Kasus kematian tragis bocah berusia 13 tahun berinisial NS di Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak baru yang semakin kelam setelah jajaran Polres Sukabumi secara resmi menetapkan ibu tiri korban, TR (47), sebagai tersangka utama pada Rabu (25/6/2026). Tragedi yang menyayat hati ini tidak hanya mengungkap tabir kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban secara sistematis, tetapi juga mulai menyeret nama ayah kandung korban, Anwar Satibi, ke dalam pusaran dugaan pembiaran serta penganiayaan yang berujung maut. Berdasarkan penyidikan intensif, polisi menemukan fakta bahwa penderitaan NS bukanlah kejadian tunggal, melainkan akumulasi dari rangkaian kekejaman yang telah berlangsung sejak tahun 2024, di mana motif “mendidik” yang diklaim pelaku kini dibenturkan dengan bukti-bukti visum yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi ini kini berfokus pada pengumpulan bukti tambahan guna mengungkap apakah ada konspirasi atau keterlibatan aktif dari sang ayah kandung dalam hilangnya nyawa anak malang tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis. TR diduga kuat melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga menghancurkan kondisi psikisnya. Menurut AKBP Samian, penyidik saat ini tengah mendalami setiap jengkal kronologi untuk memastikan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat tersangka, mengingat tindakan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan rumah tangganya sendiri. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal kepolisian untuk mengurai benang kusut di balik kematian NS yang sempat menjadi sorotan publik luas setelah video pengakuan korban sebelum meninggal dunia viral di berbagai platform media sosial.
Rekam Jejak Kekerasan dan Kegagalan Mediasi Masa Lalu
Satu fakta mengejutkan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian adalah bahwa NS sebenarnya telah lama hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Polisi membeberkan bahwa pada tanggal 4 November 2024, laporan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh TR terhadap NS pernah mencuat ke permukaan. Namun, sangat disayangkan, proses hukum pada saat itu tidak berlanjut hingga ke meja hijau karena berakhir dengan kesepakatan damai melalui jalur mediasi antar keluarga. AKBP Samian menyatakan akan meninjau kembali berkas laporan lama tersebut untuk melihat pola kekerasan yang dilakukan oleh tersangka. “Penganiayaan yang diberikan terhadap korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan itu sudah kami proses dan sempat ada perdamaian, namun dengan adanya kejadian fatal ini, kami akan mendalami lagi sejauh mana konsistensi kekerasan tersebut terjadi,” jelas Samian dengan nada tegas.
Di balik jeruji besi, TR mencoba membela diri dengan dalih bahwa segala tindakan keras yang ia lakukan semata-mata bertujuan untuk mendidik NS. Namun, dalih “disiplin” tersebut dipandang tidak masuk akal oleh penyidik jika dibandingkan dengan dampak luka fisik yang ditemukan pada tubuh korban. Polisi menduga ada motif lain yang lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya kecemburuan atau ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga antara TR dan Anwar Satibi yang kemudian dilampiaskan kepada NS. Penelusuran lebih lanjut mengenai kondisi psikologis tersangka juga menjadi agenda penyidik untuk memahami mengapa seorang ibu tiri tega melakukan tindakan yang melampaui batas kemanusiaan terhadap anak yang seharusnya ia asuh dengan kasih sayang.
Tudingan Keterlibatan Ayah Kandung dan Bukti Kelalaian
Dinamika kasus ini semakin memanas ketika TR, melalui kuasa hukumnya, Moch Buchori, mulai “bernyanyi” mengenai peran suaminya, Anwar Satibi. TR mengklaim bahwa dirinya bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas kondisi kritis NS sebelum meninggal. Buchori mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari kliennya bahwa Anwar sempat menunjukkan sikap apatis dan menolak membawa NS ke rumah sakit meskipun kondisi bocah tersebut sudah sangat lemas dan memprihatinkan. Bahkan, muncul tudingan adanya tindakan fisik kasar yang dilakukan oleh Anwar saat korban hendak dibawa ke fasilitas medis. “Pengakuan TR, ayahnya itu pada saat diminta membawa ke rumah sakit tidak mau, sehingga terjadi situasi emosional. Saat dimasukkan ke mobil, terjadi insiden pelemparan terhadap badan korban,” ungkap Buchori saat mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan.
Tudingan ini diperkuat dengan langkah hukum yang diambil oleh ibu kandung NS, Lisnawati. Didampingi kuasa hukum kenamaan Krisna Murti, Lisnawati secara resmi melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026) atas dugaan penelantaran anak. Krisna Murti membeberkan bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat (SMS) yang menunjukkan betapa dinginnya sikap Anwar saat mengetahui NS sedang sakit parah. Dua hari sebelum NS mengembuskan napas terakhir, Anwar diketahui mengirim pesan yang menyebutkan anaknya menderita sakit paru-paru, namun kalimat-kalimat dalam pesan tersebut dinilai sangat tidak pantas dan menunjukkan ketidakinginan untuk mengupayakan kesembuhan bagi anaknya sendiri. Bukti digital ini kini menjadi salah satu pilar utama bagi kepolisian untuk menjerat Anwar jika terbukti ada unsur pembiaran yang disengaja.
Kontroversi Pengakuan Anwar Satibi di Ruang Publik
Di tengah proses hukum yang berjalan, Anwar Satibi sempat muncul dalam sebuah podcast di kanal YouTube milik Denny Sumargo. Dalam kesempatan tersebut, Anwar memberikan pengakuan yang justru memicu kemarahan netizen. Ia mengakui bahwa dirinya tidak segera membawa NS ke rumah sakit saat kondisi anaknya memburuk dengan alasan yang dianggap sangat sepele: bangun kesiangan. Alasan ini dinilai publik sebagai bentuk kelalaian yang sangat fatal bagi seorang orang tua. Selain itu, hasil visum yang menunjukkan adanya luka-luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh NS menjadi poin krusial yang terus dipertanyakan. Meskipun TR membantah telah melakukan pemukulan dengan benda tumpul, fakta medis tidak bisa berbohong, dan kini polisi tengah mencari tahu siapa sebenarnya pelaku utama di balik luka-luka spesifik tersebut.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pintu penyidikan masih terbuka lebar untuk menetapkan tersangka baru. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Fokus kami saat ini adalah memperkuat unsur-unsur pasal yang bisa diterapkan agar tidak ada celah hukum bagi siapapun yang terlibat,” tegas AKBP Samian. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan otoritas terkait mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak yang berada dalam situasi keluarga rentan. Publik kini menanti keadilan bagi NS, berharap agar hukum tidak hanya tajam kepada ibu tiri, tetapi juga menyentuh siapa pun yang dengan sengaja membiarkan nyawa seorang anak melayang sia-sia di bawah atap rumahnya sendiri.

















