- 8 Januari 2026: Rizki Abdul Rahman Wahid (AMNU & Aliansi Muda Muhammadiyah) melaporkan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
- 10 Januari 2026: Pelapor berinisial BU mewakili Pemuda Islam Nusantara menyampaikan pengaduan resmi.
- 16 Januari 2026: Pelapor berinisial FW memasukkan laporan polisi terkait materi yang sama.
- 17 Januari 2026: Pelapor berinisial HNCH turut melaporkan Pandji ke penyidik.
- 22 Januari 2026: Dua laporan sekaligus masuk dari pelapor berinisial F dan S pada hari yang sama.
Secara yuridis, materi laporan terhadap Pandji Pragiwaksono menyasar sejumlah pasal krusial dalam perundang-undangan Indonesia. Kombes Pol. Budi Hermanto merinci bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum, penyiaran penghasutan terhadap agama dan kepercayaan, serta penghinaan terhadap golongan penduduk tertentu. Pandji terancam jeratan Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Filosofi ‘Mens Rea’ dan Kritik Politik di Balik Panggung Stand-Up
Pertunjukan “Mens Rea” sendiri bukanlah acara tunggal yang diadakan secara mendadak. Ini merupakan puncak dari rangkaian tur panjang yang digelar Pandji di 11 kota besar di Indonesia. Puncak acara berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, sebuah venue megah yang mampu menampung ribuan penonton. Sebelum mencapai Jakarta, Pandji telah membawa materi ini berkeliling mulai dari Bandung pada 19 April 2025, kemudian berlanjut ke Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Balikpapan, Medan, Palembang, hingga Denpasar. Dalam setiap penampilannya, Pandji secara konsisten mengusung tema besar mengenai niat di balik sebuah tindakan, yang menjadi inti dari judul pertunjukannya tersebut.
Secara terminologi hukum, Mens Rea berarti “niat jahat” atau “pikiran yang bersalah”. Pandji menjelaskan bahwa inspirasi judul ini diambil dari prinsip hukum “actus non facit reum nisi mens sit rea”, yang berarti suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah. Melalui panggung komedi, Pandji bermaksud mengajak audiens untuk membedah niat di balik perilaku para politikus di Tanah Air. Ia berargumen bahwa masyarakat tidak boleh hanya menilai seorang pejabat atau politikus dari tindakan permukaan saja, melainkan harus mampu membaca niat atau motivasi yang melatarbelakanginya. Namun, upaya kritik politik yang dibalut dengan satire dan komedi ini rupanya memicu interpretasi yang berbeda di mata sebagian kelompok masyarakat, hingga akhirnya berujung pada meja hijau kepolisian.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan. Pihak Polda Metro Jaya masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang cukup kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Di sisi lain, kasus Pandji Pragiwaksono ini menjadi sorotan publik dan para aktivis hak asasi manusia, mengingat keterlibatan Haris Azhar sebagai kuasa hukum yang dikenal vokal dalam isu kebebasan berpendapat. Hasil dari klarifikasi sore ini akan menjadi penentu arah kasus “Mens Rea”, apakah akan diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau justru berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang di pengadilan.

















