Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di kompleks Balai Kota Madiun guna mendalami skandal dugaan korupsi, pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Langkah hukum yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 ini merupakan rangkaian dari pengembangan penyidikan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut beberapa waktu lalu. Fokus utama penggeledahan adalah untuk mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan praktik lancung dalam proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana sosial perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Dengan melibatkan sejumlah pejabat teras dan orang kepercayaan, kasus ini menyingkap tabir gelap tata kelola pemerintahan di Kota Madiun dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih terus bergerak di lapangan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen krusial. Penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya yang menyasar sejumlah titik strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada Rabu, 28 Januari 2026, penyidik terlebih dahulu menyisir kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, serta berbagai barang bukti elektronik, surat-surat penting, dan dokumen proyek yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga memecah kekuatan untuk melakukan penggeledahan serentak di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun guna mencari keterkaitan aliran dana lainnya.
Kronologi Operasi Senyap dan Penetapan Tersangka Utama
Prahara hukum yang menimpa pucuk pimpinan Kota Madiun ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi, pria kelahiran Magetan, 12 Mei 1961, ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya atas dugaan penerimaan imbalan atau fee terkait proyek-proyek strategis daerah serta penyimpangan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan sang wali kota.
Keterlibatan Rochim Ruhdiyanto menjadi poin krusial dalam penyidikan ini, karena ia diduga berperan sebagai perantara atau “gatekeeper” yang mengatur lalu lintas aliran dana dari kontraktor maupun perusahaan pemberi CSR kepada Maidi. Sementara itu, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR berperan dalam teknis pengaturan proyek di lapangan dan memastikan bahwa komitmen fee dari para penyedia jasa dapat terealisasi sesuai dengan instruksi pimpinan. Dalam penggeledahan di Balai Kota Madiun, penyidik menyasar ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), serta beberapa ruangan staf ahli untuk mencari catatan-catatan rahasia mengenai pembagian proyek dan alokasi dana CSR yang tidak masuk ke dalam kas daerah secara transparan.
Modus Operandi Pemerasan Proyek Jalan dan Dana CSR
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan secara mendalam mengenai salah satu modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Salah satu temuan yang paling menonjol berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun yang memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi diduga secara aktif meminta jatah atau fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada pihak kontraktor. Instruksi permintaan uang ini disampaikan melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Namun, dalam proses negosiasi, pihak penyedia jasa atau kontraktor menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen, atau setara dengan Rp 200 juta.
Kesepakatan mengenai angka 4 persen tersebut kemudian dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi dan disetujui sebagai “uang muka” atau komitmen awal. Praktik seperti ini diduga kuat terjadi secara sistemik pada berbagai proyek infrastruktur lainnya di Kota Madiun. Selain dari sektor proyek fisik, KPK juga menemukan bukti kuat mengenai pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan swasta melalui skema dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat atau perbaikan lingkungan tersebut diduga dipotong atau dialihkan untuk kepentingan pribadi Wali Kota nonaktif. Pola pemerasan ini dilakukan dengan cara menekan perusahaan agar menyetorkan sejumlah uang melalui orang kepercayaan Maidi dengan dalih kontribusi pembangunan kota yang tidak tercatat dalam mekanisme APBD.
Akumulasi Gratifikasi dan Jeratan Pasal Berlapis
Penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan proyek jalan, tetapi juga merambah ke dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung cukup lama. Berdasarkan data awal yang dimiliki penyidik, Maidi diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2022. Total akumulasi penerimaan gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 1,1 miliar. Uang-uang tersebut diduga berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkot Madiun untuk mengamankan jabatan tertentu, serta dari pihak swasta yang ingin mendapatkan kemudahan perizinan atau proyek di masa mendatang. KPK saat ini tengah mendalami aset-aset milik Maidi yang diduga berasal dari uang haram tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Atas perbuatan tersebut, KPK menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka guna memberikan efek jera. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur mengenai gratifikasi, mengingat posisi mereka sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan.
Penggeledahan yang dilakukan di berbagai dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan bahwa KPK mencium adanya praktik serupa di sektor-sektor lain yang memiliki anggaran besar. Barang bukti elektronik yang disita, seperti telepon genggam dan komputer kerja, kini tengah menjalani proses forensik digital untuk mengungkap percakapan maupun instruksi khusus terkait pengaturan dana CSR tersebut. Masyarakat Kota Madiun kini menanti transparansi penuh dari proses hukum ini, mengingat dana CSR dan anggaran proyek jalan yang dikorupsi merupakan hak publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan infrastruktur kota. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan korporasi yang turut menyuap demi mendapatkan keuntungan bisnis di Kota Madiun.
Daftar Barang Bukti yang Disita KPK:
- Uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari kantor Dinas Pendidikan.
- Dokumen kontrak proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.
- Catatan aliran dana CSR dari sejumlah perusahaan swasta di Madiun.
- Perangkat elektronik berupa handphone dan laptop milik para tersangka dan saksi kunci.
- Dokumen mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya agar tidak menjadikan dana CSR sebagai “bancakan” atau sumber pendapatan pribadi di luar ketentuan hukum. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


















