Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mantan Bos PT DSI Ditahan Bareskrim, Skandal Terkuak

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Mantan Bos PT DSI Ditahan Bareskrim, Skandal Terkuak

#image_title

RELATED POSTS

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

Sebuah babak krusial dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat di sektor keuangan syariah terungkap jelas ketika mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, secara resmi ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 13 Februari 2026. Penahanan terhadap salah satu petinggi perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan syariah ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif, menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan fraud yang merugikan banyak pihak. Kasus ini melibatkan penyaluran dana publik melalui skema proyek fiktif yang berlangsung selama bertahun-tahun, menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap integritas industri keuangan dan kepercayaan investor.

Mery Yuniarni, yang juga dikenal sebagai pemegang saham PT DSI, tiba di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Selama proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut, penyidik diberondong dengan tujuh puluh pertanyaan mendalam yang dirancang untuk mengurai benang kusut dugaan penggelapan dan penipuan yang menjadi inti perkara. Setelah pemeriksaan yang melelahkan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Februari 2026, mengonfirmasi keputusan penahanan. “Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026,” tegas Brigjen Ade Safri. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa demi kepentingan penyidikan yang lebih lanjut.

Penahanan Mery Yuniarni bukanlah yang pertama dalam pusaran kasus PT DSI ini. Sebelumnya, dua petinggi PT DSI lainnya telah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 10 Februari 2026, setelah menjalani pemeriksaan serupa. Mery sendiri sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Ketiga individu kunci dalam manajemen PT DSI ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Jaringan Penipuan dan Jeratan Pasal Berlapis

Kasus yang menjerat Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan Arie Rizal Lesmana ini merupakan salah satu yang paling kompleks, mengingat dugaan modus operandi yang canggih dan melibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal-pasal berlapis yang mencakup berbagai aspek tindak pidana ekonomi dan keuangan. Pasal-pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan biasa, dan penipuan. Penggelapan dalam jabatan mengacu pada tindakan penyalahgunaan wewenang untuk menggelapkan harta benda yang dipercayakan karena jabatan, sementara penipuan melibatkan upaya untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau membuat utang dengan tipu muslihat.
  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jeratan pasal ini menunjukkan adanya dugaan penggunaan media elektronik dalam melancarkan aksi penipuan. Hal ini bisa berupa penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Pasal ini menargetkan tindakan pencatatan laporan palsu atau tidak benar dalam dokumen perusahaan atau laporan keuangan, yang sangat krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.
  • Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP: Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, yang merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, dalam hal ini penggelapan dan penipuan.

Kombinasi pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa penyidik melihat adanya pola kejahatan yang terstruktur, mulai dari perencanaan penipuan, eksekusi melalui media elektronik, manipulasi laporan keuangan, hingga upaya menyembunyikan hasil kejahatan. Inti dari perkara ini adalah dugaan penyaluran dana masyarakat yang dikelola oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif

Tags: BareskrimMery Yuniarnipenipuan investasi syariahPT Dana Syariah IndonesiaSkandal Keuangan Syariah
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
Kriminal

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

February 28, 2026
Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi
Kriminal

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

February 27, 2026
TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!
Kriminal

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

February 27, 2026
Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba
Kriminal

Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba

February 27, 2026
Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!
Kriminal

Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!

February 27, 2026
Suami DPRD Jateng Nyaris Ditembak di Rumah, Geger Pekalongan
Kriminal

Suami DPRD Jateng Nyaris Ditembak di Rumah, Geger Pekalongan

February 27, 2026
Next Post
Jadwal Libur Sekolah 2026: Ramadan & Idul Fitri, 21 Hari Penuh!

Jadwal Libur Sekolah 2026: Ramadan & Idul Fitri, 21 Hari Penuh!

Persiba vs Persiku: Macan Muria Incar Poin Krusial di Kandang Lawan

Persiba vs Persiku: Macan Muria Incar Poin Krusial di Kandang Lawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Banjir Jakarta: 125 RT Terendam, BPBD Beri Info Penting!

Banjir Jakarta: 125 RT Terendam, BPBD Beri Info Penting!

January 25, 2026
K-Pop Guncang NBA! CORTIS Cetak Sejarah All-Star 2026

K-Pop Guncang NBA! CORTIS Cetak Sejarah All-Star 2026

January 20, 2026
Sakura Dibatalkan: Wisatawan Buang Air Sembarangan!

Sakura Dibatalkan: Wisatawan Buang Air Sembarangan!

February 14, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amazon Girls’ Tech Day Berdayakan 400 Siswi Karawang Melek Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gandhi Sehat Tarik Album Cita-citaku: Mengapa Masyarakat Kini Sensor Diri?
  • Tentara perempuan Israel dikejar-kejar sekelompok pria Yahudi ultra-Ortodoks, apa duduk perkaranya?
  • Rp 750 Juta Melayang! Pabrik Tapioka Lampung Tengah Terbakar

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026