan sela, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum. Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menerima kembali berkas perkara dan segera membebaskan Khariq dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
Namun, kebebasan Khariq ini tidak berlangsung lama, karena ia masih harus menghadapi perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada Agustus 2025, bersama dengan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Dalam perkara UU ITE yang telah dibatalkan dakwaannya, Khariq dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing. Pelapor menuding Khariq melakukan tindakan manipulasi teks pada tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota, yang kemudian diunggahnya ke akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Artikel asli memuat pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai demonstrasi pada 28 Agustus 2025 dengan judul, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Khariq dituding mengganti judul tersebut menjadi, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”.
Analisis Mendalam Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangan putusan sela, Majelis Hakim memberikan perhatian mendalam terhadap keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Khariq terkait dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari jaksa. Keberatan ini berpusat pada ketidakcermatan dan ketidakjelasan dakwaan, khususnya mengenai unsur cara melakukan tindak pidana. Majelis hakim menilai bahwa jaksa gagal menguraikan secara spesifik diksi “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” sebagai unsur cara melakukan tindak pidana. Frasa ini dinilai mengandung ketidakpastian mendasar. Canva, sebagai aplikasi desain grafis berbasis cloud, memiliki fitur dan jejak digital yang berbeda dari aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi tangkapan layar bawaan ponsel, maupun ratusan aplikasi penyunting lainnya. Penggunaan frasa “atau aplikasi lainnya” dianggap terlalu luas dan tidak terbatas, berpotensi mencakup ribuan aplikasi. Hal ini penting karena jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama terkait dengan forensik digital, pembuktian elektronik, analisis metadata, keahlian saksi ahli, dan strategi pembelaan terdakwa. Majelis menekankan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukan sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri.
Majelis hakim juga merujuk pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas. Hak-hak ini, menurut majelis, hanya dapat terlaksana secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas dakwaan yang dihadapinya. Berdasarkan dakwaan, penyidik telah menyita sebuah telepon seluler iPhone 12 Pro Max dengan IMEI yang jelas, terhubung dengan akun Instagram, dan terpasang aplikasi Canva serta Instagram. Dari barang bukti ini, penyidik seharusnya memiliki akses penuh untuk melakukan forensik digital guna memastikan secara pasti aplikasi yang digunakan, melalui pemeriksaan daftar aplikasi, log aktivitas, metadata file, timestamp, cache data, dan riwayat penggunaan aplikasi. Namun, penuntut umum memilih menggunakan rumusan alternatif terbuka “atau aplikasi lainnya”, padahal berdasarkan bukti digital yang disita, aplikasi yang digunakan dapat ditentukan secara pasti. Majelis menilai penggunaan rumusan tersebut menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Inkonsistensi lain yang ditemukan dalam dakwaan adalah di satu sisi jaksa menyebutkan terdapat aplikasi Canva dan Instagram di perangkat terdakwa, namun di sisi lain menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya”, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian alat yang digunakan. Meskipun jaksa berpendapat bahwa yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi, majelis berpendapat bahwa pendapat tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika merek aplikasi tidak relevan, jaksa seharusnya tidak mencantumkan aplikasi tertentu dalam dakwaan. Berdasarkan asas in dubio pro reo dan favor rei, di mana keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa, ketidakjelasan dakwaan yang lahir dari ketidakcermatan jaksa ini harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akhirnya, Majelis hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tidak memenuhi syarat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. Ketidakjelasan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” menyebabkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.
Karena dakwaan batal demi hukum akibat cacat formil, majelis menyatakan tidak perlu mempertimbangkan keberatan lain di luar objek Pasal 156 ayat (1) KUHAP, termasuk isu kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pemidanaan pembela HAM. Keputusan ini secara fundamental menegaskan pentingnya kejelasan dan kecermatan dalam penyusunan surat dakwaan sebagai fondasi utama hak pembelaan terdakwa dan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

















