Sebuah babak krusial dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat di sektor keuangan syariah terungkap jelas ketika mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, secara resmi ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 13 Februari 2026. Penahanan terhadap salah satu petinggi perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan syariah ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif, menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan fraud yang merugikan banyak pihak. Kasus ini melibatkan penyaluran dana publik melalui skema proyek fiktif yang berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap integritas industri keuangan dan kepercayaan investor.
Mery Yuniarni, yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT DSI, tiba di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Selama proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut, penyidik diberondong dengan tujuh puluh pertanyaan mendalam yang dirancang untuk mengurai benang kusut dugaan penggelapan dan penipuan yang menjadi inti perkara. Setelah pemeriksaan yang melelahkan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2026, mengonfirmasi keputusan penahanan. “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026,” tegas Brigjen Ade Safri. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa demi kepentingan penyidikan yang lebih lanjut.
Penahanan Mery Yuniarni bukanlah yang pertama dalam pusaran kasus PT DSI ini. Sebelumnya, dua petinggi PT DSI lainnya telah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 10 Februari 2026, setelah menjalani pemeriksaan serupa. Mery sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Ketiga individu kunci dalam manajemen PT DSI ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Jaringan Penipuan dan Jeratan Pasal Berlapis
Kasus yang menjerat Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan Arie Rizal Lesmana ini merupakan salah satu yang paling kompleks, mengingat dugaan modus operandi yang canggih dan melibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal-pasal berlapis yang mencakup berbagai aspek tindak pidana ekonomi dan keuangan. Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, dan penipuan. Penggelapan dalam jabatan mengacu pada tindakan penyalahgunaan wewenang untuk menggelapkan harta benda yang dipercayakan karena jabatan, sementara penipuan melibatkan upaya untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau membuat utang dengan tipu muslihat.
- Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jeratan pasal ini menunjukkan adanya dugaan penggunaan media elektronik dalam melancarkan aksi penipuan. Hal ini bisa berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Pasal ini menargetkan tindakan pencatatan laporan palsu atau tidak benar dalam dokumen perusahaan atau laporan keuangan, yang sangat krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.
- Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP: Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, yang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, dalam hal ini penggelapan dan penipuan.
Kombinasi pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya pola kejahatan yang terstruktur, mulai dari perencanaan penipuan, eksekusi melalui media elektronik, manipulasi laporan keuangan, hingga upaya menyembunyikan hasil kejahatan. Inti dari perkara ini adalah dugaan penyaluran dana masyarakat yang dikelola oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif

















