Sumenep, Jawa Timur – Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pria berinisial L (50) yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi keji tersebut. Korban, M (55), seorang buruh angkut hasil panen, ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok mengenaskan di pinggir jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, pada Kamis, 29 Januari 2026. Penangkapan pelaku yang diduga telah merencanakan pembunuhan ini, dilakukan hanya dalam kurun waktu dua hari setelah penemuan jenazah korban, mengakhiri ketegangan dan keresahan yang sempat melanda masyarakat setempat. Pihak kepolisian meyakini bahwa tindakan pembunuhan ini dilakukan secara terencana, menambah deretan misteri di balik peristiwa tragis yang merenggut nyawa M.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sumenep membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan identifikasi awal dan petunjuk yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni L. Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka L dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Sampang, sebuah daerah yang berjarak dari lokasi kejadian. Yang patut digarisbawahi, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka. Hal ini menunjukkan kesiapan dan efektivitas tim kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus pidana yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan Motif di Balik Aksi Keji
Pemeriksaan awal terhadap tersangka L mulai mengungkap tabir misteri di balik motif pembunuhan sadis tersebut. Menurut keterangan dari AKBP Anang Hardiyanto, aksi nekat L diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Tersangka merasa diejek oleh korban, M, yang menimbulkan kekesalan dan amarah luar biasa. Ejekan tersebut menjadi pemicu awal yang kemudian berkembang menjadi niat untuk melakukan tindakan kekerasan. Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut juga mengindikasikan adanya motif lain yang tak kalah penting, yakni masalah kecemburuan. Terdapat isu yang beredar di kalangan masyarakat mengenai adanya hubungan asmara antara korban M dengan istri dari tersangka L. Isu perselingkuhan inilah yang diduga menjadi bahan bakar utama bagi L untuk melancarkan aksinya, demi melindungi kehormatan dan harga dirinya.
Motif sakit hati dan kecemburuan ini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus ini. Perasaan terhina akibat ejekan serta kecurigaan terhadap perselingkuhan istrinya dengan korban, menciptakan kombinasi emosi negatif yang mendorong L untuk melakukan tindakan ekstrem. Pihak kepolisian terus mendalami motif ini, termasuk mencari bukti-bukti pendukung yang dapat memperkuat dugaan tersebut. Pengungkapan motif ini penting tidak hanya untuk proses hukum, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akar permasalahan yang dapat memicu tindak kriminalitas yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti utama yang berhasil disita adalah sebilah celurit, yang diyakini sebagai senjata tajam yang digunakan oleh tersangka L untuk melukai korban M hingga tewas. Selain itu, turut diamankan pula sepasang sandal jepit milik pelaku, yang kemungkinan tertinggal atau terjatuh saat kejadian. Untuk melengkapi bukti dari sisi korban, polisi juga menyita sepasang sandal selop milik korban M, sebuah songkok berwarna abu-abu yang dikenakan korban, serta sebuah sarung berwarna hitam milik pelaku yang juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti ini akan menjalani proses identifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pembunuhan. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul dan keterangan saksi serta tersangka, pelaku L kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tersangka L terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 459, yang merupakan sub dari Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 469 ayat (2) yang merupakan sub dari Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka L menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

















