Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang mengeksploitasi anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Purwokerto Timur pada Jumat (20/2/2026) dini hari. Operasi penindakan yang dilakukan di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan ini mengungkap fakta mengejutkan dengan ditemukannya ratusan alat kontrasepsi yang siap digunakan dalam bisnis haram tersebut. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, dari jeratan perdagangan orang dan kekerasan seksual yang meresahkan warga Kabupaten Banyumas.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari intensifikasi patroli rutin yang dilakukan oleh personel kepolisian di sekitar Jalan Bung Karno, Purwokerto, pada Kamis (19/2/2026) malam. Kawasan tersebut menjadi atensi khusus pihak berwajib menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan indikasi aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan selama bulan Ramadan. Menindaklanjuti keresahan warga, tim Satres PPA dan PPO melakukan pemantauan mendalam secara tertutup untuk memetakan pergerakan para pelaku. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup kuat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan tepat pada pukul 00.10 WIB di sebuah hotel yang terletak di wilayah Purwokerto Timur. Di lokasi tersebut, polisi mendapati praktik prostitusi yang sedang berlangsung, yang melibatkan jaringan muncikari dan sejumlah perempuan yang diduga kuat menjadi korban eksploitasi seksual.
Dinamika Operasi Pekat Candi 2026: Penelusuran Jejak Prostitusi di Purwokerto
Dalam operasi yang berlangsung singkat namun terukur tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan, yang menunjukkan betapa terorganisirnya praktik prostitusi ini. Barang bukti utama yang disita meliputi 337 buah alat kontrasepsi, yang mengindikasikan bahwa hotel tersebut telah lama dijadikan basis transaksi seksual dengan frekuensi tinggi. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 1.250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi pada malam tersebut, lima buah kunci kamar hotel yang digunakan sebagai tempat eksekusi, serta delapan unit telepon genggam milik para tersangka dan korban. Ponsel-ponsel ini kini tengah menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan metode pemasaran yang digunakan oleh para pelaku dalam menjaring pelanggan.
Tidak hanya barang bukti fisik, polisi juga menyita satu bendel buku tamu hotel yang menjadi dokumen krusial untuk mendalami durasi operasional serta siapa saja pihak yang sering berkunjung ke lokasi tersebut. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap individu yang patut diduga masih berstatus anak di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat perlindungan anak adalah prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyumas. Penemuan lima orang pekerja seks komersial di dalam kamar-kamar hotel tersebut memperkuat bukti bahwa eksploitasi ini dilakukan secara sistematis oleh para muncikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Tersangka dan Konstruksi Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Identitas ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah UR (25) yang dikenal dengan inisial Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya merupakan pemuda yang berperan aktif sebagai penghubung atau muncikari dalam bisnis ilegal ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam mencari pelanggan, menyediakan fasilitas kamar, hingga melakukan negosiasi tarif. Polresta Banyumas menerapkan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat para pelaku. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421, yang secara spesifik mengatur tentang perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan materiil.
Penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberantas kejahatan moral dan eksploitasi manusia. Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan memberikan keterangan bahwa pada awalnya mereka tidak menyadari bahwa praktik yang dijalankan melibatkan anak di bawah umur. Namun, hasil verifikasi identitas yang dilakukan oleh Satres PPA menunjukkan adanya ketidaksesuaian data usia pada beberapa korban, yang mengonfirmasi bahwa mereka memang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur menurut undang-undang perlindungan anak. Hal ini semakin memberatkan posisi hukum para tersangka yang terancam hukuman penjara yang cukup lama atas tindakan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA).
Komitmen Perlindungan Anak dan Peran Serta Masyarakat Banyumas
Hingga saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen hotel yang mungkin dengan sengaja membiarkan praktik tersebut terjadi. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi bagi para korban, terutama mereka yang masih berusia anak, agar dapat kembali ke kehidupan normal dan terlepas dari trauma eksploitasi. Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap korban (victim-centered approach) untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Sebagai penutup, Kombes Pol Petrus Silalahi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Beliau menekankan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat krusial dalam memutus rantai prostitusi dan eksploitasi anak. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral bangsa, apalagi yang mengorbankan masa depan anak-anak kita,” tegas Petrus. Operasi Pekat Candi 2026 akan terus digencarkan di berbagai titik rawan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Banyumas tetap kondusif, aman, dan bersih dari penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan dan seterusnya.
















