Tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial NS dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Kematian NS yang tidak wajar ini diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, sebuah peristiwa yang terjadi di saat masyarakat tengah bersiap menyambut suasana khidmat bulan suci Ramadan. Kasus yang mencuat ke permukaan pada akhir Februari 2026 ini segera memicu gelombang kemarahan publik yang luas dan menarik perhatian serius dari otoritas legislatif tertinggi di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal ketat setiap tahapan proses hukum kasus kematian NS, mulai dari penyidikan di tingkat kepolisian hingga bergulir ke meja persidangan, guna memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban yang tak berdaya tersebut.
Kronologi Memilukan: Dari Lingkungan Pesantren Menuju Tragedi di Rumah Tangga
Berdasarkan informasi mendalam yang dihimpun dari berbagai sumber lapangan, keseharian NS sebenarnya dihabiskan di sebuah lingkungan pesantren, tempat ia menimba ilmu agama dan menjalani kehidupan yang jauh dari hiruk-pikuk konflik domestik. Namun, petaka justru datang ketika NS diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani masa libur dalam rangka persiapan awal puasa bersama keluarganya. Momen yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kehangatan keluarga tersebut berubah menjadi mimpi buruk yang berakhir dengan hilangnya nyawa. Ayah kandung korban, yang saat kejadian sedang berada di Kota Sukabumi untuk mencari nafkah, tiba-tiba mendapatkan telepon mendesak dari istrinya atau ibu tiri korban. Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri memberikan kabar yang sangat mengkhawatirkan dengan dalih bahwa NS tiba-tiba jatuh sakit secara mendadak dan membutuhkan pertolongan segera.
Tanpa menaruh rasa curiga yang mendalam, ayah korban bergegas pulang dan mendapati kondisi anaknya sudah sangat memprihatinkan. Tanpa membuang waktu, NS langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, takdir berkata lain; meskipun tim medis telah berupaya maksimal, NS menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Kejanggalan mulai terkuak ketika ditemukan berbagai luka fisik yang tidak wajar pada sekujur tubuh bocah malang itu. Laporan medis dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka lebam yang membiru serta luka bakar yang diduga kuat berasal dari tindakan kekerasan fisik yang disengaja. Temuan ini mematahkan klaim awal sang ibu tiri yang menyebut korban hanya jatuh sakit biasa, dan justru mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang atau berkelanjutan selama korban berada di rumah.
Intervensi Komisi III DPR RI: Menuntut Penegakan Hukum Maksimal dan Pasal Berlapis
Menanggapi kekejaman yang menimpa NS, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk tindakan terduga pelaku. Dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad, 22 Februari 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mendesak jajaran Polres Sukabumi untuk bertindak cepat, transparan, dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku. Komisi III DPR RI menyarankan agar penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan penerapan pasal tersebut, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun, sebuah sanksi yang dianggap setimpal dengan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta tim penyidik dari Polres Sukabumi untuk melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif dan frekuensi penganiayaan yang dialami korban. Beliau menekankan pentingnya memeriksa apakah perbuatan keji tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu atau merupakan tindakan spontan. Jika terbukti bahwa penganiayaan dilakukan secara berkelanjutan atau sistematis, maka hal tersebut harus dijadikan faktor pemberat dalam tuntutan hukum nantinya. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk tidak hanya memantau dari jauh, tetapi juga memastikan bahwa seluruh hak-hak keluarga korban dalam proses hukum terpenuhi. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Habiburokhman dalam pernyataan resminya, sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama negara.
Dampak dari kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi penguatan sistem pengawasan sosial di tingkat lingkungan terkini, guna mencegah terulangnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Publik kini menanti langkah konkret dari kepolisian dalam merampungkan berkas perkara dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kehadiran DPR RI dalam mengawal kasus ini memberikan harapan baru bahwa supremasi hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Selain fokus pada aspek pidana, perhatian juga mulai diarahkan pada dukungan psikologis bagi anggota keluarga lainnya yang terdampak oleh tragedi ini, mengingat luka emosional yang ditinggalkan tentu sangat mendalam bagi ayah kandung korban dan kerabat lainnya di Sukabumi.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, banyak pihak mendorong agar sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak semakin digencarkan hingga ke pelosok desa, termasuk di wilayah Jampang Kulon dan sekitarnya. Tragedi NS menjadi pengingat pahit bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru bisa berubah menjadi tempat yang paling berbahaya jika tidak ada pengawasan dan kesadaran moral yang kuat. Komisi III DPR RI memastikan bahwa mereka akan meminta laporan berkala dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini, memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat mengaburkan fakta-fakta hukum. Dengan pengawalan ketat dari lembaga legislatif dan perhatian penuh dari masyarakat, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

















