Kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang remaja berinisial ZAAQ (14), siswa kelas IX SMPN 26 Bandung, akhirnya terungkap sepenuhnya setelah jajaran Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan intensif selama kurang dari 48 jam. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan terbengkalai eks objek wisata Kampung Gajah Wonderland, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Jumat (13/2/2026). Tragedi memilukan ini dipicu oleh motif sakit hati yang mendalam dari pelaku utama berinisial YA (16), yang dibantu oleh rekannya AP (17), lantaran korban menyatakan ingin memutuskan tali pertemanan dengan mereka. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diringkus di persembunyian mereka di wilayah Garut, mengungkap tabir gelap di balik hilangnya nyawa seorang pelajar yang dikenal pendiam tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa tindakan keji ini bukanlah sebuah insiden spontan, melainkan sebuah aksi yang telah direncanakan dengan matang sejak para pelaku masih berada di kediaman mereka di Kabupaten Garut. Motif utama yang mendasari pembunuhan ini adalah ego yang terluka; pelaku YA merasa tidak terima ketika korban ZAAQ secara tegas memberikan pernyataan sikap untuk mengakhiri hubungan pertemanan di antara mereka. Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan oleh pelaku, yang kemudian memicu niat jahat untuk menghabisi nyawa korban. “Pelaku merasa sakit hati terhadap korban di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku,” tegas AKBP Niko Adi Putra saat menjelaskan latar belakang psikologis di balik tindakan kriminal tersebut.
Kronologi Perencanaan dan Eksekusi Berdarah di Parongpong
Aksi kriminal ini dimulai pada Senin, 9 Februari 2026, ketika YA dan AP berangkat dari Garut menuju Kota Bandung dengan tujuan spesifik untuk menemui korban. Setibanya di Bandung, kedua pelaku menunggu kepulangan korban di sekitar lingkungan SMPN 26 Bandung, daerah Sukajadi, hingga menjelang waktu Asar. Hubungan antara pelaku dan korban sejatinya sudah terjalin cukup lama sejak mereka masih tinggal di Garut, sebelum akhirnya korban pindah domisili dan melanjutkan sekolah di Bandung. Setelah korban keluar dari sekolah, pelaku kemudian menghampiri dan membujuk korban untuk berbicara lebih lanjut mengenai hubungan mereka, lalu mengajaknya menuju area eks Kampung Gajah di Parongpong menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di gerbang eks Kampung Gajah, pelaku menyadari situasi di sekitar jalan utama masih cukup ramai oleh lalu lalang kendaraan. Untuk menghindari kecurigaan warga, YA mengajak korban masuk lebih dalam ke area lahan kosong yang sudah ditumbuhi semak belukar dan jauh dari pantauan publik. Sementara itu, pelaku AP bertugas menjaga situasi di depan gerbang sembari mengawasi motor agar aksi mereka tidak terganggu oleh orang asing. Di lokasi yang sunyi dan terisolasi itulah, percekcokan hebat kembali terjadi. YA mengungkapkan kekesalannya, dan dalam puncak amarahnya, ia mengambil sebuah botol kaca yang ditemukan di lokasi untuk menghantam kepala korban hingga terjatuh lemas.
Kekejaman tidak berhenti di situ. Saat korban sudah tidak berdaya di tanah, YA mengeluarkan sebilah pisau sangkur yang ternyata sudah ia persiapkan sejak dari Garut dan disembunyikan di dalam jok motor. Dengan dingin, pelaku menghujamkan senjata tajam tersebut sebanyak delapan kali ke bagian perut korban. “Botol ini digunakan untuk memukul, kemudian pada saat korban terjatuh akhirnya dikeluarkanlah pisau atau sangkur yang sudah dipersiapkan. Senjata tersebut memang telah dibawa pelaku dari Garut,” jelas AKBP Niko. Setelah memastikan korban tidak lagi melawan, pelaku merampas ponsel dan jaket milik korban sebagai upaya untuk menghilangkan identitas sekaligus mengambil keuntungan materi. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, saat mereka meninggalkan lokasi, korban sebenarnya masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan dalam kondisi sekarat, namun mereka membiarkannya hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhir karena pendarahan hebat.
Setelah melakukan aksi biadab tersebut, YA segera menemui AP yang sudah menunggu di titik awal. Dengan nada dingin dan tanpa penyesalan, YA memberikan instruksi singkat kepada rekannya untuk segera melarikan diri kembali ke kampung halaman mereka. “Tos dipaéhan, tos beres ayo pulang ke Garut ayeuna” (Sudah dibunuh, sudah selesai, ayo pulang ke Garut sekarang), ujar YA sebagaimana ditirukan dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Manipulasi Informasi dan Penemuan Jasad oleh Streamer TikTok
Pada Selasa, 10 Februari 2026, sehari setelah pembunuhan, kedua pelaku berusaha membangun alibi yang kuat. Ketika beberapa teman korban menanyakan keberadaan ZAAQ yang tidak kunjung pulang ke rumah, YA dan AP dengan tenang membantah telah bertemu dengan korban. Bahkan, untuk memperkuat skenario penyesatan, pada malam harinya pelaku menggunakan ponsel milik korban yang mereka curi untuk mengirimkan pesan singkat kepada rekan-rekan korban. Pesan tersebut berisi narasi palsu yang menyatakan bahwa korban sedang diculik oleh orang tidak dikenal. Upaya manipulasi ini dilakukan agar pihak keluarga dan teman-teman korban mengira ZAAQ masih hidup namun berada dalam penguasaan pihak lain, sehingga memberikan waktu bagi pelaku untuk menjauh dari kejaran hukum.
Misteri hilangnya ZAAQ akhirnya tersingkap secara tidak sengaja pada Jumat, 13 Februari 2026. Dua orang saksi mata yang sedang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform TikTok di kawasan eks Kampung Gajah mencium aroma tidak sedap yang sangat menyengat. Awalnya, mereka mengira bau busuk tersebut berasal dari bangkai hewan yang mati di semak-semak. Namun, saat sumber bau tersebut didekati, mereka terkejut mendapati sesosok jenazah laki-laki yang sudah mulai membusuk dengan luka-luka yang terlihat jelas di tubuhnya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Parongpong dan diteruskan ke Polres Cimahi. Tim Inafis yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bukti-bukti kekerasan berupa luka hantaman benda tumpul di kepala serta delapan luka tusukan di area perut yang konsisten dengan keterangan visum awal.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman Maksimal
Penyelidikan maraton yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi membuahkan hasil pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan jejak digital dari ponsel korban, polisi berhasil melacak keberadaan YA dan AP di wilayah Banyuresmi, Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediaman mereka masing-masing. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya adalah jaket milik korban, ponsel korban yang sempat digunakan untuk mengirim pesan palsu, sebilah pisau sangkur yang digunakan untuk mengeksekusi korban, serta botol kaca yang digunakan untuk memukul kepala korban di lokasi kejadian.
Kini, kedua remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Meskipun status mereka masih di bawah umur, beratnya tindak pidana yang dilakukan membuat polisi menerapkan pasal berlapis yang sangat serius. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mengingat unsur perencanaan yang sangat kental dalam kasus ini, para pelaku terancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta penanganan konflik interpersonal yang sehat guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.

















