Dalam sebuah langkah signifikan yang menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi berskala besar, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini menahan Mery Yuniarni (MY), mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan ribuan investor hingga triliunan rupiah. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif, menandai fase krusial dalam pengungkapan skema proyek fiktif yang telah menyedot dana masyarakat sebesar Rp 2,4 triliun. Mery Yuniarni, yang juga dikenal sebagai “tukang tipu” dalam lingkaran investigasi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Bareskrim Polri, menyusul penahanan dua tersangka kunci lainnya, dan menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi bodong di Indonesia.
Penahanan Mery Yuniarni, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan juga pemegang saham di entitas tersebut, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, resmi dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 14 Februari 2026, menegaskan bahwa upaya paksa penahanan ini merupakan langkah penting untuk kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Brigjen Ade Safri. Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menahan tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sementara Pasal 100 mengatur tentang jangka waktu penahanan. Mery Yuniarni akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanannya, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.
Jaringan Tersangka dan Modus Operandi Terstruktur
Sebelum penahanan Mery Yuniarni, dua tersangka kunci lainnya dalam kasus mega-penipuan PT DSI ini telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan juga pemegang saham, serta ARL, yang berperan sebagai Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham. Ketiga individu ini, Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan ARL, diidentifikasi sebagai otak di balik seluruh operasional dan skema penipuan yang dijalankan oleh PT DSI. Peran mereka yang sentral dalam mengendalikan PT DSI menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan terorganisir dalam melancarkan aksi kejahatan ekonomi ini.
Para tersangka disangkakan dengan serangkaian tindak pidana berat yang mencakup penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, serta penipuan melalui media elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang semuanya bermuara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Inti dari kejahatan ini adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan memanfaatkan skema proyek fiktif. Modus operandi ini secara cerdik menggunakan data atau informasi dari borrower existing (peminjam aktif) yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran secara aktif, yang kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para peminjam asli tersebut. Skema ini diduga telah beroperasi selama periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025, memberikan gambaran tentang skala dan durasi kejahatan yang terencana.
Anatomi Skema Fiktif yang Menjerat Ribuan Investor
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, atau yang sering dikenal sebagai platform peer-to-peer lending. Fungsi utamanya adalah menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana atau investor) dengan borrower (peminjam). Dalam sistem yang seharusnya transparan dan akuntabel ini, PT DSI justru menyalahgunakan kepercayaan dengan menciptakan proyek-proyek investasi palsu. Brigjen Ade Safri menjelaskan secara rinci bagaimana modus operandi ini dijalankan: “Modus yang digunakan adalah nama borrower eksisting yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.” Artinya, data pribadi dan riwayat pembayaran para peminjam yang sah dan aktif dimanipulasi untuk menciptakan ilusi adanya proyek-proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Informasi mengenai proyek-proyek fiktif ini kemudian ditransmisikan dan disajikan secara meyakinkan melalui platform digital PT DSI, dengan tujuan utama untuk menarik perhatian dan investasi dari para lender. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” tambah Ade Safri, menggambarkan bagaimana para investor terjebak dalam perangkap janji manis keuntungan.
Para lender, yang umumnya mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik, tergiur dengan janji keuntungan yang signifikan dari PT DSI. Platform ini menjanjikan imbal hasil sekitar 16 hingga 18 persen, sebuah angka yang jauh di atas rata-rata bunga bank atau investasi konvensional lainnya. Tingginya angka imbal hasil ini menjadi daya tarik utama yang memikat ribuan investor untuk menanamkan modal mereka, tanpa menyadari bahwa mereka sedang berinvestasi pada proyek-proyek yang tidak pernah ada. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan produktif dan riil, justru disalahgunakan oleh para pengelola PT DSI untuk kepentingan pribadi, yang kemudian menjadi objek tindak pidana pencucian uang.
Dampak Merugikan dan Skala Kejahatan Ekonomi

















