Sebuah operasi senyap yang mengguncang integritas sistem perpajakan nasional kembali dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (4/2), lembaga anti-rasuah ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengamankan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi restitusi pajak. Penangkapan ini menjadi sorotan utama mengingat salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp 1 miliar serta dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar Rupiah dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fiktif, kasus ini menyoroti celah kerentanan dalam sistem perpajakan dan komitmen tak kenal lelah KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
Detail operasi senyap ini mulai terkuak setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga pihak yang diamankan telah diterbangkan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Identitas para terduga pelaku yang berhasil diamankan cukup mengejutkan publik. Selain Mulyono Purwo Wijoyo, yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, dua individu lainnya turut diciduk, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merupakan staf internal KPP Madya, serta seorang pihak swasta yang diduga menjadi otak atau penerima manfaat dari skema restitusi fiktif tersebut. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa para pihak ini diduga kuat bersekongkol untuk memanipulasi proses pengajuan restitusi PPN, sebuah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, namun disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Modus operandi yang disinyalir dalam kasus ini berpusat pada pengajuan restitusi PPN yang tidak sesuai prosedur atau bahkan fiktif. Restitusi PPN adalah proses di mana wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PPN jika jumlah pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Dalam kasus ini, diduga kuat pihak swasta mengajukan klaim restitusi PPN dengan dokumen-dokumen palsu atau yang dimanipulasi, dan klaim tersebut kemudian dipermudah atau disetujui oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin, termasuk Kepala KPP sendiri, dengan imbalan tertentu. Nilai restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta ini ditaksir mencapai puluhan miliar Rupiah, sebuah angka fantastis yang menunjukkan skala korupsi yang masif. Sebagai barang bukti awal, KPK berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya melebihi Rp 1 miliar, yang diduga merupakan bagian dari uang suap atau fee atas persetujuan restitusi PPN fiktif tersebut. Proses penentuan status hukum para pihak yang diamankan ini akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di KPK, guna memutuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Respons Kemenkeu dan Komitmen Anti-Korupsi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang saat itu ditemui di kompleks parlemen pada hari yang sama, segera buka suara menanggapi operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Pernyataan ini menegaskan posisi Kemenkeu sebagai institusi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan transparansi. “Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” tegas Purbaya, menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam membersihkan jajarannya dari praktik-praktik korupsi.
Meskipun Kemenkeu tidak akan mengintervensi substansi proses hukum yang dilakukan KPK, Purbaya juga menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada anak buahnya yang tersandung kasus ini. Pendampingan hukum ini merupakan hak setiap pegawai negeri yang menghadapi masalah hukum, dan bukan berarti Kemenkeu membenarkan tindakan korupsi yang dilakukan. Tujuan pendampingan adalah untuk memastikan hak-hak hukum pegawai terpenuhi selama proses penyidikan dan peradilan, serta untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari standar operasional Kemenkeu dalam mengelola kasus hukum yang melibatkan pegawainya, sekaligus menunjukkan bahwa Kemenkeu serius dalam upaya penegakan integritas, baik melalui penindakan internal maupun kerja sama dengan lembaga penegak hukum eksternal seperti KPK. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola keuangan negara.
Dampak dan Implikasi Lebih Luas
Operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar penangkapan tiga individu. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem perpajakan Indonesia terhadap praktik korupsi, terutama di sektor restitusi yang seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak dan pemerintah secara keseluruhan dapat terkikis jika kasus-kasus semacam ini terus terjadi. Oleh karena itu, penindakan tegas oleh KPK bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya vital untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan memperketat prosedur pengajuan restitusi PPN guna meminimalisir peluang terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.

















