Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, tewas secara tragis. Insiden fatal ini diduga kuat akibat penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda Masias Siahaya, yang dilaporkan memukul korban menggunakan helm. Peristiwa mengerikan ini terjadi di ruas jalan kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren pada Kamis pagi, 19 Februari, memicu gelombang kemarahan dan tuntutan keadilan dari keluarga serta masyarakat. Kasus ini kini tengah diproses secara hukum dan kode etik, dengan Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Nasri Karim, kakak kandung Arianto yang berusia 15 tahun dan menjadi saksi mata utama, mengungkap detail yang mengerikan. Pada pagi nahas itu, Nasri dan Arianto sedang melintas di jalan menurun setelah berputar arah dari area sekitar RSUD Maren, masing-masing mengendarai sepeda motor. Meskipun disebut-sebut ada rombongan kendaraan lain yang melaju kencang dan diduga terlibat balap liar, Nasri dengan tegas membantah bahwa ia dan adiknya terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa motor mereka memang melaju agak cepat karena kondisi jalan yang menurun, sebuah situasi yang lumrah di area tersebut. “Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri, menggambarkan momen-momen sebelum petaka.
Menurut kesaksian Nasri, sesaat sebelum mereka tiba di titik turunan tersebut, seorang anggota Brimob yang kemudian teridentifikasi sebagai Bripda Masias Siahaya, terlihat memantau dari pinggir jalan. Apa yang terjadi selanjutnya adalah tindakan yang mengejutkan dan tidak terduga. “Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” tutur Nasri dengan nada pilu. Pukulan keras menggunakan helm yang mengenai wajah Arianto secara langsung menyebabkan korban kehilangan kendali atas sepeda motornya. Arianto sempat berusaha untuk mempertahankan kemudi, namun matanya sudah tertutup akibat benturan tersebut. Motor yang ia kendarai terus melaju tak terkendali sebelum akhirnya terjatuh dan tersungkur di jalan raya. Nasri menggambarkan bagaimana kepala adiknya sempat terseret di aspal, dan motor Arianto bahkan menabrak motor Nasri, menyebabkan ia ikut terjatuh. Insiden ini, yang berawal dari dugaan penertiban, berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja tak bersalah.
Setelah kejadian nahas tersebut, Arianto Tawakal segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba. Kematian Arianto sontak memicu gelombang kemarahan dan duka mendalam di kalangan keluarga dan warga Kota Tual. Rasa tidak percaya dan ketidakadilan mendorong mereka untuk mendatangi markas Brimob di Tual, menuntut agar pelaku, Bripda Masias Siahaya, segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Moksen Ali, salah seorang perwakilan keluarga korban, menyuarakan kekecewaan dan tuntutan mereka dengan tegas. “Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” ujarnya, menggambarkan betapa seriusnya keluarga dalam mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Arianto.
Bripda MS Ditetapkan sebagai Tersangka: Langkah Awal Penegakan Hukum
Menanggapi desakan publik dan hasil penyelidikan awal, Polres Tual secara resmi menaikkan status Bripda Masias Siahaya dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian Arianto Tawakal. Penetapan status ini menjadi langkah krusial dan signifikan dalam proses penegakan hukum, menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana memiliki dasar yang kuat. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, seperti dilansir oleh Antara pada Sabtu (21/2), menegaskan, “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.” Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian serius dalam menangani kasus ini. Kapolres juga menjamin bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik, sebuah komitmen yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah sorotan tajam kasus ini. Sementara itu, aspek pelanggaran kode etik profesi akan ditangani secara paralel oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Hingga saat ini, penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 14 saksi, yang keterangan-keterangannya digunakan untuk membangun konstruksi peristiwa secara komprehensif dan akurat.
Dalam konteks hukum pidana, Bripda MS dijerat dengan pasal-pasal yang serius, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 466 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 ayat (3) memberikan ancaman pidana yang lebih berat jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian. Penjeratan dengan undang-undang ini menunjukkan bahwa korban dianggap sebagai anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus, bukan menjadi sasaran kekerasan dari aparat penegak hukum. Pasal 466 KUHP Nasional, yang kemungkinan merujuk pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian, semakin mempertegas bobot hukum yang dihadapi oleh Bripda MS. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi keluarga Arianto Tawakal, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri mengenai batas-batas kewenangan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sidang Kode Etik: Pertanggungjawaban Internal Polri

















