Kecemasan menyelimuti kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seiring terkuaknya laporan dugaan pencabulan yang menimpa empat anak di bawah umur. Kasus ini, yang kini berada di bawah penanganan serius Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), melibatkan seorang terduga pelaku remaja berinisial EZ. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 10 Februari 2026, membuka tabir kelam yang dialami oleh para korban, yang usianya berkisar antara 3 hingga 11 tahun. Pengungkapan awal kasus ini berawal dari kejanggalan yang terdeteksi oleh pihak sekolah, yang kemudian memicu investigasi mendalam oleh keluarga dan berujung pada laporan polisi. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa polisi tengah giat mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor untuk mendapatkan kronologi kejadian secara lebih rinci. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, termasuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Investigasi Mendalam Polres Tangsel: Kronologi dan Peran Unit PPA
Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah memulai investigasi mendalam terkait dugaan kasus pencabulan yang melibatkan empat anak di bawah umur di wilayah Serpong Utara. Kasus ini secara spesifik ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel, sebuah unit yang memang dibentuk untuk menangani kasus-kasus sensitif yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan. “Iya benar, dan kasus ini masih dalam penyelidikan Unit PPA Polres Tangsel,” ujar AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani perkara ini. Laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana pencabulan ini pertama kali diterima oleh Polres Tangsel pada tanggal 10 Februari 2026. Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh ayah salah satu korban, secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan menyebutkan inisial terduga pelaku sebagai EZ. Laporan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang relevan.
Langkah awal yang diambil oleh tim penyidik adalah mengumpulkan keterangan awal dari berbagai pihak yang terkait, termasuk saksi-saksi potensial dan juga barang bukti yang mungkin ada. Proses ini sangat krusial untuk membangun fondasi yang kuat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Sebagai bagian dari proses investigasi yang komprehensif, penyidik berencana untuk memanggil pelapor utama, yaitu ayah dari salah satu korban, untuk memberikan keterangan yang lebih rinci. Pemanggilan ini dijadwalkan pada hari Jumat, 20 Februari, di Mapolres Tangsel. Dalam pertemuan tersebut, pelapor diharapkan dapat memaparkan secara detail kronologi kejadian, termasuk waktu, tempat, modus operandi pelaku, serta detail-detail lain yang dapat membantu penyidik dalam memahami seluruh rangkaian peristiwa. Keterangan dari pelapor ini sangat vital karena mereka adalah pihak yang pertama kali mengetahui dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut, sehingga memiliki informasi langsung mengenai apa yang dialami oleh para korban.
Terungkapnya Kasus: Peran Sekolah dan Pengakuan Keluarga
Kasus dugaan pencabulan ini mulai mencuat ke permukaan berkat peran proaktif dari pihak sekolah tempat para korban menempuh pendidikan. Seorang ibu korban, yang diidentifikasi dengan inisial H, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil para orang tua korban. Diduga, pihak sekolah mendeteksi adanya kejanggalan pada diri anak-anak didiknya, baik secara fisik maupun psikologis, yang kemudian memicu kekhawatiran dan investigasi internal. “Kasus ini mulai terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban. Dari situ, keluarga mulai mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak,” jelas H, menggambarkan bagaimana sebuah institusi pendidikan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan potensi kekerasan terhadap anak. Kejanggalan yang terdeteksi oleh pihak sekolah ini kemudian menjadi pemicu bagi keluarga untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya menyadari bahwa anak-anak mereka mungkin telah menjadi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, H menyatakan bahwa ada tiga anaknya yang diduga kuat menjadi korban dalam kasus ini, dengan rentang usia yang bervariasi, yaitu 11 tahun, 5 tahun, dan 3 tahun. Dugaan pencabulan ini dilaporkan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Serpong Utara. Informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala dan dampak dari dugaan kejahatan yang terjadi. Penegasan dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus ini menunjukkan bahwa mereka sangat serius dalam mengusut tuntas setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak. Selain fokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, polisi juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Hal ini mencakup penyediaan pendampingan psikologis, memastikan keamanan mereka, serta menjaga kerahasiaan identitas korban dan keluarganya untuk mencegah trauma lebih lanjut dan potensi intimidasi. Perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Perkembangan Kasus dan Langkah Antisipatif Kepolisian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperjelas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan empat anak di bawah umur ini. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, laporan resmi telah diterima sejak tanggal 10 Februari 2026, yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial EZ, diduga kuat melakukan perbuatan tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Serpong Utara. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan laporan awal, tetapi juga secara aktif mencari keterangan tambahan dari berbagai saksi, termasuk tetangga sekitar lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti fisik yang mungkin relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kasus ini telah diteliti secara mendalam sebelum proses hukum lebih lanjut dijalankan.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor. Pemanggilan pelapor dijadwalkan pada hari Jumat, 20 Februari, di Markas Polres Tangerang Selatan. Dalam pemeriksaan ini, pelapor akan diminta untuk memberikan keterangan yang lebih rinci mengenai kronologi kejadian, termasuk detail mengenai kapan dan bagaimana dugaan pencabulan itu terjadi, serta ciri-ciri terduga pelaku yang mungkin diingat oleh korban atau saksi. Selain itu, penyidik juga akan menggali informasi mengenai kondisi psikologis dan fisik para korban pasca kejadian. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak-hak korban. Perlindungan terhadap korban, termasuk pemberian pendampingan psikologis dan jaminan keamanan, menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk meminimalkan dampak traumatis yang mungkin dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar yang berlaku untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

















