Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang menggegerkan jagat maya di Blora, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru yang penuh tuntutan. Komunitas pecinta kucing, Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, secara tegas menolak opsi penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Tindakan penendangan terhadap seekor kucing yang terekam dan viral di berbagai platform media sosial ini telah memicu gelombang keprihatinan, mendorong komunitas untuk memastikan adanya efek jera dan edukasi hukum yang kuat bagi masyarakat luas. Perkara ini, yang melibatkan dugaan penganiayaan hewan, kini menjadi sorotan utama, mempertanyakan bagaimana keadilan bagi satwa dapat ditegakkan di tengah dinamika hukum dan sosial yang ada.
Penolakan Restorative Justice: Tuntutan Keadilan yang Tegas
Perwakilan CLOW Solo sekaligus pihak pelapor, Hening Yulia, menegaskan bahwa sejak awal komunitasnya tidak menghendaki adanya penyelesaian di luar jalur hukum formal. Penolakan terhadap restorative justice ini bukan tanpa alasan. Menurut Hening, penyelesaian semacam itu berpotensi menghilangkan nilai edukatif yang krusial, terlebih lagi kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas dan membangkitkan kepedulian terhadap isu kesejahteraan hewan. “Kami secara tegas menolak restorative justice. Kasus ini harus diproses sampai pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang jelas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Hening dengan nada tegas di Blora, Rabu (tanggal spesifik tidak disebutkan dalam sumber asli).
Tuntutan agar kasus ini diproses hingga pengadilan didasari oleh keinginan untuk memberikan efek jera yang maksimal. Komunitas CLOW meyakini bahwa hanya melalui proses hukum yang transparan dan berujung pada putusan pengadilan, masyarakat akan benar-benar memahami bahwa kekerasan terhadap hewan bukanlah tindakan yang bisa dianggap remeh. Hal ini juga sejalan dengan semangat perlindungan hewan yang semakin menguat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Adanya preseden hukum yang kuat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Proses Penyidikan Berjalan, Barang Bukti Diperluas
Saat ini, CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Proses penyidikan telah berjalan, dengan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan. Penyidik masih terus berupaya melengkapi unsur-unsur yang diperlukan untuk penetapan tersangka. Dalam upaya pembuktian, polisi telah berhasil mengamankan dua unit telepon genggam milik terlapor. Perangkat ini diduga kuat digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan yang kemudian viral di media sosial, sehingga menjadikannya sebagai barang bukti krusial.
Namun demikian, CLOW tidak ingin fokus penyidikan hanya terbatas pada perangkat elektronik. Hening Yulia menekankan bahwa dalam video yang beredar, tindakan penendangan terhadap kucing terlihat sangat jelas. Ia berargumen bahwa elemen-elemen lain yang terlihat dalam rekaman, seperti sepatu yang dikenakan oleh pelaku dan pakaian yang ia pakai saat kejadian, juga merupakan bagian integral dari rangkaian perbuatan pidana. “Dalam video terlihat jelas tindakan penendangan. Sepatu yang dipakai dan pakaian saat kejadian juga bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Itu juga bisa menjadi alat bukti,” tegas Hening. Menurutnya, fokus utama dalam perkara ini seharusnya adalah pada perbuatan pidana itu sendiri dan pelaku yang melakukannya, bukan semata-mata pada media yang digunakan untuk menyebarkan rekaman tersebut.
Penerapan KUHP Baru: Langkah Progresif Perlindungan Hewan
CLOW memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah kepolisian yang mulai menerapkan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketentuan dalam KUHP baru ini dinilai memiliki ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dan dianggap sebagai langkah yang sangat progresif dalam upaya perlindungan hewan di Indonesia. “Penerapan pasal ini penting sebagai preseden. Kekerasan terhadap hewan tidak boleh lagi dianggap sepele,” ujar Hening.
Hening Yulia lebih lanjut menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menjerat pelaku yang secara langsung melakukan penyiksaan terhadap hewan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang dinilai lalai hingga menyebabkan hewan menderita. Dengan demikian, aspek edukasi hukum menjadi sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan terkait kesejahteraan hewan akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari. Tujuan utama dari pelaporan kasus ini, menurut CLOW, bukanlah semata-mata untuk menghukum individu pelaku, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan terhadap hewan merupakan tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami ingin ada pesan tegas. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap hewan harus berhadapan dengan hukum. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Hening. CLOW berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Mereka juga secara tegas meminta agar seluruh alat bukti yang relevan dapat diamankan secara profesional oleh pihak berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perkara berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan sebelum keadilan bagi satwa benar-benar terwujud.

















