Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tewas: Sidang Etik Menanti

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 9, 2026
Reading Time: 5 mins read
0
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Tewas: Sidang Etik Menanti

#image_title

Kota Tual, Maluku, diguncang oleh insiden tragis yang merenggut nyawa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14), setelah diduga dianiaya oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (19/2) pagi, ketika korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya dekat RSUD Maren, Kota Tual, tiba-tiba dihantam helm baja oleh Bripda MS. Benturan keras di bagian wajah menyebabkan AT kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka parah hingga bersimbah darah. Insiden ini bermula dari tuduhan bahwa korban dan kakaknya, Nasri Karim (15), merupakan bagian dari rombongan balap liar. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa AT tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan mendalam dari keluarga korban dan masyarakat Kota Tual, yang bahkan membawa jenazah AT ke Markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku. Meskipun Bripda MS sempat membantah melakukan pemukulan, bukti-bukti di lokasi kejadian, seperti helm baja dan atribut pelaku yang tercecer, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya. Polres Tual bergerak cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka, dan proses hukum kini tengah berjalan dengan jaminan transparansi penuh dari pihak kepolisian. Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian institusi perlindungan anak dan petinggi kepolisian, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

RELATED POSTS

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim


Kronologi Mencekam dan Penegakan Hukum

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN 1 Maluku, bermula dari sebuah insiden yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait balap liar. Pada Kamis (19/2) pagi, saat Arianto dan kakaknya, Nasri Karim (15), sedang melintasi jalan raya di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, dengan menggunakan sepeda motor, mereka diduga dihadang oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS. Tanpa peringatan, Bripda MS dilaporkan menghantamkan helm baja ke wajah Arianto. Benturan keras tersebut menyebabkan Arianto seketika kehilangan kendali atas kendaraannya, terjatuh, dan mengalami luka serius hingga bersimbah darah. Kakaknya, Nasri, yang berada di dekatnya, juga turut mengalami cedera berupa patah tulang tangan kanan saat insiden tersebut terjadi. Kedua bersaudara tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, luka parah yang dialami Arianto membuatnya tidak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sontak menimbulkan gelombang kemarahan dan duka mendalam di kalangan keluarga korban serta masyarakat Kota Tual. Massa yang berduka bahkan melakukan aksi dengan membawa jenazah Arianto ke Markas Brimob setempat, sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.

Meskipun Bripda MS sempat memberikan bantahan terkait tuduhan pemukulan, bukti-bukti fisik yang ditemukan di lokasi kejadian, seperti helm baja yang diduga digunakan pelaku dan atribut yang tercecer, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. Menanggapi situasi yang memanas dan bukti yang ada, Polres Tual segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu (21/2), berdasarkan hasil penyidikan, Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan status Bripda MS telah berubah dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada publik, sesuai dengan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujar Kapolres Whansi. Lebih lanjut, Bripda MS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Percepatan Sidang Etik dan Respons Institusi

Menyadari urgensi dan dampak sosial dari kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah sigap dengan mempercepat proses sidang Kode Etik terhadap Bripda MS. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2), dan direncanakan akan dihadiri oleh keluarga korban sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa percepatan sidang ini bukanlah respons terhadap tekanan publik semata, melainkan merupakan wujud tanggung jawab institusi kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. “Tidak ada tekanan. Kita menyadari bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir. Sejak awal sudah saya arahkan seperti itu,” ujar Kapolda Dadang pada Minggu (22/2) malam, usai kegiatan buka puasa bersama di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon. Kapolda Dadang menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu, bahkan ketika pelaku adalah seorang anggota kepolisian. “Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada kita. Meskipun itu anggota kita, kita tidak diskriminatif dalam melakukan penindakan,” tegasnya. Ini menunjukkan komitmen Polda Maluku untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status pelaku. Selain fokus pada penegakan hukum pidana terhadap Bripda MS, Polda Maluku juga menunjukkan perhatian terhadap korban lainnya, yaitu Nasri Karim (15), kakak korban yang mengalami patah tulang tangan kanan. Nasri dijadwalkan akan diterbangkan dari Tual pada Senin (23/2) siang untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui, Ambon. Langkah ini mencerminkan upaya kepolisian untuk memberikan penanganan komprehensif, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban dan keluarganya.


Penegasan Kapolri dan Desakan KPAI

Menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa di Tual, Maluku, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas. Beliau memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku, Bripda MS, sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Kapolri juga menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik, tanpa ada upaya untuk menutupi fakta. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan pada Sabtu (21/2). Ia kembali menegaskan komitmen Polri terhadap transparansi dalam setiap penanganan perkara, “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” tegasnya. Pernyataan Kapolri ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons keras terhadap insiden ini. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi negara. Ia merujuk pada Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang juga diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara,” ujar Aris Adi Leksono dalam keterangannya pada Sabtu (21/2). KPAI mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris. KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta pemenuhan hak restitusi. Lebih lanjut, KPAI meminta adanya evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya saat berhadapan dengan anak, serta penekanan pada pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak dalam setiap tindakan penegakan hukum. “Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” tegasnya.


Tags: Brimob TualKota Tualoknum Brimobpenganiayaan pelajarsidang etik Polri
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
Kriminal

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

April 3, 2026
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Next Post
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini: Leo dan Gemini Bersinar!

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini: Leo dan Gemini Bersinar!

Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Lindungi Bandar Narkoba

Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Lindungi Bandar Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Brian May Tolak Tur Queen di AS: Ini Alasannya!

Brian May Tolak Tur Queen di AS: Ini Alasannya!

February 15, 2026

Resmi! Harga BBM Turun 2 Februari 2026: Cek Pertalite

February 8, 2026
Slot: Endo Siap Tempur Akhir Musim Liverpool

Slot: Endo Siap Tempur Akhir Musim Liverpool

February 26, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Diterbangkan dari Turki ke Indonesia
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan dari Turki ke Tanah Air
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan via Turki ke Indonesia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026