Operasi Penangkapan Spektakuler: Bandar Narkoba Kelas Kakap Ko Erwin Diringkus di Perairan Sumatera Utara, Diduga Terlibat Suap Rp1 Miliar kepada Eks-Kapolres Bima. Penangkapan dramatis terhadap seorang gembong narkoba kelas kakap, Ko Erwin, telah mengakhiri pelariannya yang panjang. Sosok yang menjadi dalang utama dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ini berhasil diciduk oleh tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan ini bukan hanya mengakhiri pelarian Ko Erwin, tetapi juga membuka tabir dugaan keterlibatannya dalam suap bernilai fantastis, mencapai Rp1 miliar, kepada mantan pejabat tinggi kepolisian di wilayahnya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, dan melibatkan upaya penegakan hukum yang intensif, termasuk aksi kejar-kejaran dan perlawanan yang berujung pada tindakan tegas oleh petugas.
Ko Erwin, yang telah lama menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur laut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada hari penangkapan. Ia menegaskan bahwa DPO Erwin telah berhasil diamankan, menandai sebuah kemenangan signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Lebih lanjut, penangkapan Ko Erwin mengungkap jaringan yang lebih luas dan kompleks. Ia diduga kuat telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada eks-Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, serta kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Keterlibatan pejabat kepolisian dalam kasus ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam dan menunjukkan betapa meresapnya pengaruh sindikat narkoba yang mampu menjangkau hingga ke lingkaran penegak hukum. Penyelidikan lebih lanjut kini tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Dalam proses penangkapan yang menegangkan, Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Komisaris Besar Handik Zusen, menjelaskan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena Ko Erwin menunjukkan perlawanan sengit dan berupaya melarikan diri. Tindakan tegas ini diambil untuk mencegah tersangka lolos dari jeratan hukum. Akibat perlawanan tersebut, Ko Erwin mengalami luka tembak di bagian kaki, yang membuatnya harus berjalan pincang saat tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat siang. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dihubungi media, mengkonfirmasi insiden tersebut.
Peran Rekan dalam Upaya Pelarian
Tidak hanya Ko Erwin yang berhasil diamankan, polisi juga berhasil menangkap dua individu lain yang diduga kuat berperan penting dalam membantu upaya pelarian sang bandar narkoba. Kedua orang tersebut adalah Rusdianto alias Kumis, yang bertugas menyiapkan kapal penyeberangan untuk menuju Malaysia, dan Rahmat, yang bertindak sebagai penyedia kapal tersebut. Ko Erwin diketahui telah memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada Rahmat sebagai imbalan atas jasanya dalam menyediakan sarana transportasi laut tersebut. Keberhasilan penangkapan para kaki tangan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam sindikat narkoba dan upaya menghalangi proses hukum.
Dalam operasi penangkapan ini, tim Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal Ko Erwin. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp4,8 juta dan mata uang asing sebesar RM20.000 (Ringgit Malaysia). Selain itu, disita pula barang-barang mewah yang diduga merupakan hasil dari peredaran narkoba, yaitu satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel merek Samsung. Penyitaan barang bukti ini akan menjadi krusial dalam proses pembuktian di persidangan nantinya.
Profil dan Jejak Kasus Kriminal Ko Erwin
Profil singkat Ko Erwin, yang memiliki nama asli Erwin Iskandar bin Iskandar, terungkap dari surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1995 K/Pid.Sus/2016. Dokumen tersebut merinci keterlibatannya dalam kasus pidana khusus narkotika pada tingkat kasasi. Berdasarkan catatan tersebut, Ko Erwin tercatat lahir di Makassar pada tanggal 30 Mei 1969 dan merupakan warga negara Indonesia. Saat itu, ia tercatat berdomisili di Jalan Yos Sudarso Ruko 300 Nomor 05, Kota Makassar, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Namun, surat putusan tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis usaha yang digelutinya atau riwayat pendidikan Ko Erwin, menyisakan misteri mengenai latar belakang lengkap dari sosok gembong narkoba ini.

















