Kepolisian Resor Baubau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan platform media sosial dan jasa ekspedisi logistik untuk mendistribusikan barang haram jenis ganja dari Medan menuju Sulawesi Tenggara. Seorang pemuda berinisial MA (22), warga asal Kabupaten Buton, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau saat hendak mengambil paket kiriman berisi ganja seberat 34,83 gram di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Sabtu (31/1/2026). Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai kerentanan transaksi digital yang disalahgunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di mana pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai dengan regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Sinergi Antar-Lembaga dalam Pengawasan Narkotika
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama intelijen yang solid antara pihak Kepolisian dan Bea Cukai. Awal mula terdeteksinya pengiriman barang terlarang ini berawal dari informasi akurat yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Kendari kepada jajaran Satresnarkoba Polres Baubau. Informasi tersebut mengindikasikan adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Kota Baubau. Berdasarkan data manifest pengiriman, paket tersebut diduga kuat mengandung zat narkotika golongan I jenis ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam dan pengembangan lapangan guna memetakan jalur distribusi serta memastikan siapa penerima manfaat dari paket ilegal tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Baubau di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, menjelaskan secara mendetail mengenai proses pelacakan paket tersebut. Menurut Iptu Joni, koordinasi intensif dilakukan dengan pihak perusahaan jasa pengiriman di Kendari sejak Jumat sebelum penangkapan. Petugas mendapatkan kepastian bahwa kendaraan logistik yang membawa paket tersebut telah bergerak meninggalkan Kendari menuju Baubau. Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan ketat di titik-titik strategis hingga kendaraan pengangkut tiba di wilayah kotamadya yang terletak di Pulau Buton tersebut pada Sabtu sore, sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi tidak langsung melakukan penyergapan, melainkan menerapkan teknik controlled delivery untuk memastikan pelaku benar-benar menguasai barang tersebut saat ditangkap.
Penantian petugas membuahkan hasil pada hari berikutnya, tepatnya Minggu siang sekitar pukul 12.45 WITA. Terduga pelaku, MA, muncul di kantor ekspedisi yang berlokasi di Kelurahan Lipu untuk mengklaim paket kiriman atas namanya. Tanpa membuang waktu, personel Satresnarkoba yang sudah bersiaga di lokasi segera melakukan penyergapan sesaat setelah paket berpindah tangan ke tangan pelaku. Di hadapan saksi-saksi, petugas melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap paket yang baru saja diambil. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Baubau dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kian marak memanfaatkan celah pengiriman logistik antar-pulau.
Modus Operandi Transaksi Digital dan Penyamaran Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 34,83 gram. Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui pemeriksaan petugas keamanan maupun sinar-X di bandara atau pelabuhan. Pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup unik, yakni menyembunyikan ganja tersebut di dalam sebuah sarung bantal berwarna merah muda dengan motif kucing yang mencolok. Selain ganja dan sarung bantal, polisi juga menyita satu unit telepon seluler (ponsel) berwarna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pengedar di Medan, serta satu bungkus plastik pengiriman berwarna hitam sebagai pembungkus luar paket tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa MA mendapatkan barang tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram. Pelaku menjalin komunikasi dengan akun yang diduga berlokasi di Medan untuk memesan ganja tersebut. Harga yang disepakati untuk paket tersebut adalah sebesar Rp700.000. Menariknya, pelaku menggunakan sistem pembayaran bertahap atau cicilan untuk meminimalisir risiko kerugian jika paket tersebut gagal sampai. MA diketahui telah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp350.000 sebagai uang muka, sementara sisanya direncanakan akan dilunasi segera setelah paket diterima dengan aman di tangannya. Modus seperti ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini telah merambah ke ranah digital yang lebih privat dan sulit dipantau tanpa kerja sama teknologi informasi.
Pihak kepolisian juga mendalami rekam jejak penggunaan narkotika oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine, MA dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Pelaku mengakui bahwa pembelian paket dari Medan tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan kembali. Namun, fakta yang cukup mengejutkan adalah ini bukan kali pertama MA bersentuhan dengan barang haram tersebut. Sebelumnya, ia mengaku pernah membeli ganja sebanyak lima linting di wilayah Kota Baubau. Hal ini mengindikasikan bahwa ketergantungan pelaku terhadap narkotika sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan, sehingga ia nekat melakukan pemesanan lintas provinsi dengan risiko hukum yang sangat besar.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, MA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu, penyidik juga menyertakan Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang merupakan regulasi terbaru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku juga dibidik dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Dengan akumulasi pasal-pasal tersebut, MA menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang sangat serius, yakni paling lama 12 tahun penjara. Selain hukuman fisik, undang-undang juga mengamanatkan sanksi finansial berupa denda paling banyak Rp8 miliar. Langkah hukum tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi kebijakan “Zero Tolerance” terhadap narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Baubau, mengingat letak geografis daerah ini yang strategis namun rentan menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba dari luar daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di Baubau dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, aparat juga sempat menggagalkan aksi serupa dengan modus “tempel” yang melibatkan empat pemuda di lokasi berbeda. Fenomena ini menunjukkan bahwa pola distribusi narkoba terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan jasa logistik. Pihak Polres Baubau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak muda di media sosial dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket atau transaksi ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.

















