Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan keberhasilan besar dalam menekan angka kriminalitas jalanan melalui penangkapan massal terhadap 105 pelaku tawuran di berbagai titik strategis wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya sepanjang Januari 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat fenomena kekerasan antarkelompok yang kerap memakan korban jiwa dan merusak fasilitas publik. Operasi skala besar ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga bertujuan memetakan pola provokasi yang kini banyak bergeser ke ranah digital sebelum bermanifestasi menjadi bentrokan fisik di jalanan Ibu Kota. Melalui integrasi kekuatan antara Polda Metro Jaya dan jajaran Polres, tindakan preventif dan represif ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman bagi warga Jakarta yang kerap terancam oleh aksi brutalitas kelompok remaja maupun dewasa pada jam-jam rawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (4/2/2026), mengungkapkan bahwa total 105 orang yang diamankan merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan. Secara terperinci, Iman menjelaskan bahwa 14 orang ditangkap langsung oleh Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara 91 orang lainnya diringkus oleh tim khusus yang dibentuk di tingkat Polres di seluruh jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan akumulasi dari penanganan 27 laporan polisi (LP) yang masuk selama periode Januari 2026. Dari total laporan tersebut, sebanyak 21 laporan diproses oleh jajaran Polres, sementara 6 laporan lainnya ditangani langsung oleh penyidik di tingkat Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan distribusi kerawanan tawuran yang merata di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, hingga Jakarta Barat, yang menuntut koordinasi lintas satuan secara intensif.
Klasifikasi Tersangka dan Strategi Pembinaan Anak di Bawah Umur
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian melakukan klasifikasi ketat terhadap 105 orang yang diamankan berdasarkan tingkat keterlibatan dan usia mereka. Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 50 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana atau membawa senjata tajam yang membahayakan. Dari 50 tersangka ini, 19 di antaranya adalah kategori dewasa, sedangkan 31 lainnya masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di sisi lain, terdapat 55 orang yang saat ini menjalani proses pembinaan intensif karena keterlibatan mereka yang dinilai masih dalam tahap awal atau tidak ditemukan bukti pidana berat. Kelompok yang dibina ini terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur. Strategi pemisahan antara jalur pidana dan jalur pembinaan ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus peluang rehabilitasi, terutama bagi pelaku yang masih berstatus pelajar.
Penanganan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian khusus bagi Polda Metro Jaya. Mengingat dominasi jumlah ABH baik dalam kategori tersangka maupun pembinaan, kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dinas sosial. Langkah ini diambil karena tawuran bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan masalah sosial yang kompleks. Polisi menekankan bahwa bagi mereka yang masuk dalam kategori pembinaan, fokus utama adalah edukasi dan pengembalian ke lingkungan keluarga dengan pengawasan ketat. Namun, bagi 31 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku, mengingat tindakan mereka yang telah melampaui batas toleransi keamanan publik.
Penyitaan Barang Bukti dan Implementasi Pasal Pidana Berat
Selain mengamankan para pelaku, Polda Metro Jaya juga memamerkan sejumlah barang bukti yang menjadi instrumen utama dalam aksi kekerasan tersebut. Petugas berhasil menyita sedikitnya 56 bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran, mulai dari celurit raksasa, parang, hingga pedang rakitan yang didesain khusus untuk melukai lawan. Tak hanya senjata, polisi juga menyita 13 unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan para pelaku untuk melakukan mobilisasi dan aksi “sweeping” di jalanan. Selain itu, 36 unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti digital. Ponsel-ponsel ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk menelusuri jejak digital komunikasi para pelaku, karena seringkali tawuran direncanakan melalui grup media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Terkait jeratan hukum, para pelaku tidak akan lepas dari sanksi yang berat. Kombes Iman menegaskan bahwa untuk kepemilikan senjata tajam, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Senjata Tajam. Sementara itu, bagi pelaku yang terbukti melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan luka-luka pada pihak lawan maupun warga sipil, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Penggunaan pasal-pasal dalam KUHP baru ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan regulasi terkini guna memberikan kepastian hukum dan efek jera yang lebih maksimal bagi para pelanggar ketertiban umum di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Dilaporkan Icel ke Polisi, Anrez Adelio Ungkap Kesiapannya
Penangkapan massal ini merupakan bagian integral dari Operasi Pekat Jaya 2026, sebuah operasi kepolisian kewilayahan yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi Pekat Jaya dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Metro Jaya dan Polres di bawahnya untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di awal tahun. Kompol Andaru menekankan bahwa target operasi ini tidak hanya terbatas pada tawuran, tetapi juga mencakup perjudian, minuman keras, dan premanisme yang seringkali menjadi akar penyebab terjadinya gesekan antarkelompok di pemukiman padat penduduk.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kematian Lula Lahfah
Berdasarkan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, fenomena tawuran di Jakarta pada awal tahun 2026 ini mayoritas dipicu oleh masalah yang terlihat sepele namun berdampak fatal. Saling ejek di media sosial dan provokasi antar-geng motor atau kelompok pemuda menjadi pemantik utama yang berujung pada kekerasan di jalanan. Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, mulai dari gangguan ketertiban umum, kerusakan fasilitas negara seperti halte dan rambu jalan, hingga jatuhnya korban luka berat bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna memutus rantai kekerasan jalanan yang merusak masa depan generasi muda.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Dibina, 34 Polisi di Polda Sulteng Kena PTDH
Baca Juga: Tangkapan Besar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Awal Tahun 2026
Dengan berakhirnya periode awal Operasi Pekat Jaya di bulan Januari, Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengawasan tidak akan mengendur. Patroli rutin di titik-titik rawan tawuran akan terus ditingkatkan, dan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Ibu Kota. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan melalui layanan call center kepolisian jika melihat adanya kerumunan pemuda yang mencurigakan atau indikasi akan terjadinya tawuran di lingkungan mereka, demi mewujudkan Jakarta yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan jalanan.
















