Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Penipuan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Resmi Tahan Bos PT DSI

aksaralokal by aksaralokal
February 19, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Penipuan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Resmi Tahan Bos PT DSI

#image_title

Skandal penipuan investasi berskala masif kembali mengguncang industri keuangan berbasis syariah di Indonesia setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menahan dua petinggi utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp2,4 triliun. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI berinisial ARL ini, mencatatkan sejarah kelam dengan jumlah korban mencapai sedikitnya 15.000 investor yang tersebar di berbagai wilayah dalam kurun waktu operasional dari tahun 2018 hingga 2025. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi data dan skema proyek fiktif yang merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat fantastis, sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri teknologi finansial (fintech) di tanah air agar lebih memperketat pengawasan internal dan transparansi tata kelola perusahaan.

RELATED POSTS

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Taufiq Aljufri dan ARL dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Masa penahanan pertama ini ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026, hingga akhir bulan ini. Selama proses interogasi yang berlangsung maraton tersebut, penyidik mencecar Taufiq Aljufri dengan 85 pertanyaan mendalam terkait perannya dalam mengelola operasional perusahaan, sementara ARL selaku komisaris harus menjawab sebanyak 138 pertanyaan yang fokus pada fungsi pengawasan serta aliran dana masuk dan keluar di perusahaan tersebut.

Selain dua pimpinan tertinggi yang telah ditahan, pihak kepolisian juga tengah membidik satu tersangka lainnya yang berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur di PT Dana Syariah Indonesia. MY sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Namun, Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan tegas, di mana tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MY pada Jumat, 13 Februari 2026. Kehadiran MY dianggap sangat krusial untuk mengungkap struktur pengambilan keputusan di dalam PT DSI serta memetakan bagaimana dana triliunan rupiah tersebut bisa diselewengkan tanpa terdeteksi oleh otoritas pengawas selama bertahun-tahun. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Modus Operandi Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Investor

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operandi yang sangat rapi dan sistematis di balik operasional PT Dana Syariah Indonesia. Para tersangka diduga kuat menjalankan skema proyek fiktif dengan cara mencatut data para penerima investasi atau borrower yang sebenarnya sudah ada di dalam sistem mereka sebelumnya. Data-data lama ini kemudian diolah kembali dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek pembangunan atau pembiayaan baru yang sedang membutuhkan suntikan modal. Dengan label “syariah” yang melekat pada nama perusahaan, para pelaku berhasil meyakinkan ribuan investor bahwa dana mereka akan disalurkan ke sektor properti atau proyek riil yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, kenyataannya, dana yang masuk dari investor baru diduga digunakan untuk menutupi kewajiban kepada investor lama atau dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus perusahaan dalam skema yang menyerupai praktik Ponzi.

Dampak dari praktik curang ini sangat masif, mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018. Selama tujuh tahun beroperasi, perusahaan ini berhasil menghimpun dana dari sekitar 15.000 orang korban yang sebagian besar adalah masyarakat yang mengharapkan imbal hasil halal dari investasi mereka. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian mencapai angka yang sangat mengejutkan, yakni Rp2,4 triliun. Angka ini menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu skandal penipuan investasi terbesar di sektor fintech syariah Indonesia. Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, Bareskrim Polri telah melakukan langkah agresif dengan memblokir sebanyak 63 rekening bank milik PT DSI serta rekening-rekening lain milik pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pergerakan aset yang dapat mempersulit proses penyitaan di kemudian hari.

Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka

Dalam proses penelusuran aliran dana atau asset tracing, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan dari 41 rekening perbankan yang berbeda. Selain aset berupa uang tunai, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan tersebut. Brigjen Ade Safri menyebutkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sisa dana triliunan rupiah yang belum ditemukan. Ada dugaan kuat bahwa sebagian besar dana tersebut telah dikonversi menjadi aset lain atau dialirkan ke luar negeri melalui berbagai instrumen keuangan yang kompleks guna menyamarkan asal-usul kekayaan para tersangka.

Atas perbuatan mereka, Taufiq Aljufri, ARL, dan MY dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Penggunaan UU P2SK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor keuangan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan investasi nasional.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi cerminan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, meskipun membawa label syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian terus mengimbau agar calon investor selalu melakukan pengecekan mendalam terhadap legalitas perusahaan dan kewajaran imbal hasil yang dijanjikan. Transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat merupakan pilar utama dalam industri keuangan, dan skandal Rp2,4 triliun ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap platform peer-to-peer lending di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan merugikan lebih banyak masyarakat kecil.

Tags: Bareskrim Polripenggelapan danapenipuan investasi syariahPT Dana Syariah IndonesiaTaufiq Aljufri
ShareTweetPin
aksaralokal

aksaralokal

Related Posts

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak
Kriminal

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

February 28, 2026
Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
Kriminal

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

February 28, 2026
Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi
Kriminal

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

February 27, 2026
TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!
Kriminal

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

February 27, 2026
Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba
Kriminal

Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba

February 27, 2026
Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!
Kriminal

Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!

February 27, 2026
Next Post
OJK Ungkap Modus Goreng Saham Bermula dari Penyimpangan Saat IPO

OJK Ungkap Modus Goreng Saham Bermula dari Penyimpangan Saat IPO

Megawati: Khadijah & Fatmawati Inspirasi Pidato Doktor HC

Megawati: Khadijah & Fatmawati Inspirasi Pidato Doktor HC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Barba Resmi ke Persib: Drama Berakhir, Keputusan Final

Barba Resmi ke Persib: Drama Berakhir, Keputusan Final

January 24, 2026
JK dan Purbaya Ramaikan Ramadan 2026 di Masjid UGM

JK dan Purbaya Ramaikan Ramadan 2026 di Masjid UGM

February 12, 2026
Pembatasan angkutan barang saat Lebaran mulai 13 Maret 2026

Pembatasan angkutan barang saat Lebaran mulai 13 Maret 2026

February 21, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Semarang Banjir: Ratusan Warga Mengungsi, Situasi Darurat
  • Persija Akhiri Kutukan Bali, Maxwell Ungkap Rahasia Kemenangan Solid Tim
  • 106 Ribu BPJS PBI Katastropik Aktif Kembali, Jaminan Kesehatan Aman!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026