Di tengah upaya memperketat pengawasan di pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Sumatra dan Jawa, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang sangat masif. Pada sebuah operasi rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah truk pengangkut buah semangka yang membawa muatan terlarang seberat 70 kilogram sabu. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun, di mana para pelaku mencoba mengelabui aparat dengan memanfaatkan komoditas pangan sebagai kedok untuk mengirimkan serbuk kristal haram tersebut menuju Surabaya, Jawa Timur. Melalui pemeriksaan yang mendalam dan kecurigaan yang tajam, polisi tidak hanya menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba, tetapi juga membongkar jaringan distribusi yang memiliki nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah, yang melibatkan kurir lintas provinsi dengan iming-iming upah yang sangat fantastis.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan personel di pos pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni. Saat itu, sebuah truk yang tampak seperti angkutan logistik biasa dihentikan untuk menjalani pemeriksaan rutin. Sopir dan awak truk menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan saat petugas mulai menanyakan detail muatan mereka. Setelah dilakukan pembongkaran secara teliti terhadap tumpukan buah semangka yang memenuhi bak truk, petugas menemukan puluhan karung yang disembunyikan di dasar bak. Di dalam karung-karung tersebut, ditemukan sebanyak 66 paket sabu yang dikemas dengan sangat rapi menggunakan pembungkus plastik kedap udara. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, menegaskan bahwa modus operandi ini dirancang sedemikian rupa untuk memanfaatkan jalur distribusi pangan yang biasanya mendapatkan prioritas di pelabuhan, guna menghindari deteksi anjing pelacak maupun pemeriksaan visual petugas.
Siasat Jaringan Riau dan Janji Upah Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil investigasi intensif, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan di lokasi, yakni RFEP (25 tahun), EWK (21 tahun), dan DS (35 tahun). Ketiganya mengaku mendapatkan perintah langsung dari seorang pengendali berinisial F, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perjalanan panjang dari Riau menuju Jawa Timur ini dilakukan dengan harapan komisi besar yang dijanjikan oleh sang bandar. Tidak tanggung-tanggung, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap paket yang berhasil diantarkan sampai ke tujuan. Dengan total 66 paket yang dibawa, sindikat ini menjanjikan total bayaran mencapai Rp1,32 miliar jika misi ilegal tersebut sukses terlaksana. Namun, hingga saat penangkapan, tersangka RFEP baru menerima uang muka atau uang jalan sebesar Rp25 juta yang digunakan untuk biaya operasional selama perjalanan.
Kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan F, yang diduga merupakan aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Peran F dinilai sangat sentral karena ia yang mengatur logistik, menyediakan kendaraan, hingga menentukan rute yang dianggap aman dari pantauan aparat. Para tersangka yang tertangkap merupakan warga sipil yang tergiur oleh keuntungan ekonomi instan tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang sangat berat. Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja, melainkan akan terus mengejar hingga ke akar-akar jaringan ini, termasuk memutus aliran dana yang digunakan untuk mendanai operasional penyelundupan narkoba berskala besar tersebut.
Ancaman Pidana Mati dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Konsekuensi hukum yang menanti ketiga tersangka sangatlah berat. Penyidik Polda Lampung menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas minimal secara signifikan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. Selain undang-undang narkotika, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum di persidangan nantinya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur perlintasan narkotika internasional maupun domestik.
Polda Lampung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penggunaan pasal dengan ancaman hukuman mati dianggap setimpal dengan dampak kerusakan sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh 70 kilogram sabu tersebut jika sampai beredar di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyewaan kendaraan logistik atau gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang mencurigakan dalam jumlah besar.
Rekapitulasi Operasi Narkoba Januari 2026: Nilai Ekonomi Fantastis
Pengungkapan kasus truk semangka ini ternyata merupakan bagian dari rangkaian operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan sepanjang bulan Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan saja, aparat kepolisian di wilayah hukum Lampung telah menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam menekan peredaran gelap narkotika. Secara kumulatif, total barang bukti yang berhasil disita mencapai angka yang mencengangkan, yakni 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 unit cartridge liquid yang mengandung zat etomidate. Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp131,43 miliar. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan jutaan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Berikut adalah rincian hasil operasi selama Januari 2026 yang dirangkum oleh pihak kepolisian:
- Sabu-Sabu: Total 118,59 kilogram yang diamankan dari berbagai titik pemeriksaan, termasuk kasus truk semangka sebagai kontributor terbesar.
- Ekstasi: Sebanyak 4.995 butir yang rencananya akan diedarkan di tempat-tempat hiburan malam di wilayah kota besar.
- Liquid Etomidate: 2.860 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, sebuah zat anestesi yang sering disalahgunakan sebagai bahan narkotika jenis baru.
- Tersangka: Total 8 orang tersangka berhasil ditangkap dari tiga kasus besar yang berbeda selama periode tersebut.
Selain sabu dan ekstasi, penemuan ribuan cartridge liquid berisi etomidate menjadi perhatian khusus bagi tim penyidik. Etomidate sebenarnya merupakan obat bius medis, namun belakangan ini kerap disalahgunakan oleh jaringan narkoba untuk dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape) guna memberikan efek halusinasi kepada penggunanya. Peredaran zat ini sangat berbahaya karena sering kali menyasar generasi muda yang menggunakan vape tanpa menyadari kandungan berbahaya di dalamnya. Penangkapan delapan tersangka dalam rangkaian operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus rantai distribusi narkotika yang masuk melalui pintu masuk utama Pulau Sumatra.
Irjen Pol Helfi Assegaf menutup keterangannya dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan, khususnya tim Seaport Interdiction yang menjadi garda terdepan. Ia menegaskan bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus ditingkatkan dengan melibatkan teknologi pemindaian yang lebih canggih serta penguatan intelijen. “Kami tidak akan membiarkan Lampung menjadi surga bagi para bandar. Setiap celah, baik itu di darat maupun pelabuhan, akan kami jaga dengan ketat. Penyelundupan 70 kilogram sabu di balik truk semangka ini adalah bukti bahwa mereka akan melakukan segala cara, namun kami akan selalu selangkah lebih maju,” pungkasnya dengan tegas.

















