Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadapi sorotan hukum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjadi titik penting dalam penyelidikan yang diduga melibatkan aliran dana hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama. Pemeriksaan ini, meskipun Yaqut telah berstatus tersangka, kembali menegaskan kompleksitas kasus yang menjerat pejabat publik dalam pengelolaan ibadah yang sakral. Pertanyaan krusial kini mengemuka: sejauh mana keterlibatan mantan menteri dalam praktik haram ini, dan bagaimana KPK akan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir secara berjenjang?
Kedatangan Yaqut Cholil Qoumas, akrab disapa Gus Yaqut, ke markas antirasuah pada Jumat siang, sekitar pukul 13.19 WIB, disambut oleh awak media yang telah menunggunya. Mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan peci hitam, ia terlihat didampingi oleh enam orang saat memasuki gedung. Dalam pernyataannya singkat kepada wartawan, Yaqut menegaskan bahwa ia dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus kuota haji. Pernyataan ini secara implisit mengkonfirmasi keterlibatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan, meskipun detail peran dan tingkat kesalahannya masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengkonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa proses investigasi KPK berjalan secara bertahap, mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Tidak hanya Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu individu dalam lingkaran dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran mengenai dugaan aliran dana yang mengarah ke pejabat di Kementerian Agama, bahkan hingga ke pucuk pimpinan.
“Kalau di kementerian, ujungnya, ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025, mengindikasikan bahwa peran menteri dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai esensi ibadah haji yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan pula adanya praktik setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama sebagai bagian dari skema korupsi tersebut.
Pola aliran dana yang terungkap oleh KPK digambarkan berlangsung secara berjenjang. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” ungkap Asep pada 9 September 2025. Hal ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang memungkinkan praktik korupsi ini berjalan mulus. Setiap tingkatan di Kementerian Agama diduga turut menerima bagian dari praktik haram tersebut, menciptakan sebuah ekosistem yang koruptif. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujar Asep, menegaskan adanya pembagian keuntungan yang sistematis.
Upaya Penelusuran Aset dan Penyitaan
Menyikapi temuan mengenai aliran dana hasil korupsi kuota haji, KPK secara proaktif melakukan pengumpulan dan penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik tersebut. Upaya ini mencakup aset yang telah beralih bentuk, seperti rumah dan kendaraan, yang nantinya akan menjadi objek penyitaan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Dengan menelusuri dan menyita aset, KPK tidak hanya berupaya mengembalikan uang negara, tetapi juga membongkar jejak kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Dalam konteks penanganan perkara ini, KPK telah berhasil menyita dua unit rumah yang diduga milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Total nilai kedua rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Penyitaan aset ini menjadi bukti nyata bahwa KPK serius dalam menindak pelaku korupsi, tidak hanya pada level pejabat tinggi, tetapi juga pada level pelaksana di lapangan yang turut serta dalam praktik melawan hukum. Proses penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji.


















