Kota Tual, Maluku, diguncang oleh insiden tragis yang merenggut nyawa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14), setelah diduga dianiaya oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (19/2) pagi, ketika korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya dekat RSUD Maren, Kota Tual, tiba-tiba dihantam helm baja oleh Bripda MS. Benturan keras di bagian wajah menyebabkan AT kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka parah hingga bersimbah darah. Insiden ini bermula dari tuduhan bahwa korban dan kakaknya, Nasri Karim (15), merupakan bagian dari rombongan balap liar. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa AT tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan mendalam dari keluarga korban dan masyarakat Kota Tual, yang bahkan membawa jenazah AT ke Markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku. Meskipun Bripda MS sempat membantah melakukan pemukulan, bukti-bukti di lokasi kejadian, seperti helm baja dan atribut pelaku yang tercecer, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya. Polres Tual bergerak cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka, dan proses hukum kini tengah berjalan dengan jaminan transparansi penuh dari pihak kepolisian. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian institusi perlindungan anak dan petinggi kepolisian, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Kronologi Mencekam dan Penegakan Hukum
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku, bermula dari sebuah insiden yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait balap liar. Pada Kamis (19/2) pagi, saat Arianto dan kakaknya, Nasri Karim (15), sedang melintasi jalan raya di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, dengan menggunakan sepeda motor, mereka diduga dihadang oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS. Tanpa peringatan, Bripda MS dilaporkan menghantamkan helm baja ke wajah Arianto. Benturan keras tersebut menyebabkan Arianto seketika kehilangan kendali atas kendaraannya, terjatuh, dan mengalami luka serius hingga bersimbah darah. Kakaknya, Nasri, yang berada di dekatnya, juga turut mengalami cedera berupa patah tulang tangan kanan saat insiden tersebut terjadi. Kedua bersaudara tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, luka parah yang dialami Arianto membuatnya tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sontak menimbulkan gelombang kemarahan dan duka mendalam di kalangan keluarga korban serta masyarakat Kota Tual. Massa yang berduka bahkan melakukan aksi dengan membawa jenazah Arianto ke Markas Brimob setempat, sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Meskipun Bripda MS sempat memberikan bantahan terkait tuduhan pemukulan, bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian, seperti helm baja yang diduga digunakan pelaku dan atribut yang tercecer, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. Menanggapi situasi yang memanas dan bukti yang ada, Polres Tual segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (21/2), berdasarkan hasil penyidikan, Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS telah berubah dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada publik, sesuai dengan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujar Kapolres Whansi. Lebih lanjut, Bripda MS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Percepatan Sidang Etik dan Respons Institusi
Menyadari urgensi dan dampak sosial dari kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah sigap dengan mempercepat proses sidang Kode Etik terhadap Bripda MS. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2), dan direncanakan akan dihadiri oleh keluarga korban sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa percepatan sidang ini bukanlah respons terhadap tekanan publik semata, melainkan merupakan wujud tanggung jawab institusi kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. “Tidak ada tekanan. Kita menyadari bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir. Sejak awal sudah saya arahkan seperti itu,” ujar Kapolda Dadang pada Minggu (22/2) malam, usai kegiatan buka puasa bersama di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon. Kapolda Dadang menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu, bahkan ketika pelaku adalah seorang anggota kepolisian. “Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada kita. Meskipun itu anggota kita, kita tidak diskriminatif dalam melakukan penindakan,” tegasnya. Ini menunjukkan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status pelaku. Selain fokus pada penegakan hukum pidana terhadap Bripda MS, Polda Maluku juga menunjukkan perhatian terhadap korban lainnya, yaitu Nasri Karim (15), kakak korban yang mengalami patah tulang tangan kanan. Nasri dijadwalkan akan diterbangkan dari Tual pada Senin (23/2) siang untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui, Ambon. Langkah ini mencerminkan upaya kepolisian untuk memberikan penanganan komprehensif, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban dan keluarganya.
Penegasan Kapolri dan Desakan KPAI
Menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa di Tual, Maluku, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas. Beliau memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku, Bripda MS, sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Kapolri juga menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, tanpa ada upaya untuk menutupi fakta. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan pada Sabtu (21/2). Ia kembali menegaskan komitmen Polri terhadap transparansi dalam setiap penanganan perkara, “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” tegasnya. Pernyataan Kapolri ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons keras terhadap insiden ini. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi negara. Ia merujuk pada Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara,” ujar Aris Adi Leksono dalam keterangannya pada Sabtu (21/2). KPAI mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris. KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta pemenuhan hak restitusi. Lebih lanjut, KPAI meminta adanya evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya saat berhadapan dengan anak, serta penekanan pada pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak dalam setiap tindakan penegakan hukum. “Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” tegasnya.
















