Penemuan mengejutkan gunungan limbah cacahan uang asli pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Bekasi pada Rabu (4/2/2026) memicu penyelidikan intensif oleh Bank Indonesia dan Kepolisian Metro Bekasi guna mengungkap potensi pelanggaran prosedur distribusi limbah negara. Fenomena langka ini bermula saat warga di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, menemukan tumpukan karung berisi ribuan potongan kertas berwarna merah dan biru yang setelah diidentifikasi secara forensik merupakan uang rupiah asli hasil pemusnahan resmi yang berakhir di lokasi ilegal. Investigasi kini difokuskan pada rantai pasok pembuangan limbah tersebut, mengingat otoritas moneter seharusnya memastikan setiap residu pemusnahan uang tidak layak edar dikelola melalui fasilitas pengolahan resmi dengan protokol keamanan yang sangat ketat sesuai mandat Undang-Undang Mata Uang.
Misteri gunungan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang memenuhi lahan di RT 02 RW 06, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tersebut akhirnya terkuak setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, secara tegas mengonfirmasi bahwa material tersebut adalah uang asli yang telah dihancurkan. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas bongkar muat karung-karung misterius di sebuah lahan bekas galian seluas dua hektare. Setelah diperiksa, isi karung tersebut bukan sekadar sampah domestik, melainkan potongan-potongan kecil uang kertas pecahan besar yang secara visual masih mengenali warna khas emisi Rp100.000 dan Rp50.000. Keberadaan limbah bernilai historis tinggi ini di tempat pembuangan sampah ilegal tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas jalur pembuangan limbah dari otoritas terkait hingga ke tempat pembuangan akhir.
Merespons kegaduhan publik tersebut, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memverifikasi asal-usul limbah tersebut. Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menarik dan memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar (UTLE), yang mencakup uang lusuh, cacat, rusak, hingga uang yang telah dicabut masa berlakunya dari peredaran. Proses pemusnahan ini biasanya dilakukan dengan mesin penghancur khusus yang mengubah lembaran uang menjadi racik uang kertas (RUK) sehingga tidak lagi menyerupai bentuk asli uang rupiah dan tidak memiliki nilai nominal. Secara prosedural, pemusnahan ini dilakukan di kantor Bank Indonesia di bawah pengawasan ketat sebelum residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah, bukan di TPS liar milik perorangan.
Selain aspek keamanan, Bank Indonesia sebenarnya telah menginisiasi program pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas sejak tahun 2023. Ramdan menjelaskan bahwa BI secara bertahap mulai mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product untuk meminimalisir dampak lingkungan dari uang yang dimusnahkan. Di wilayah Jawa Barat, limbah cacahan uang ini seharusnya diarahkan untuk menjadi bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara di daerah lain seperti Bali, limbah tersebut diolah secara kreatif menjadi suvenir bernilai ekonomis seperti medali. Namun, penemuan limbah di TPS liar Bekasi ini menunjukkan adanya anomali dalam rantai distribusi, di mana material yang seharusnya menjadi sumber energi atau produk daur ulang justru berakhir sebagai material pengurug lahan ilegal di pemukiman warga.
Skema Pengurugan Lahan dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Di sisi lain, Santo selaku pemilik lahan TPS liar di Desa Taman Rahayu memberikan pengakuan yang membuka tabir bagaimana limbah tersebut bisa sampai ke lokasinya. Santo berdalih bahwa lahan miliknya merupakan bekas galian yang memerlukan material pengurug dalam jumlah besar untuk proses perataan dan pengerasan tanah. Karena keterbatasan biaya jika harus membeli tanah urug komersial, ia membuka lahannya bagi siapa saja yang ingin membuang sampah atau residu bangunan secara gratis. Sistem yang diterapkannya adalah kontrak informal dengan pihak luar, di mana sampah yang masuk akan dipilah terlebih dahulu, dan residunya digunakan untuk menutup lubang-lubang galian. Lahan seluas dua hektare tersebut diketahui sering menerima kiriman sampah dari luar wilayah Bekasi, termasuk limbah dari apartemen dan pusat perbelanjaan di Jakarta, yang dibawa oleh armada truk swasta secara berkala.
Santo mengaku tidak mengetahui secara spesifik bahwa muatan yang dibawa ke lahannya mengandung cacahan uang negara. Ia menyebutkan bahwa pengiriman limbah tersebut dikoordinasikan oleh seseorang yang ia kenal dengan nama panggilan Kentus. Menurut pengakuan Santo, Kentus adalah pemain lama di bisnis pengolahan limbah yang memiliki armada angkutan sendiri. Penemuan ini bermula ketika truk-truk yang terafiliasi dengan Kentus mulai menurunkan muatan karung berisi potongan kertas merah dan biru tersebut dalam frekuensi yang cukup sering. Bagi Santo, material tersebut dianggap cocok untuk pengerasan tanah karena teksturnya yang padat saat tertimbun, tanpa menyadari bahwa membuang limbah negara di tempat ilegal dapat berimplikasi hukum serius, baik bagi penyedia lahan maupun pihak yang membuangnya.
Penyelidikan Kepolisian Terhadap Sosok Kentus dan Inisial F
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi peran Kentus dalam kasus ini. Berdasarkan hasil interogasi awal, Kentus diketahui bukan merupakan pemilik limbah, melainkan hanya penyedia jasa transportasi atau pemilik armada yang mengangkut barang tersebut ke lokasi milik Santo. Peran Kentus menjadi krusial karena ia merupakan jembatan antara sumber limbah dengan lokasi pembuangan ilegal tersebut. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ; polisi kini tengah memburu sosok kunci berinisial F yang diduga kuat sebagai pemberi perintah atau pemasok utama limbah cacahan uang tersebut kepada Kentus. Hubungan antara Kentus dan F disinyalir terjalin di kawasan TPA Bantar Gebang, yang merupakan pusat perputaran limbah terbesar di wilayah tersebut.
Kepolisian saat ini tengah mendalami identitas asli dari inisial F tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki kontrak resmi dengan pihak pengelola limbah Bank Indonesia atau merupakan oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam proses distribusi residu pemusnahan uang. Fokus utama penyidik adalah memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam mengalihkan rute pembuangan dari TPA resmi ke TPS liar demi menekan biaya operasional atau keuntungan pribadi. Bank Indonesia sendiri menegaskan akan terus mendukung proses hukum ini guna memastikan bahwa prosedur operasional standar (SOP) pemusnahan uang tetap terjaga akuntabilitasnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang dipercaya mengelola limbah negara, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai keamanan mata uang rupiah.
















