- Lila Harsyah Bakhtiar: Mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- Fadjar Donny Tjahjadi: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang memiliki peran krusial dalam pengawasan arus barang keluar-masuk negara.
- Muhammad Zulfikar: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, yang diduga memfasilitasi administrasi di lapangan.
- ES: Direktur dari tiga perusahaan sekaligus, yakni PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS.
- ERW: Direktur PT. BMM.
- FLX: Direktur Utama PT. AP sekaligus menjabat sebagai Head Commerce di perusahaan yang sama.
- RND: Direktur PT. TAJ.
- TNY: Direktur PT TEO dan pemegang saham di PT Green Product International.
- VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN: Direktur PT CKK.
- YSR: Direktur Utama PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa kesebelas tersangka ini diduga kuat melakukan persekongkolan jahat untuk mengekspor CPO secara ilegal. Modus utamanya adalah dengan melaporkan barang ekspor sebagai POME, yang secara teknis merupakan limbah hasil pengolahan kelapa sawit yang memiliki aturan ekspor lebih longgar dan pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan CPO. Padahal, isi sebenarnya dari kontainer-kontainer ekspor tersebut adalah CPO kualitas tinggi yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Manipulasi ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan verifikasi dokumen yang tidak semestinya oleh oknum pejabat berwenang, sehingga barang-barang tersebut dapat melenggang mulus ke pasar internasional di tengah upaya pemerintah membatasi ekspor demi menstabilkan harga minyak goreng domestik.
Dampak Kerugian Rp 14 Triliun dan Reformasi Pengawasan Industri
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik lancung ini diprediksi mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 14 triliun. Angka ini tidak hanya mencakup kerugian langsung dari potensi pendapatan pajak ekspor dan bea keluar yang hilang, tetapi juga kerugian ekonomi secara luas akibat kelangkaan CPO di pasar domestik. Ketika CPO yang seharusnya diolah menjadi minyak goreng untuk rakyat justru dilarikan ke luar negeri dengan kedok limbah, terjadi ketidakseimbangan suplai yang memicu lonjakan harga di pasar tradisional dan ritel modern. Hal ini memberikan dampak domino yang membebani daya beli masyarakat dan mengganggu stabilitas inflasi nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak hanya membidik pasal kerugian keuangan negara, tetapi juga mendalami potensi kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar dampaknya.
Menanggapi besarnya skala korupsi ini, Menteri Perindustrian melalui Juru Bicaranya menegaskan akan melakukan penguatan pengawasan internal secara radikal. Kemenperin berencana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan verifikasi industri, terutama yang berkaitan dengan komoditas strategis. Transformasi digital dalam sistem pelaporan produksi dan ekspor akan dipercepat untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelaku usaha yang seringkali menjadi celah terjadinya negosiasi ilegal. Selain itu, sistem whistleblowing di internal kementerian akan ditingkatkan efektivitasnya guna memastikan setiap indikasi penyelewengan dapat dideteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi skandal korupsi yang masif.
Langkah pencopotan pejabat yang terlibat ini diharapkan menjadi momentum titik balik bagi Kemenperin dan instansi terkait lainnya untuk membersihkan diri dari praktik mafia. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aparatur yang mengkhianati kepercayaan publik demi keuntungan pribadi atau kelompok. Di sisi lain, proses hukum terhadap 11 tersangka ini akan terus dikawal ketat oleh publik guna memastikan keadilan ditegakkan dan aset-aset negara yang dikorupsi dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan investor serta menjamin bahwa kekayaan alam Indonesia, khususnya di sektor kelapa sawit, benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

















