Sebuah insiden menggemparkan yang melibatkan ledakan di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat siang, 7 November 2025, kini memasuki babak krusial dalam proses hukum. Berkas perkara yang menyeret seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial F sebagai terduga pelaku telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan, menandai langkah maju dalam upaya penegakan keadilan. Insiden yang memicu kepanikan dan melukai puluhan siswa ini diduga kuat bermotif sakit hati dan perasaan kesepian yang mendalam, berujung pada penanaman tujuh bom rakitan di berbagai titik sekolah. Saat ini, pihak penyidik tengah menanti status P-21, yakni pernyataan kelengkapan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara F masih menjalani penanganan khusus di rumah aman. Kejadian ini tidak hanya menyoroti kerentanan psikologis remaja, tetapi juga kompleksitas penanganan kasus pidana yang melibatkan anak.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Komisaris Besar Budi Hermanto, memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah rampung dan berkas perkara telah diserahkan kepada JPU. Proses ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana setelah penyidikan selesai, kepolisian menyerahkan berkas kepada kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. “Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” ujar Budi, menjelaskan bahwa petunjuk yang diberikan jaksa pada tahap sebelumnya (P-19) telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Status P-21 sangat dinantikan karena menjadi penanda bahwa berkas perkara dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Sementara proses hukum berjalan, ABH berinisial F masih berada di rumah aman, sebuah fasilitas yang disediakan khusus untuk penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penempatan di rumah aman ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak anak, serta memfasilitasi rehabilitasi dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan. Budi Hermanto juga menegaskan bahwa kondisi F saat ini dalam keadaan baik, sebuah informasi penting mengingat F sempat mengalami luka serius dan menjalani operasi pasca-insiden.
Kronologi dan Modus Operandi Insiden Tragis
Insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, saat sebagian besar warga sekolah tengah menunaikan ibadah salat Jumat. Momen tersebut dipilih pelaku, diduga untuk menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang maksimal. Ledakan pertama dilaporkan terjadi di musala lantai tiga, sebuah lokasi sentral yang sering ramai. Hanya berselang beberapa menit, ledakan kedua menyusul di area belakang kantin sekolah, menambah kepanikan dan kebingungan di antara siswa dan staf pengajar. Ketika tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan perencanaan yang matang dan motif yang kompleks. Di antara puing-puing, ditemukan senjata api mainan yang mencolok, bertuliskan tiga nama pelaku penembakan massal di berbagai negara: Brenton Tarrant (pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru), Alexandre Bissonnette (penembakan masjid di Quebec City, Kanada), dan Luca Traini (penembakan rasial di Macerata, Italia). Kehadiran nama-nama ini mengisyaratkan adanya kemungkinan ideologi ekstremis atau setidaknya ketertarikan pelaku terhadap aksi kekerasan massal, meskipun dalam konteks remaja. Selain itu, polisi juga menemukan bahan peledak rakitan, yang menegaskan bahwa insiden ini bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa ABH F diduga telah menanam total tujuh bom di lingkungan SMAN 72. Dari jumlah tersebut, empat bom berhasil meledak, menyebabkan kerusakan dan kepanikan, sementara tiga bom lainnya masih dalam kondisi aktif ketika berhasil ditemukan dan dinetralisir oleh tim Gegana. Penemuan bom aktif ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya aksi yang dilakukan F, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa lebih banyak jika tidak segera ditangani. Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi kunci, polisi menyimpulkan bahwa motif di balik aksi nekat F berakar pada kondisi psikologis yang rentan. F dilaporkan merasa kesepian dan terasing, tidak memiliki teman atau anggota keluarga tempat ia dapat berbagi keluh kesah. Perasaan “sakit hati terhadap lingkungan sekolah” yang diungkapkan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi, menjadi pemicu utama di balik keputusan F untuk melancarkan aksi teror ini. Kondisi psikologis semacam ini seringkali menjadi landasan bagi individu, terutama remaja, untuk mencari pelampiasan ekstrem sebagai bentuk protes atau pencarian perhatian, meskipun dengan cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dampak dan Jeratan Hukum yang Menanti
Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta meninggalkan dampak yang mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Puluhan siswa dilaporkan terluka dan harus menjalani perawatan medis, sebagian besar akibat kepanikan dan trauma yang ditimbulkan oleh ledakan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mengalami trauma psikologis akut, yang memerlukan pendampingan dan penanganan khusus untuk memulihkan kondisi mental mereka. Ironisnya, pelaku, ABH F, juga tidak luput dari konsekuensi fisik dari aksinya. F sendiri mengalami luka serius akibat ledakan yang ia picu, bahkan sempat menjalani operasi untuk memulihkan kondisinya. Cedera yang dialami F menyoroti bahaya yang melekat pada pembuatan dan penggunaan bahan peledak rakitan, bahkan bagi pelakunya sendiri. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental remaja dan lingkungan sekolah yang inklusif.
Mengingat seriusnya tindakan yang dilakukan F dan dampaknya, polisi menyatakan bahwa ABH tersebut berpotensi dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berlapis. Jeratan hukum ini mencakup Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap anak, meskipun dalam konteks ini pelaku adalah anak yang menyebabkan luka pada anak lain. Selain itu, F juga dapat dijerat dengan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat berencana, mengingat adanya unsur perencanaan dalam penanaman bom. Pasal 187 KUHP tentang peledakan yang membahayakan umum juga akan diterapkan, menegaskan bahwa tindakan F telah menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik. Yang tak kalah penting adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata api atau bahan peledak tanpa izin. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya pandangan hukum terhadap tindakan F, meskipun statusnya sebagai anak berhadapan hukum akan memastikan adanya perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

















