Skandal penipuan investasi berskala masif kembali mengguncang industri keuangan berbasis syariah di Indonesia setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menahan dua petinggi utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp2,4 triliun. Kasus yang menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI berinisial ARL ini, mencatatkan sejarah kelam dengan jumlah korban mencapai sedikitnya 15.000 investor yang tersebar di berbagai wilayah dalam kurun waktu operasional dari tahun 2018 hingga 2025. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik manipulasi data dan skema proyek fiktif yang merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat fantastis, sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri teknologi finansial (fintech) di tanah air agar lebih memperketat pengawasan internal dan transparansi tata kelola perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Taufiq Aljufri dan ARL dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Masa penahanan pertama ini ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026, hingga akhir bulan ini. Selama proses interogasi yang berlangsung maraton tersebut, penyidik mencecar Taufiq Aljufri dengan 85 pertanyaan mendalam terkait perannya dalam mengelola operasional perusahaan, sementara ARL selaku komisaris harus menjawab sebanyak 138 pertanyaan yang fokus pada fungsi pengawasan serta aliran dana masuk dan keluar di perusahaan tersebut.
Selain dua pimpinan tertinggi yang telah ditahan, pihak kepolisian juga tengah membidik satu tersangka lainnya yang berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur di PT Dana Syariah Indonesia. MY sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Namun, Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan tegas, di mana tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MY pada Jumat, 13 Februari 2026. Kehadiran MY dianggap sangat krusial untuk mengungkap struktur pengambilan keputusan di dalam PT DSI serta memetakan bagaimana dana triliunan rupiah tersebut bisa diselewengkan tanpa terdeteksi oleh otoritas pengawas selama bertahun-tahun. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Modus Operandi Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Investor
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operandi yang sangat rapi dan sistematis di balik operasional PT Dana Syariah Indonesia. Para tersangka diduga kuat menjalankan skema proyek fiktif dengan cara mencatut data para penerima investasi atau borrower yang sebenarnya sudah ada di dalam sistem mereka sebelumnya. Data-data lama ini kemudian diolah kembali dan ditampilkan seolah-olah sebagai proyek pembangunan atau pembiayaan baru yang sedang membutuhkan suntikan modal. Dengan label “syariah” yang melekat pada nama perusahaan, para pelaku berhasil meyakinkan ribuan investor bahwa dana mereka akan disalurkan ke sektor properti atau proyek riil yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, kenyataannya, dana yang masuk dari investor baru diduga digunakan untuk menutupi kewajiban kepada investor lama atau dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus perusahaan dalam skema yang menyerupai praktik Ponzi.
Dampak dari praktik curang ini sangat masif, mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018. Selama tujuh tahun beroperasi, perusahaan ini berhasil menghimpun dana dari sekitar 15.000 orang korban yang sebagian besar adalah masyarakat yang mengharapkan imbal hasil halal dari investasi mereka. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian mencapai angka yang sangat mengejutkan, yakni Rp2,4 triliun. Angka ini menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu skandal penipuan investasi terbesar di sektor fintech syariah Indonesia. Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, Bareskrim Polri telah melakukan langkah agresif dengan memblokir sebanyak 63 rekening bank milik PT DSI serta rekening-rekening lain milik pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pergerakan aset yang dapat mempersulit proses penyitaan di kemudian hari.
Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Dalam proses penelusuran aliran dana atau asset tracing, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan dari 41 rekening perbankan yang berbeda. Selain aset berupa uang tunai, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan tersebut. Brigjen Ade Safri menyebutkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sisa dana triliunan rupiah yang belum ditemukan. Ada dugaan kuat bahwa sebagian besar dana tersebut telah dikonversi menjadi aset lain atau dialirkan ke luar negeri melalui berbagai instrumen keuangan yang kompleks guna menyamarkan asal-usul kekayaan para tersangka.
Atas perbuatan mereka, Taufiq Aljufri, ARL, dan MY dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Penggunaan UU P2SK menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor keuangan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan investasi nasional.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi cerminan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, meskipun membawa label syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian terus mengimbau agar calon investor selalu melakukan pengecekan mendalam terhadap legalitas perusahaan dan kewajaran imbal hasil yang dijanjikan. Transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat merupakan pilar utama dalam industri keuangan, dan skandal Rp2,4 triliun ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap platform peer-to-peer lending di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan merugikan lebih banyak masyarakat kecil.

















