Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali mengguncang wilayah Tangerang, memicu kekhawatiran publik atas praktik penarikan kendaraan secara paksa yang berujung pada tindakan kriminalitas berat. Peristiwa tragis ini menimpa seorang pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai advokat di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin, 23 Februari 2026, di mana korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut setelah diadang oleh sekelompok pria yang diduga merupakan kelompok penagih utang atau “mata elang.” Kejadian yang terekam dalam video amatir dan viral di berbagai platform media sosial ini memperlihatkan betapa brutalnya aksi para pelaku yang nekat menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan korban di tengah pemukiman warga, yang kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh Kepolisian Sektor Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan guna menyeret para pelaku ke meja hijau.
Kekerasan yang terjadi di siang bolong tersebut menjadi perbincangan hangat setelah rekaman videonya tersebar luas, memperlihatkan detik-detik mencekam saat korban dikepung. Dalam rekaman pertama yang beredar, terlihat dua orang laki-laki dengan perawakan tegap menaiki sebuah mobil putih dengan nomor polisi B 2540 JUN yang diduga merupakan kendaraan operasional mereka atau kendaraan yang hendak disita. Suasana semakin tegang ketika salah satu pelaku terlihat menggenggam benda tajam yang diidentifikasi sebagai senjata jenis gunting, yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban. Di latar belakang video, terdengar suara histeris seorang wanita yang merekam kejadian tersebut sambil berteriak “perampok” berulang kali, sebuah teriakan minta tolong yang menggambarkan situasi darurat dan ketakutan luar biasa yang dirasakan saksi mata di lokasi kejadian saat melihat senjata tajam dihunuskan di ruang publik.
Kronologi Penyerangan Berdarah di Kawasan Palem Semi Karawaci
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai mobilnya di sekitar kawasan perumahan Palem Semi. Tanpa peringatan yang jelas, laju kendaraan korban tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh sekelompok pria yang mengklaim sebagai perwakilan pihak pembiayaan. Cekcok mulut tidak terhindarkan ketika para pelaku bersikeras ingin menarik mobil tersebut di tempat, tanpa menunjukkan dokumen resmi penyitaan atau putusan pengadilan yang sah. Situasi yang awalnya hanya adu argumen dengan cepat berubah menjadi anarki ketika para pelaku mulai melakukan kontak fisik. Puncaknya, salah satu dari komplotan debt collector tersebut menghujamkan senjata tajam ke arah perut korban, menyebabkan luka robek yang cukup dalam dan pendarahan hebat yang membuat korban tersungkur di aspal jalanan.
Video lanjutan yang beredar memperlihatkan kondisi pasca-penusukan yang sangat memprihatinkan, di mana korban yang mengenakan pakaian kasual tampak memegangi bagian perutnya yang bersimbah darah. Wajah korban menunjukkan ekspresi menahan sakit yang luar biasa sementara warga sekitar mulai berdatangan untuk memberikan pertolongan pertama. Melihat korbannya terluka parah dan massa mulai berkumpul, para pelaku segera memacu kendaraan mereka dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga dan kerabat guna mendapatkan tindakan medis darurat, sementara pihak keluarga langsung melaporkan insiden berdarah ini ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Identitas Korban dan Eskalasi Kekerasan Kolektor Liar
Keterlibatan seorang advokat sebagai korban dalam kasus ini menambah dimensi hukum yang serius. Sebagai praktisi hukum, korban diduga memahami prosedur penyitaan aset yang seharusnya dilakukan melalui jalur pengadilan, sehingga penolakannya terhadap penarikan paksa di jalanan didasari oleh pemahaman regulasi yang kuat. Namun, para pelaku yang diduga bertindak sebagai “mata elang” seringkali mengabaikan prosedur hukum formal dan lebih memilih menggunakan intimidasi serta kekerasan fisik untuk mencapai tujuan mereka. Hal ini mempertegas adanya gap besar antara aturan hukum fidusia di Indonesia dengan realitas praktik penagihan di lapangan yang masih kental dengan aroma premanisme. Identitas korban sebagai advokat juga memicu solidaritas dari rekan sejawatnya yang mendesak kepolisian untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memberi perintah penagihan tersebut.
Menanggapi insiden yang meresahkan ini, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberikan konfirmasi resmi bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat sejak laporan diterima. Ipda Yudhi membenarkan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Tangerang, dan menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan mendalam. “Betul, kejadian di kawasan Tangerang, masuk wilayah Polsek Kelapa Dua. Saat ini tengah dalam penanganan serius oleh tim penyidik,” ujar Ipda Yudhi dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 24 Februari. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan mengakibatkan luka fisik serius pada warga sipil.
Respons Kepolisian dan Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mata Elang
Langkah-langkah proaktif telah diambil oleh kepolisian setempat, termasuk dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dan mencari rekaman CCTV di sekitar perumahan Palem Semi guna mengidentifikasi wajah para pelaku secara lebih jelas. Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung juga telah dimintai keterangan untuk menyusun kronologi yang akurat. Ipda Yudhi menambahkan bahwa tim buser tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitas kendaraannya telah dikantongi melalui plat nomor B 2540 JUN yang terekam jelas dalam video viral tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Tangerang yang kian resah dengan keberadaan debt collector nakal.
Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, hingga potensi jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jika terbukti ada upaya perampasan kendaraan secara paksa. Selain itu, praktik “mata elang” yang mengadang kendaraan di jalanan sebenarnya telah dilarang oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penyitaan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kasus di Tangerang ini menjadi pengingat keras bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memilih mitra penagihan, agar tidak lagi terjadi pertumpahan darah yang mencederai supremasi hukum di Indonesia.

















