Kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan tajam publik di awal tahun 2026. Meski proses hukum telah berjalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap bersikap tegas dengan mendesak pihak kepolisian untuk terus melanjutkan penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan agar keadilan bagi korban tidak terhambat oleh batasan yurisdiksi antar-lembaga.
Komnas HAM menekankan bahwa meskipun sebagian perkara telah dilimpahkan ke Polisi Militer, otoritas kepolisian tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap pelaku diadili secara transparan. Bagaimana dinamika hukum ini berkembang di tahun 2026? Berikut ulasan mendalam mengenai urgensi keterlibatan Polri dalam kasus Andrie Yunus.
Mengapa Komnas HAM Mendorong Polri Tetap Bertindak?
Komnas HAM melihat adanya celah dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum tertentu, sehingga pelimpahan kasus ke Polisi Militer tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan investigasi Polri. Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses hukum adalah harga mati.
Penyidikan yang dilakukan secara paralel dan transparan menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang terlindungi dari jeratan hukum. Komnas HAM menilai bahwa kepolisian memiliki instrumen yang cukup untuk mengungkap aktor intelektual di balik kekerasan ini, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil atau skema kejahatan yang lebih luas.
Pentingnya Transparansi dalam Kasus Aktivis
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan. Publik berhak mengetahui sejauh mana penyidikan berjalan dan siapa saja yang telah diperiksa. Komnas HAM secara konsisten meminta Polri untuk:
- Membuka akses informasi kepada keluarga korban dan pendamping hukum.
- Memastikan setiap tersangka yang berada di bawah pengawasan militer tetap dapat dimintai keterangan oleh penyidik Polri jika diperlukan.
- Melakukan koordinasi lintas lembaga yang lebih progresif demi tercapainya keadilan substantif.
Desakan Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus
Salah satu poin krusial dari pernyataan Komnas HAM adalah dorongan agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus Andrie Yunus dari Polda setempat. Langkah ini diyakini akan memberikan otoritas yang lebih memadai dan independensi yang lebih kuat dalam melakukan penyidikan.
<img alt="Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo …" src="https://www.kontenpedia.com/foldershared/images/2023/tika/10-Oct/TemplateThumbnail650×650(29″ style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />(1)3.png)
Amiruddin, salah satu pimpinan Komnas HAM, menyatakan bahwa Polri tidak boleh pasif hanya karena pihak TNI telah memberikan keterangan awal melalui Danpuspom. Menurutnya, koordinasi antar-lembaga harus ditingkatkan ke level yang lebih serius agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru merugikan korban.
Tantangan Investigasi di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia semakin kompleks. Kasus-kasus yang melibatkan oknum aparat sering kali menemui jalan buntu karena adanya “tembok” prosedural. Komnas HAM berharap Polri dapat menunjukkan komitmen reformasi institusi dengan:
- Mengabaikan tekanan eksternal yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan.
- Mempercepat proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap saksi-saksi kunci.
- Menjamin perlindungan bagi korban dan saksi-saksi dari intimidasi selama masa persidangan.
Refleksi Kasus Serupa: Belajar dari Masa Lalu
Publik tentu masih ingat dengan berbagai kasus kekerasan yang sempat mandek di tangan aparat. Penting bagi kita untuk melihat kembali bagaimana penyidikan yang tidak tuntas dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Kasus-kasus masa lalu menjadi pengingat bahwa “penghentian penyidikan” tanpa penjelasan yang logis sering kali memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, dalam kasus Andrie Yunus, Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan penyidikan agar tidak terulang kembali pola-pola yang menghambat proses hukum.
Harapan Publik terhadap Polri
Masyarakat kini semakin kritis. Media sosial dan platform digital memungkinkan setiap perkembangan kasus dipantau secara langsung oleh publik. Jika Polri gagal melanjutkan penyidikan secara serius, maka reputasi institusi akan dipertaruhkan. Dukungan dari Komnas HAM adalah dorongan moral sekaligus pengingat prosedural agar Polri tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor Hak Asasi Manusia.
Kesimpulan
Desakan Komnas HAM agar polisi melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus adalah langkah tepat untuk menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia tahun 2026. Kerjasama antara kepolisian dan Polisi Militer seharusnya menjadi sinergi, bukan penghambat dalam mengusut tuntas kekerasan yang menimpa aktivis.
Keterbukaan, keberanian untuk mengambil alih kasus oleh Bareskrim, dan komitmen untuk mengungkap aktor di balik layar adalah syarat mutlak. Keadilan bagi Andrie bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi tentang membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya.

















