Dalam sebuah drama yang menegangkan, upaya penculikan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Bekasi berhasil digagalkan oleh kesigapan aparat kepolisian. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial MAR (31), ditangkap di dalam bus antarkota di wilayah Bandung pada Kamis (29/1/2026), hanya beberapa hari setelah melancarkan aksinya pada Minggu (25/1/2026). Penangkapan ini mengakhiri pelarian MAR yang berencana membawa korban, yang akrab disapa AA, menuju Pelabuhan Merak, Banten. Motif di balik tindakan nekat ini terkuak: MAR, mantan kekasih ibu korban, M (39), diduga kuat berupaya memaksakan rekonsiliasi asmara melalui cara-cara ilegal. Kejadian ini bermula dari laporan M ke Polres Metro Bekasi, yang kemudian memicu penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan pelaku dan penyelamatan korban dalam keadaan selamat.
Kronologi Penculikan dan Penyelidikan Intensif
Peristiwa yang menggemparkan ini berawal dari sebuah permintaan sederhana yang berujung pada hilangnya seorang anak. Pada Minggu (25/1/2026), di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, AA, ditugaskan oleh tantenya untuk membeli empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari warung terdekat. Setelah berhasil membawa pulang dua tabung gas, AA kembali ke warung untuk mengambil sisa dua tabung lainnya. Namun, di tengah perjalanan pulang untuk kedua kalinya, nasib membawanya bertemu dengan MAR, yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan atribut pengemudi jasa antar makanan daring. Dengan bujuk rayu yang tidak dapat ditolak oleh anak seusianya, MAR berhasil mengajak AA untuk ikut bersamanya. Meskipun awalnya merasa takut, AA akhirnya mengikuti ajakan pelaku.
Ketika waktu terus berlalu dan AA tak kunjung kembali ke rumah, kekhawatiran keluarga mulai membuncah. Sang ibu, M, yang berstatus sebagai single parent, segera menanyakan keberadaan anaknya kepada pemilik warung. Jawaban yang diterima justru menambah kebingungan, karena pemilik warung mengkonfirmasi bahwa AA sudah pulang membawa gas. Menyadari ada sesuatu yang tidak beres dan anaknya benar-benar hilang, M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Tim opsnal (operasional intelijen) segera bergerak cepat. Melalui penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan percakapan antara M dan MAR di ponsel M. Bukti digital ini semakin memperkuat dugaan bahwa MAR adalah pelaku penculikan.
Jejak Pelarian dan Penangkapan Dramatis di Terminal Bandung
Upaya pelarian MAR terdeteksi mengarah ke luar kota. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, MAR berencana membawa kabur AA menuju Pelabuhan Merak, Banten. Informasi ini menjadi kunci bagi tim kepolisian untuk melacak pergerakan pelaku. Empat hari berselang sejak penculikan terjadi, tepatnya pada Kamis (29/1/2026), keberadaan MAR dan korban berhasil dilacak di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat. Keduanya diketahui sedang menaiki bus Arimbi dengan jurusan Bandung-Merak, sebuah rute yang sangat mungkin digunakan untuk melarikan diri lebih jauh.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera melancarkan pengejaran terhadap bus yang ditumpangi pelaku dan korban. Pengejaran dramatis ini akhirnya membuahkan hasil. Bus tersebut berhasil dihentikan oleh petugas di lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang apik antara Polres Metro Bekasi dan jajaran kepolisian di wilayah Bandung. “Tim opsnal menemukan pelaku berada di daerah Kabupaten Bandung, hendak menaiki bus menuju Merak. Untuk tujuannya belum ditentukan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Ferida Panjaitan, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, MAR dan AA segera dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan kondisi korban.
Motif Asmara yang Berujung Kriminalitas
Hasil pemeriksaan mendalam di Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik aksi penculikan yang dilakukan oleh MAR. Ternyata, MAR memiliki niat tersembunyi untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban, M. “Tersangka berharap dengan menculik korban, hubungan asmaranya bersama ibu korban dapat kembali terjalin,” jelas AKP Ferida Panjaitan. Hubungan asmara antara MAR dan M dilaporkan telah terjalin selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, AA, sang anak, hanya pernah bertemu dengan MAR satu kali. Jelas terlihat bahwa tindakan penculikan ini merupakan upaya paksa dan manipulatif untuk kembali mendapatkan hati M.
Ironisnya, hubungan yang ingin dipertahankan oleh MAR justru berakhir karena alasan yang sangat serius. M, ibu korban, mengungkapkan bahwa ia memutuskan hubungan dengan MAR karena pelaku memiliki sifat yang kasar dan kerap melakukan kekerasan fisik. “Alasannya dia suka main tangan, kekerasan. Saya menjalin selama satu tahun terakhir,” ungkap M dengan nada getir saat ditemui di Polres Metro Bekasi pada Jumat siang. Ia mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka MAR akan bertindak sejauh ini, bahkan nekat menculik anaknya. Sebelum peristiwa penculikan terjadi, M mengaku kerap mendapatkan teror melalui pesan singkat dari MAR. “Tak menyangka. Sebelum ada penculikan juga, terus-terusan meneror; lalu menculik anak saya,” tuturnya, menggambarkan betapa mengerikannya pengalaman yang ia dan anaknya alami.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan MAR yang telah membawa pergi seseorang secara melawan hukum, apalagi korban adalah seorang anak di bawah umur, tidak akan luput dari konsekuensi hukum. MAR dijerat dengan Pasal 405 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai perbuatan membawa pergi seseorang dari kediamannya atau tempat tinggal sementara dengan maksud menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya secara melawan hukum atau membuatnya tidak berdaya. Ancaman hukuman bagi pelaku penculikan dalam KUHP baru ini cukup berat.
“Dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar AKP Ferida Panjaitan. Namun, hukuman tersebut dapat diperberat mengingat korban dalam kasus ini adalah seorang anak. “Dan jika korban adalah anak, ancaman pidananya dapat diperberat ditambah 3 tahun menjadi maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya. Pemberatan hukuman ini mencerminkan komitmen hukum untuk memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk penculikan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya dari hubungan yang tidak sehat dan bagaimana upaya pemaksaan dalam sebuah hubungan dapat berujung pada tindak pidana yang serius.

















