Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap praktik manipulasi harga saham yang meresahkan pasar modal, yang populer disebut sebagai ‘saham gorengan’. Dalam sebuah pernyataan yang menggelegar dari Wisma Danantara pada Sabtu, 31 Januari 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang merusak kredibilitas dan integritas pasar modal nasional. Penyelidikan masif segera diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung penuh oleh aparat penegak hukum, untuk membersihkan bursa dari para pelaku yang sengaja mempermainkan harga demi keuntungan sesaat, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan investor domestik maupun asing serta menjaga stabilitas ekonomi makro.
Penegasan Pemerintah: ‘Saham Gorengan’ Ancaman Serius bagi Kredibilitas Pasar Modal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Wisma Danantara pada Sabtu, 31 Januari 2026, secara gamblang menyatakan bahwa pemerintah memandang serius praktik manipulasi harga saham melalui ‘saham gorengan’. Beliau menggarisbawahi bahwa tindakan semacam ini tidak hanya berdampak negatif pada fluktuasi harga saham dan merugikan kepentingan investor ritel maupun institusional, tetapi juga secara fundamental menggerogoti kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia di mata global. Lebih jauh, Airlangga menjelaskan bahwa ‘saham gorengan’ memiliki potensi untuk merembet dan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Dampak buruknya tidak berhenti di situ; praktik ilegal ini juga berpotensi menghambat masuknya penanaman modal asing (Foreign Direct Investment/FDI) yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Arus modal asing ini krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja yang luas, dan pembangunan ekonomi yang kokoh.
Menindaklanjuti arahan tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan aparat penegak hukum yang berwenang akan melancarkan tindakan tegas terhadap setiap individu atau entitas yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan bursa, ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku. Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang akan dijalankan, memastikan bahwa setiap langkah investigasi dan penindakan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan efek jera bagi para pelaku.
OJK Bergerak Cepat: Penyelidikan Masif Dimulai untuk Memberantas Manipulasi Pasar
Menyikapi eskalasi kekhawatiran terhadap maraknya praktik manipulasi pasar, Penjabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memberikan pernyataan tegas. Beliau mengumumkan bahwa OJK akan segera memulai penyelidikan secara masif terhadap aktivitas ‘menggoreng’ saham atau manipulasi pasar secara luas. Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan yang sama di Wisma Danantara pada Sabtu, 31 Januari 2026. Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan komitmen OJK untuk bertindak proaktif dan tegas dalam menindak para pelaku yang sengaja mempermainkan harga saham demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan investor lain dan merusak tatanan pasar modal yang sehat.
Langkah OJK ini merupakan respons langsung terhadap desakan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah secara spesifik meminta BEI untuk segera mengatasi fenomena ‘saham gorengan’. Purbaya tidak hanya meminta, tetapi juga menjanjikan pemberian insentif kepada BEI apabila berhasil memberantas praktik manipulasi harga saham ini. Beliau berpandangan bahwa pemberantasan ‘saham gorengan’ adalah langkah fundamental untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku ekonomi. Purbaya berharap proses pembersihan pasar modal dari praktik spekulatif yang merusak ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun. Dalam sebuah kesempatan terpisah, melalui konferensi video dalam acara media gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Oktober 2025, Purbaya sempat mengamati dan bahkan mengenali beberapa pemain utama di balik praktik ‘menggoreng-menggoreng’ saham tersebut.
Dampak Global: MSCI Bekukan Rebalancing Indeks Akibat Kecurigaan Manipulasi
Kekhawatiran terhadap praktik manipulasi pasar di Indonesia tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga telah menarik perhatian lembaga internasional. Morgan Stanley Capital International (MSCI), sebuah penyedia indeks acuan pasar modal global terkemuka, dilaporkan telah membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kecurigaan adanya aktivitas manipulasi pasar yang signifikan. Dampak langsung dari pembekuan ini terasa pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan tajam pada tanggal 28 hingga 29 Januari 2026. Bahkan, IHSG sempat mengalami mekanisme *trading halt* atau penghentian perdagangan sementara akibat penurunan yang melampaui batas toleransi, yaitu lebih dari 8 persen. Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan investor dan menunjukkan betapa seriusnya masalah ‘saham gorengan’ yang perlu segera ditangani.
Pemerintah dan OJK tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Komitmen untuk memberantas praktik manipulasi saham yang merugikan investor dan mengancam integritas pasar modal ditegaskan kembali. Langkah-langkah penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan segera diimplementasikan. OJK berencana untuk melakukan penguatan tata kelola (governance) internal dan berupaya mengurangi potensi konflik kepentingan, salah satunya melalui wacana demutualisasi bursa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bursa efek beroperasi dengan prinsip independensi dan akuntabilitas yang tinggi, demi menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar modal Indonesia.















