Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan meringkus seorang pria berinisial Su alias Trisno (37) di kawasan Perumahan Pesona Mangkol Asri, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (13/2/2026). Penangkapan ini merupakan respons taktis pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman, di mana petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 9,79 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam rumah kontrakan pelaku. Operasi ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba, bahkan di kawasan perumahan sekalipun, seiring dengan langkah intensif Polda Babel dalam memutus rantai distribusi zat adiktif yang mengancam generasi muda di Negeri Serumpun Sebalai.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan mendalam yang disampaikan oleh warga sekitar yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan, hingga pemetaan di lapangan untuk memastikan profil target operasi. Setelah mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman sementara Su alias Trisno. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan guna mencari barang bukti yang disembunyikan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, yang telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk memudahkan distribusi kepada para pelanggan atau pengguna di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Detail Barang Bukti dan Modus Operandi Pengedar
Dalam penggeledahan yang berlangsung secara intensif tersebut, Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang disita mencapai 41 klip sabu. Berat bruto sebesar 9,79 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkoba skala menengah di tingkat lokal. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam bisnis gelap ini. Di antaranya adalah dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat sabu secara akurat sebelum dikemas, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk mengatur transaksi dengan calon pembeli.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan puluhan potongan sedotan plastik di lokasi kejadian. Temuan ini menjadi sangat krusial karena potongan sedotan tersebut merupakan modus klasik yang sering digunakan oleh para pengedar untuk menyembunyikan paket sabu berukuran kecil (paket hemat) agar tidak mudah terdeteksi saat proses pengiriman atau sistem “lempar” di titik-titik tertentu. Penggunaan rumah kontrakan di kawasan perumahan seperti Pesona Mangkol Asri juga ditengarai sebagai strategi pelaku untuk membaur dengan masyarakat umum guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Namun, berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang proaktif melaporkan kejanggalan di lingkungannya, pergerakan Trisno berhasil dihentikan sebelum barang haram tersebut tersebar luas ke tangan konsumen.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani bersuara. Beliau menyatakan bahwa laporan dari warga merupakan instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam memerangi bahaya narkoba yang kian merambah ke area-area privat. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada Trisno. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus guna memetakan peta peredaran narkoba di Bangka Tengah dan Pangkalpinang secara lebih komprehensif.
Konsekuensi Hukum Berat dan Ancaman Pidana Maksimal
Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Su alias Trisno kini membawanya pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel telah menetapkan status tersangka terhadap pria asal Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang tersebut. Berdasarkan alat bukti yang ada, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada regulasi narkotika terbaru. Trisno disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Selain itu, jeratan hukum terhadap pelaku juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a. Integrasi undang-undang ini menunjukkan adanya sinkronisasi antara aturan khusus narkotika dengan pembaruan hukum pidana nasional yang sedang berjalan. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, Trisno terancam hukuman penjara yang sangat signifikan, yakni minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku lain yang mencoba mengadu nasib dalam bisnis haram narkotika di wilayah Bangka Belitung.
Saat ini, Su alias Trisno beserta seluruh barang bukti yang disita, termasuk 41 paket sabu, timbangan digital, ponsel, dan potongan sedotan, telah diamankan di Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel kristal putih tersebut untuk memastikan kandungan kimianya serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna menggali informasi mengenai jaringan pengedar lainnya. Polda Babel juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat terlarang yang merusak masa depan bangsa.
Langkah progresif yang diambil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk melakukan pembersihan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dengan keberhasilan mengamankan Trisno, polisi setidaknya telah menyelamatkan puluhan hingga ratusan orang dari potensi penyalahgunaan sabu yang dibawa oleh pelaku. Fokus kepolisian ke depan adalah memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah kepulauan serta meningkatkan patroli di kawasan-kawasan yang dianggap rawan menjadi titik transaksi narkoba, guna memastikan stabilitas keamanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap terjaga dari ancaman peredaran gelap narkotika.

















