Seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, kini menghadapi jerat hukum serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tidak sendiri, Piche Kota alias Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota ini turut menyeret dua orang lainnya, berinisial RM dan RS, ke dalam status tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Lantas, bagaimana kronologi kasus ini terungkap dan apa saja jerat hukum yang kini mengintai para pelaku?
Gelar Perkara Menjadi Titik Penentu Penetapan Tersangka
Proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka ini secara resmi dilaksanakan melalui sebuah forum gelar perkara yang diselenggarakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Acara penting ini bertempat di aula Polres Belu, yang berlokasi di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, membenarkan penetapan status tersangka bagi Piche Kota dan kedua rekannya. Menurut Kapolres Astawa, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan terbukti telah terpenuhinya seluruh unsur-uns tindak pidana sebagaimana yang telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa syarat minimal alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, juga telah terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka bukanlah tindakan gegabah, melainkan didasarkan pada bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Penanganan Kasus yang Komprehensif dan Berjenjang
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini menjerat Piche Kota ini berada di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu. Unit ini bekerja tidak sendiri, melainkan menjalin koordinasi yang erat dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dalam upaya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai standar dan profesional, tim penyidik Polres Belu juga mendapatkan asistensi teknis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur, khususnya pada Unit PPA.
Perjalanan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi yang secara resmi diajukan pada tanggal 13 Januari 2026. Sejak laporan tersebut diterima, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mendalami setiap detail yang ada. Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang relevan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para ahli di bidangnya, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang dianggap krusial untuk mengungkap tabir kebenaran. Kapolres Astawa menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan secara sah, terukur, dan sistematis. Beliau menekankan bahwa mekanisme gelar perkara yang dilakukan mencerminkan penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas yang tinggi. Gelar perkara ini juga berfungsi sebagai salah satu bentuk pengawasan internal dalam seluruh tahapan proses penyidikan, guna memastikan tidak ada penyimpangan dan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan hasil penyidikan dan penetapan tersangka, Piche Kota beserta dua rekannya, RM dan RS, disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kombinasi ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak di bawah umur dari tindakan kejahatan seksual.
Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, tim penyidik dari Polres Belu telah merencanakan langkah-langkah selanjutnya. Pihak penyidik akan segera melayangkan panggilan resmi kepada tersangka berinisial RS dan Piche Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap tersangka berinisial RM, penyidik berencana untuk melakukan upaya penangkapan. Keputusan penangkapan ini diambil karena RM dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan. Setelah semua proses penyidikan dianggap rampung dan bukti-bukti telah terkumpul secara memadai, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penelitian dan proses penuntutan di persidangan.
Detail Kejadian dan Identitas Korban
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan yang melibatkan Piche Kota ini secara spesifik terjadi terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun, dengan inisial korban adalah AC. Tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh Piche Kota dan kedua rekannya ini berlangsung di salah satu hotel yang berlokasi di Atambua, yang merupakan ibu kota dari Kabupaten Belu. Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan yang mengerikan, orang tua korban segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026. Laporan inilah yang kemudian menjadi dasar dimulainya seluruh rangkaian proses penyidikan yang kini telah menetapkan Piche Kota dan dua rekannya sebagai tersangka.

















